Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Harsanto Nursadi, author
Pengelolaan B3 dan limbah B3 dilakukan oleh instausi yang bertanggung jawab , yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup. Instansi ini membentuk norma hukum urnum-kongkret berupa Peraturan Menteri Negara yang merupakan kewenangan atribusi dari UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meneg LH juga membentuk norma hukum individual-kongkret berupa perizinan-perizinan yang berkaitan dengan B3 dan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
D988
UI - Disertasi Open Universitas Indonesia Library