Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Abstrak :
On Islamic capital market according to Indonesian regulations
Rawamangun: Sinar grafika, 2011
332.041 ADR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Rokhmatussa`dyah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
332.6 ANA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: OJK, 2016
808.84 KUM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
Abstrak :
Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat. Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya. Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrul Ismaeni
Abstrak :
Persaingan di industri perbankan yang sangat ketat, membuat para pelaku di industri ini sekarang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari kegiatan perbankan konvensional. Akan tetapi mulai mengintegrasikan dengan layanan jasa lain salah satunya reksadana. Tujuan penelitian hukum ini ingin menganalisis ketentuan hukum yang ada, termasuk bagaimana peran instansi yang bertindak selaku regulator di dalamnya. Walaupun secara hukum telah diatur, bahkan menjadi ranah yang berbeda antara hukum perbankan dan hukum pasar modal, pelaksanaannya belum efektif. Permasalahan yang diketemukan yaitu bagaimana sebenarnya hukum yang mengatur perbankan yang menjual reksadana kepada nasabahnya. Sebab ketika terjadi masalah, sebut saja reksadana Bank Global, nasabah menjadi korban karena penyelesaian yang berlarut-larut dan saling lempar tanggung jawab antar regulator. Karena itu permasalahan lain yang dibahas adalah menyangkut pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perbankan pada reksadana dan ketentuan hukum yang jelas.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanda Maulana Hidayatullah
Abstrak :
Pasar modal sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan menuntut adanya integritas dan transparansi agar dapat berfungsi dengan baik. Insider trading, sebagai bentuk pelanggaran etika dalam aktivitas pasar modal, menjadi perhatian serius di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan dan membedakan transaksi yang dikategorikan sebagai insider trading sebagai kejahatan pasar modal, dengan fokus pada pengecualian yang diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 78 Tahun 2017. Pada penelitian ini Rumusan masalah pertama adalah bagaimana cara menafsirkan dan membedakan transaksi insider trading yang dianggap sebagai kejahatan pasar modal dengan transaksi insider trading yang dikecualikan berdasarkan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017. Analisis terhadap norma hukum ini menjadi kunci untuk memahami kerangka kerja hukum terkait insider trading. Rumusan masalah kedua membahas hal-hal yang perlu diperhatikan agar transaksi insider trading tidak menjadi tindak pidana kejahatan di bidang pasar modal. Implikasi praktis dari pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 menjadi fokus dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meminimalkan risiko pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan menganalisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyajikan pandangan yang jelas terkait penjelasan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 dan faktor-faktor yang dapat menghindarkan transaksi insider trading dari status tindak pidana kejahatan di pasar modal. ......The capital market, as one of the key pillars in the financial system, demands integrity and transparency for its optimal functioning. Insider trading, as a form of ethical violation in capital market activities, has become a serious concern in various jurisdictions. This research aims to interpret and differentiate transactions categorized as insider trading as crimes in the capital market, with a focus on the exceptions stipulated in Article 99 of the Capital Market Law (UUPM) Jo the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 78 of 2017. The first problem formulation addresses how to interpret and distinguish insider trading transactions considered as crimes in the capital market from exempted insider trading transactions under Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017. An analysis of this legal norm is crucial to understanding the legal framework related to insider trading. The second problem formulation discusses the factors that need to be considered to prevent insider trading transactions from becoming criminal offenses in the capital market. The practical implications of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 are the focus in identifying factors that can minimize the risk of violations. This research employs a doctrinal research method by analyzing relevant legislation. The research findings provide a clear understanding of the explanation of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 and the factors that can exempt insider trading transactions from the status of criminal offenses in the capital market.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Seyla Missy Togito
Abstrak :
