Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Safrina Fauziyah
"Mengacu pada kata milik didalam Permenkes No. 269 Tahun 2008 dikatakan bahwa dokumen rekam medis merupakan milik rumah sakit adalah sebagai hak eigendom penuh sedangkan yang dimaksud dengan isi rekam medis milik rumah sakit adalah sebagai hak eigendom terbatas. Sehingga kosekuensinya adalah rumah sakit dapat menolak permintaan pasien untuk memiliki atau mengkopi rekam medis tersebut karena dengan dikuasainya suatu benda berdasarkan hak eigendom penuh, maka seseorang pemegang hak milik diberikan kewenangan untuk menguasainya secara tentram dan untuk mempertahankannya terhadap siapapun yang bermaksud untuk menganggu ketentramannya dalam menguasai, memanfaatkan serta mempergunakan benda tersebut.
......
In article 12 Permenkes No. 269/2008 said that patient is owner contents of the medical records while the medical record documents will still be owned by the hospital. Referring to the word belongs here, the meaning of the document medical records which belong to a hospital is a full eigendom rights while the meaning of the content of medical record which hospital-owned is a limited egeindom rights. The consequence are, hospital can refuse a patient's request to have a copy of medical records or because the mastering of medical records are based on full egeindom rights, then the rights holder is authorized to master it peacefully and to defend it against anyone who intends to disturb its tranquility on mastering, utilizing and using these objects."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55324
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library