Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990
R 499.221 KOS
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Egit Putra
"Latar Belakang. Perubahan peran mamak dalam masyarakat Minangkabau saat ini sudah menjadi sebuah realita sosial. Menguatnya ikatan keluarga batih turut mengurangi peran mamak. Mamak lebih mengutamakan mengurus keluarga batihnya daripada keluarga besarnya. Bergesernya peran mamak di Minangkabau mempengaruhi tatanan sosial hubungan kekerabatan pada keluarga besar. Hubungan mamak dan kemenakan sudah tidak sekuat dulu. Kepentingan kemenakan tidak lagi terpenuhi dengan seharusnya. Perubahan fungsi mamak yang terjadi dewasa ini pada prinsipnya tidak menyalahi aturan adat, selama dapat memposisikan diri antara kepentingan anak dan kemanakan. Tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hubungan mamak dan kemenakan saat ini menurut adat di Nagari Ampang Tareh. Metode. Karya skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kajian, menggunakan teknik pengumpulan data berupa participant observation dan wawancara mendalam. Kesimpulan. Hubungan mamak dan kemenakan tidak sekuat dulu. Hal ini disebabkan karena menguatnya hubungan mamak dan anak kandung.

Background. Changing the role of mamak in the Minangkabau community has became a social reality.
Strengthening of nuclear family reduce the role of mamak to nephew. Mamak prefers taking care of his
nuclear family rather than his extended family. The shifting role of mamak in Minangkabau affects the social
structure of kinship relations in extended families. The relationship between mamak and nephew is not as
strong as before. Nephew's interests are no longer fulfilled as they should. Changing in mamak functions that
occur today in principle do not violate customary rules, as long as they can position themselves between the
interests of children and children. Objective. This study aims to describe the current relationship between
mamak and nephew according to adat in Nagari Ampang Tareh. Method. This thesis uses qualitative research
methods and studies, using data collection techniques in the form of participant observation and in-depth
interviews. Conclusion. The relationship between mamak and nephew is not as strong as before. This is due to
the strengthening relationship between mamak and biological children."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mina Elfira
"Sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau bersifat matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang didasarkan pada garis ibu. Salah satu cermin dari sistem kekerabatan matrilineal itu adalah kuatnya pengaruh mamak. Kuatnya pengaruh mamak itu memberikan identitas pada kebudayaan Minangkabau. Apa mamak itu? Bagaimana mamak berperang dalam kehidupan masyarakat Minangkabau? Tulisan ini akan memberikan selintas gambaran mengenai makna, peranan dan kedudukan mamak."
2000
TMBU-2-3-2000-13
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , 1990
499.224 KOS;499.224 KOS (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Matovani
"Masalah tanah adalah merupakan suatu isu yang sebaiknya mendapat perhatian yang sangat serius. Hal ini tidak terlepas dari nilai ekonomis dari tanah tersebut yang kian hari kian meningkat. Disatu sisi jumlah tanah tidak bertambah, sementara disisi lain jumlah penduduk semakin hari semakin bertambah. Dengan demikian, masyarakat menjadi peduli dengan tanah yang ada. Tanah menjadi sumber-sumber ekonomis bagi semua pihak. Oleh sebab itu, konflik yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat khususnya yang terjadi di Tongar, Kenagarian Air Gadang sebaiknya diselesaikan dengan menguntungkan semua pihak. Dalam penelitian ini, penulis mencoba melihat bentuk penyelesaian yang telah dilakukan selama konflik ini terjadi dan bagaimana peran 'Ninik Mamak' dalam menyelesaikan konflik ini sebagai bagian dari kearifan lokal.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik dengan cara menguraikan sekaligus menganalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Tongar, Kenagarian Air Gadang disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang menyebabkan konflik ini adalah masalah pengukuran tanah yang tak kunjung dilakukan terkait tanah yang diklaim. Disamping itu, wibawa Ninik Mamak didepan anak-kemenakan mengalami penurunan fungsi, sehingga konflik ini belum bisa diselesaikan di tingkat nagari. Mediasi yang juga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten pun nyatanya belum menunjukkan hasil yang maksimal. Konflik ini sebaiknya diselesaikan dengan baik dan bijaksana, sehingga konflik ini tidak menjadi lebih berbahaya. Peran negara melalui pemerintah daerah menjadi sangat penting agar konflik ini dapat diselesaikan dengan cara win-win solution.