Prinsip GCG merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal terutama ketika Perusahaan Terbuka melakukan aksi penghapusan pencatatan sahamnya dari Bursa secara sukarela (voluntary delisting). Menurut KNKG dalam Pedoman Umum GCG Tahun 2006, prinsip GCG yang berlaku di Indonesia dikenal sebagai TARIF yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness.  Dalam rangka penyusunan tesis ini, Penulis telah melakukan metode Penelitian Yuridis Normatif yang didukung dengan penggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa aspek penting yang menjadi urgensi implementasi prinsip TARIF dalam aksi korporasi voluntary delisting saham. Dalam kasus voluntary delisting saham PT. Danayasa Arthtama Tbk telah mematuhi kelima prinsip TARIF dan implementasi prinsip tersebut tercermin dalam kerangka tata kelola perseroan (struktur-proses-hasil tata kelola) yang menunjukkan adanya praktik tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan aksi voluntary delisting saham, baik dari tahap pra-delisting hingga paska delisting. Berlandaskan hasil penelitian, Penulis menyarankan adanya harmonisasi konsep delisting saham dan pengaturan kelima prinsip TARIF dalam peraturan hukum pasar modal di Indonesia melalui pembaharuan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia guna mewujudkan kegiatan pasar modal yang fair dan senantiasa mengedepankan perlindungan hukum bagi pemegang saham publik. ......GCG Principles are fundamental elements in capital market activities especially when Public Company decided to voluntary delist its public shares from stock exchange. According to KNKG’s General Guidelines for GCG (2006), GCG’s Principles are known as TARIF, which stands for Transparency, Accountability, Responsibility, Independency and Fairness. For this thesis, the author has conducted normative legal research and used secondary data in the form of primary and secondary legal materials which were obtained through literature studies and content analysis. Furtehermore, based on research results, several aspects were found as the urgency of implementing GCG Principles in voluntary delisting activity and the implementation of the TARIF principles reflected in Indonesia’s capital market law. In the case of voluntary delisting PT Danayasa Arthatama Tbk’s shares, the company has complied with and implemented TARIF principles, in which the implementation reflected in their governance framework (governance structure-process-outcome), which indicates the existentence of GCG in its shares’s voluntary delisting procedural, from the pre-delisting stages to post-delisting stages. Therefore, the author suggests the harmonization of stock delisting concept and the overal regulation of TARIF Principles in Indonesia’s Capital Market Law through the renewal of the Indonesia Capital Market Law to create a fair capital market activity and always prioritize legal protection for the company’s public shareholders.  
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danielle Tracie Primadi
Abstrak :
Hari ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikan perdagangan karbon guna mengatasi perubahan iklim. Perdagangan karbon ini sendiri masih menjadi hal yang sangat baru di Indonesia dimana Indonesia baru memiliki dua regulasi yang mengatur terkait pengimplementasian perdagangan karbon yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon menyatakan bahwa perdagangan karbon ini nantinya akan dapat dilakukan di bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi lebih lanjut terkait bagaimana perdagangan karbon akan dilaksanakan serta implementasinya, dengan mengacu pada penerapan perdagangan karbon di Cina. Hingga saat ini, Cina merupakan salah satu negara yang sukses menerapkan perdagangan karbonnya. Oleh karena itu, penulis menganggap Cina pantas untuk dijadikan acuan dalam hal implementasi perdagangan karbon. Melalui penelitian penulis telah mencapai kesimpulan bahwa terdapat beberapa isu yang harus diperjelas lebih lanjut dalam hal penerapan perdagangan karbon. Pertama, terkait karakteristik dari unit karbon itu sendiri. Kedua, terkait tempat akan dilaksanakannya perdagangan karbon. ......Today, Indonesia is one of the countries that will implement carbon trading in order to overcome climate change. Carbon trading itself is still a very new thing in Indonesia where Indonesia has only two regulations governing the implementation of carbon trading, namely Presidential Regulation Number 98 of 2021 and Ministerial Regulation Number 21 of 2022. Ministerial Regulation Number 21 of 2022 concerning Procedures for Implementing Values The Carbon Economy states that carbon trading will later be carried out on stock exchanges or trading operators that have obtained business licenses from the authorities that administer the regulatory and supervisory system. Thus, this paper aims to further elaborate on how carbon trading will be carried out and its implementation, with reference to the implementation of carbon trading in China. Until now, China is one of the countries that has successfully implemented carbon trading. Therefore, the authors consider China appropriate to be used as a reference in terms of implementing carbon trading. Through research the authors have reached the conclusion that there are several issues that must be further clarified in terms of implementing carbon trading. First, regarding the characteristics of the carbon unit itself. Second, related to where carbon trading will be carried out.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>