Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumoindong, Aurelia.E.
"Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dalam praktek penjualan lelang ini masih adanya kelemahan di mana pembeli lelang yang beritikad baik dan telah mendapatkan bukti Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara tidak dapat mengusai objek lelang yang menjadi haknya. Pembeli tersebut bahkan digugat oleh pihak ketiga di pengadilan dan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Lelang Negara dibatalkan oleh pengadilan. Penelitian ini menelaah permasalahan bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang barang tidak begerak pada lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam hal terjadi pembatalan Risalah Lelang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan deskriptif dan preskriptif.
Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Pembeli lelang yang beritikad baik belum mendapat perlindungan hukum yang maksimal di mana pembeli lelang yang telah melaksanakan kewajibannya secara baik namun tetap tidak mendapatkan haknya untuk dapat mengusai objek lelang dan memberikan saran agar calon pembeli lelang harus melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari sebelum pelaksanaan lelang dilakukan selain itu perlu dilakukan penyempurnaan peraturan lelang khususnya perlunya diperhatikan pasal mengenai perlindungan hukum bagi pembeli lelang untuk mendapat jaminan kepastian hukum.

Auctions are the sale of goods that are open to the public through the sealed bid and / or the open ascending or descending bid to achieve the highest price that is preceded by the announcement of the auction. Theoretically, the winning bidder acting in good faith at an auction conducted by the State Auction Office must be protected by law. However, this case study found that a buyer of an auction was sued by a third party in court and the Auction Deed issued by the State Auction Office was canceled by the court. Therefore, this study examines the legal protection of a winning bidder of the immovable goods auctioned by the State Auction Office in relation to the execution of bad debt managed by the State Receivables Committee and what remedies can be taken by the winning bidder in the event of cancellation of the Auction Deed. This research is a normative juridical study with descriptive and prescriptive research.
From this study, the author concludes that a good faith purchaser at an auction does not receive maximum legal protection although the purchaser has fulfill all his duties. The study shows that the purchaser finally does not get the goods bought from the auction. The author, therefore, advices the prospective buyers of an auction to take some preventive actions before buying goods at the auction in order to avoid problems in the future and advices the Government of Indonesia to improve auction rules specifically to provide more legal protection for the winning bidders (purchasers) of auctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21718
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yosep Aryo Indarto
"Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji tanpa persetujuan dari pemberi hak tanggungan atau penetapan pengadilan. Selain itu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan juga dapat dicantumkan janji yang salah satunya adalah sebagimana tertera dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan yang intinya sama seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6. Sejauh mana keberadaan janji tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan dan bagaimana penerapannya pada Kantor Piutang dan Lelang Negara Jakarta 1? Bagaimanakah penentuan nilai limit yang terbaik dan bagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat mengakomodasi kepentingan tersebut?
Permasalahan tersebut diteliti dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mempergunakan bahan kepustakaan sebagai bahan sekunder didukung dengan wawancara dengan pihak yang berkompeten. Janji sebagaimana tertera dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan menurut penjelasan Pasal 6 dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf e merupakan dasar dari pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6. Selain itu masih ada ketidak sesuaian antara apa yang ditegaskan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan khususnya Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e dengan apa yang tercantum dalam blanko Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Pada pelaksanaannya Kantor Piutang dan Lelang Negara mensyaratkan janji sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e untuk lelang berdasarkan Pasal 6. Mengenai harga limit sendiri belum ada peraturan yang secara tegas mengaturnya. Untuk itu kepada PPAT diharapkan lebih aktif dan berani melakukan revisi atau penambahan klausul dalam blanko APHT demi terlindunginya kepentingan kreditor maupun debitor."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vanda Andromeda
"Kredit bermasalah merupakan resiko bisnis yang wajar melekat pada dunia perbankan, tetapi nilai kredit bermasalah yang sangat besar pada skala nasional telah menjadi salah satu sebab melemahnya kondisi perbankan Indonesia. Kondisi perbankan yang lemah merupakan salah satu dari tiga mata rantai penting di dalam lingkaran permasalahan yang membelenggu perekonomian Indonesia selama krisis.
Untuk mernperbaiki kondisi perbankan yang lemah dibutuhkan langkah komprehensif yang tidak hanya mencakup perbaikan kondisi neraca perbankan, tetapi juga neraca dunia usaha dan sistem yang mempengaruhi kedua sektor tersebut, Salah satu sistem dimaksud adalah sistem penyelesaian kredit bermasalah.
Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) adalah bagian dari sistem penyelesaian kredit bennasalah di Indonesia. DJPLN melaksanakan pengurusan kredit bermasalah yang mengandung unsur piutang negara, berdasarkan Undang-undang No.49 Prp tahun 1960. Saat ini DJPLN menangani piutang negara perbankan berupa kredit macet kategori 5 dari bank pemerintah, serta piutang negara non perbankan.
Pada tulisan ini, penulis mengemukakan tugas pengurusan piutang negara perbankan yang dilaksanakan DJPLN, serta potensi penyempumaan dan pemberdayaan lembaga tersebut menuju tugas dan fungsi yang lebih luas dalam sistem penyelesaian kredit bermasalah. Dua sasaran yang diusulkan penulis dalam kajian ini adalah : 1. Sasaran jangka panjang DJPLN untuk menjadi satu-satunya lembaga khusus pengurus kredit bermasalah di Indonesia; dan 2, Sasaran jangka menengah DJPLN untuk mengambil alih tugas pengurusan kredil bermasalah yang merupakan piutang negara di Divisi Asset Management Credit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMC-BPPN) pada akhir tahun 2004.
Selain itu, dalam tulisan ini penulis juga mengemukakan kondisi kredit bermasalah dan dampak negatifhya bagi perekonomian Indonesia, skema restrukturisasi perbankan nasional dan restrukturisasi sektor swasta yang sedang dijalankan saat ini, serta lembaga-Iembaga lain yang menangani penyelesaian kredit bermasalah di Indonesia, baik melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi.
Salah satu dari lembaga lain dimaksud adalah Divisi AMC-BPPN. Lembaga ini disajikan sebagai benchmark bagi DJPLN karena tugas dan wewenang yang dijalankan kedua lembaga tersebut memiliki sejumlah persamaan. Kajian atas Divisi AMC-BPPN ini juga terkait langsung dengan kajian atas DJPLN, mengingat sasaran jangka menengah DJPLN yang diajukan dalam tulisan ini didasarkan pada ketentuan tentang masa tugas BPPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1999 yang berakhir pada akhir tahun 2004.
Dari hasil analisa diperoleh gambaran bahwa DJPLN memiliki peluang untuk mencapai kedua sasaran sebagaimana tersebut di atas, dengan syarat lembaga tersebut melaksanakan langkah-langkah penyempurnaan organisasi, perluasan wewenang, dan pemberdayaan fimgsi yang dijalankan secara. berkesinambungan.
Pada akhir tulisan ini penulis mengajukan sejumlah saran tentang langkah-langkah yang dapat dilaksanakan DJPLN dalam kerangka penyempuraaan dan pemberdayaan lembaga tersebut untuk mencapai kedua sasaran jangka menengah dan jangka panjang yang diharapkan."
2001
T277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library