Land issue is an issue that should receive serious attention. It is inseparable from economic value of the land that increase from day to day. In one hand, the land does not increase. On the other hand, the population of the people increase from day to day. Therefore, the society become aware of that issue, the existing land. The land becomes the new economic sources for all parties. Consequently, conflict that occured in the regency of West Pasaman specicifically at Tongar, Nagari Air Gadang should be settled in a manner beneficial to all parties. In this research, the writer tries to find forms of conflict settlement that has been done during this conflict occurs and how the role of 'Ninik Mamak' in settling this conflict as a part of local wisdom.
This research was conducted by using descriptive analytic method by way of elaborating and analyzing. The results of this research show that conflict occuring at Tongar, Nagari Air Gadang is caused by some factors. One of the factors causing this conflict is land measurement problems that never be made ​​related land claimed. Besides that, the influence of Ninik Mamak in front of child-nephew undergoes function decline. With this regard, the conflict can not be resolved in the nagari level. Mediation conducted by the local government apparently has not shown the maximal result. This conflict should be settled satisfactorily and wisely, so that this conflict does not become more dangerous. The role of state via the local government becomes significant in order that this conflict can be solved by way of win-win solution.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrawardi
"Ninik Mamak/Datuk adalah seorang pemimpin informal/pemuka adat di Minangkabau yang memiliki peranan yang cukup besar di bidang ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, baik dilingkungan persukuannya selaku kepala suku maupun dilingkungan nagarinya yang diwadahi didalam lembaga kerapatn adat nagari (KAN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan fungsi Ninik Mamak di nagari pakan sinayan, kecamatan banuhampu, kabupaten agam, sumatera barat dalam mendukung ketahanan daerah.
Penelitian inidilakukan dengan metode penarikan sampel yang menggunakan teknik snowballing sampling, yaitu informan dijaring dengan cara memperoleh informasi, informan sebelumnya dan jumlah informan tidak dibatasi.
Data-data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam dan observasi partisipasi, dari data yang dikumpulkan diperoleh gambaran bahawa, peran ninik mamak dibagi tiga frase yaitu: (1) perannya secara tradisional cukup besar, mencakup semua lingkup kehidupan di persukuan dan ndi nagari. (2) setelah berlakunya UU No.5 /1979 peranan ninik mamak didalam KAN dihilangkan dan nagari diubah menjadi desa. (3) peran ninik mamak kembali berfungsi setelah keluarnya UU No.22/1999 dilingkungan persukuannya dan juga nagarinya yang direpresentasikan didalam lembaga KAN dengan dilandasi oleh peraturan daerah.
Disimpulkan peranan ninik mamak di pakan sinayan dalam mendukung ketahanan daerah dilakukan dengan cara memberikan ketauladanan dan mengeluarkan seruan-seruan yang mengajak anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas serta menghindari konflik sehingga kerukunan, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat trepelihara dengan baik.

Ninik Mamak /Datuk is a leader of informal traditional leading person in Minangkabau who has a quite big role in the field of economy, education, and social culture both in his environmental race and also in environmental nation that is formed in Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). This research has been aimed at knowing the role and function of Ninik Mamak in Nagari Pakan Sinayan, Banuhampu subdistrict, West Sumatera in supporting national resilience.
This research has been done with a sample attracting method which uses snowballing sampling technique, namely, a person whose task giving information is asked/wanted by obtaining information from the person mentioned above previously and the number of such kinds of person are not limited.
Data are acquired with a profound interview and in involved observation from the collected data, as illustration is acquired and this illustration says that the roles of Ninik Mamak are devided into three phases : Namely (1) His role of tradition is quite big and it includes all the scopes of the lifes in race affairs and in nagari, (2) The role of Ninik Mamak at KAN was eliminated after UU No. 5/1979 has been declared affective and nagari has been change into village (3) The role of Ninik Mamak has functioned again after the issuance of UU No. 22/1999 at his environmental race affairs and his Nagari which has been represented in Lembaga KAN and is based with regional rules and regulations.
It has been concluded that the role of Ninik Mamak in Pakan Sinayan in supporting national resilience is done by giving an example and declares something with involves the general public to increase welfareness, participating in guarding/keeping the security, order of general public (society) and at the same time avoid any conflict in order that peace, quitness and feeling of peace in the society will be able to realize well."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dessi
"ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda
dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau
mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat
berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta
pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih
dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau
pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan
memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.
Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap
kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat
dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,
menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil
dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat
jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta
pusaka itu dijual, digadaikan apalagi
dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota
kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.
Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang
memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris
terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat
Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala
waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris
adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah
kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan
tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.
Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa
pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang
ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka
tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak
untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah
dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan
digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin
berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan
semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris
mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka
yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua
kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak
tersebut secara nyata."
2005
T36893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wanda Tri Astuti
"Tanah ulayat merupakan suatu wilayah dari suatu kaum yang diakui sebagai pemilik dari tanah yang telah dikuasai oleh kaum tersebut sebagai suatu pusaka tinggi, yang diturunkan dari nenek moyang kaum tersebut dari garis keturunan ibu (matrilineal), yang diakui secara hukum adat Minangkabau. Sebagai pusaka tinggi tanah ulayat tidak dapat dimiliki secara pribadi oleh angota kaum, hal ini dikarenakan tanah ulayat merupakan hak kepemilikan bersama anggota kaum, untuk mengolah, menikmati hasil dari tanah ulayat tersebut yang pengelolaannya diawasi oleh mamak kepala waris. dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur lebih lanjut mengenai penguasan, pengelolaan, dan kepemilikan tanah yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia, maka untuk pemerataan dan pembangunan diseluruh wilayah, maka hal-hal yang telah diakui oleh hukum adat disemua masyarakat hukum adat yang secara nyata masih ada keberadaannya, maka akan tetap diakui sebagai wilayah tanah adat. Akan tetapi penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan tanah tersebut haruslah diselaraskan dengan kepentingan yang lebih luas untuk kepentingan pembangunan negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Agraria tersebut, ternyata ada pergeseran mengenai hak kepemilikan tanah ulayat, dimana disatu segi masih mempertahankan tanah ulayat tidak dapat dijual, atau tidak dapat dimiliki secara pribadi baik oleh anggota kaum maupun orang luar kaum, disisi lain karena adanya peluang untuk melakukan transaksi kepada orang pribadi maupun badan hukum  yang ingin berinvestasi diwilayah tanah ulayat, dengan cara pelepasan hak dari tanah ulayat tersebut sehingga tanah ulayat yang telah dilakukan pelepasan hak dibuatkan sertifikat dan menjadi sah berpindah kepemilikannya kepada orang pribadi maupun badan hukum. Hal inilah yang merupkan salah satu pemicu timbulnya sengketa yang berhubungan dengan tanah ulayat. Mamak kepala waris yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola tanah ulayat, harus dapat memilih dan memilah, apakah transaksi yang dilakukan dengan orang luar kaum tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masa depan keturunan kaum, seperti masa depan Pendidikan, kehidupan ekonomi, dan tetap menjaga agar suatu kaum tidak kehilangan tanah ulayatnya, disinilah peran mamak kepala waris dalam mempertahankan masa depan dan keberadaan tanah ulayat yang merupakan harta pemersatu suatu kaum menurut adat Minangkabau.    

Ulayat land is an area of ​​a people who is recognized as the owner of the land that has been controlled by that people as a high heritage, which is inherited from the ancestors of that people through the maternal lineage (matrilineal), which is recognized according to Minangkabau customary law. As a high heritage, ulayat land cannot be owned privately by members of the clan, this is because ulayat land is a joint ownership right of members of the clan, to cultivate and enjoy the results of the ulayat land, the management of which is supervised by the head of the inheritance. with the enactment of Law no. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, which further regulates the control, management and ownership of land within the territory of the Republic of Indonesia, so that for equal distribution and development throughout the territory, things that have been recognized by customary law In all customary law communities that actually still exist, they will still be recognized as customary land areas. However, control, management and ownership of land must be aligned with broader interests in the interests of state development for the prosperity of all Indonesian people. In the implementation of the Agrarian Law, it turns out that there has been a shift regarding customary land ownership rights, where on the one hand it is still maintained that customary land cannot be sold, or cannot be owned privately either by members of the clan or people outside the clan, on the other hand because there is an opportunity to carry out transactions with Individuals or legal entities who wish to invest in customary land areas, by relinquishing rights to the customary land, so that the customary land for which the rights have been relinquished is made a certificate and ownership becomes legally transferred to the individual or legal entity. This is one of the triggers for the emergence of disputes related to communal land. The head of the heir who is given the responsibility to supervise and manage the ulayat land, must be able to choose and sort out whether transactions carried out with people outside the clan can provide benefits for the future of the clan's descendants, such as the future of education, economic life, and maintaining good health. a people does not lose their customary land, this is the role of the head of the waris in maintaining the future and existence of the customary land which is the unifying property of a people according to Minangkabau custom."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2   >>