Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 2 Document(s) match with the query
cover
Adera Sembodotitis
"ABSTRAK
Undang-Undang Perkawinan menyerahkan pengesahan perkawinan kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Mengenai perkawinan beda agama, ada agama yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Namun, walaupun sudah jelas diatur oleh agamanya, masih banyak terjadi perkawinan beda agama. Selain itu, dalam Undang-Undang Perkawinan belum jelas dan tegas pengaturan tentang perkawinan beda agama. Salah satu akibat dari adanya perkawinan beda agama, ada pihak-pihak yang ingin membatalkannya. Hal ini menarik untuk dikaji, tentang bagaimana pengaturan masing-masing agama tentang perkawinan beda agama dan apakah pembatalan perkawinan beda agama dapat dilakukan. Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai pengaturan perkawinan beda agama serta pembatalannya oleh pihak ketiga. Untuk mendukung pembahasan, penulis melakukan analisis Putusan Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Sby terkait dengan gugatan pembatalan perkawinan. Untuk menemukan jawaban, Penulis menggunakan penelitian dalam bentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis agar dapat memecahkan masalah. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Dari penelitian tersebut disimpulkan bahwa pembatalan perkawinan beda agama oleh pihak ketiga dimungkinkan terjadi. Oleh karenanya, sebaiknya menghindari terjadinya perkawinan beda agama, karena akan muncul permasalahan dalam rumah tangga untuk ke depannya, dan tentunya karena dapat dibatalkan.

ABSTRACT
Marriage Law refers to each partys respective religion and belief for its marriage legitimation. Regarding interfaith marriage, some religions will allow and some will forbid. However, even though each religion clearly has its own set of rules, there have been many cases where interfaith marriages occur. Furthermore, there is no clarity in the Marriage Law in its arrangement on interfaith marriage. One of the consequences of an interfaith marriage is there could be a risk of a marriage cancellation by other party. This issue is indeed appealing to be studied, on how the arrangement of each religion regarding interfaith marriage and whether an interfaith marriage cancellation possible. In this thesis, the author discusses interfaith marriages and its cancellations by third parties. To support the discussion, the author conducted a legal analysis of Verdict Number 119/Pdt.G/2015/PN.Sby concerning the lawsuit for marriage cancellation. In order to solve the problem, the method used to facilitate the research for this thesis is normative juridical descriptive analysis. The type of data used in this research is secondary data. From this research, it is concluded that the cancellation of interfaith marriage done by a third party is indeed possible. Therefore, the decision to commit interfaith marriages should be avoided, for in the future there will be problems arise in the household, and surely because it is possible to cancel them."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkiya Laili Maghfirah
"Perkawinan poligami merupakan bentuk pengecualian atas asas monogami dalam Undang ndash; Undang Perkawinan, hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang ndash; Undang Perkawinan. Dalam melaksanakan suatu perkawinan poligami, salah satu syarat yang diwajibkan oleh Undang ndash; Undang Perkawinan adalah adanya izin dari istri/istri-istri dari suami yang akan beristri lebih dari seorang. Izin dari istri/istri ndash; istri tersebut adalah syarat wajib ketika seorang suami akan mengajukan permohonan untuk berisitri lebih dari seorang ke Pengadilan untuk diberikan izin menikah lagi. Skripsi ini membahas mengenai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.BTM tentang pembatalan perkawinan kedua karena poligami yang dilakukan oleh suami tanpa izin istri pertama. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengacu pada aturan ndash; aturan hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan. Poligami yang dilakukan oleh si suami dilangsungkan tanpa seizin istri pertama dan tanpa adanya izin dari pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin, maka dari itu istri pertama diberikan hak oleh undang ndash; undang untuk membatalkan perkawinan kedua suaminya. Poligami yang dilakukan oleh suami dapat dimintakan pembatalan karena tidak memenuhi syarat ndash; syarat sahnya melakukan poligami. Setelah adanya pembatalan perkawinan, maka akibat hukum yang terjadi adalah perkawinan kedua suami dianggap tidak pernah ada. Dalam hal ini seharusnya suami lebih terbuka kepada pihak istri dan pihak keluarga apabila ingin menikah lagi. Kemudian terhadap Pegawai Pencatat Nikah atau Pejabat Kantor Urusan Agama KUA hendaknya lebih teliti dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal meniliti kelengkapan data ndash; data dan surat ndash; surat yang diajukan oleh para pihak yang melangsungkan perkawinan.

Polygamy marriage is a form of exception to the principle of monogamy in the Law of Marriage, as can be seen from the provision of Article 3 paragraph 2 of Law of Marriage. In performing a polygamy marriage, one of the conditions required by Law of Marriage is the permission of wife wives from a husband who will take more than one wife. This permission is a mandatory requirement when a husband will apply for more than one wife to the Court to be given a permission to remarry. This thesis discusses about the decree of Batam District Court Number 43 Pdt.G 2014 PN.BTM on cancellation of second marriage due to polygamy performed by husband without first wife permission. By using normative legal research method, the author refers to the existing legal rules to answer the problem. In addition, the first wife is given the right by the law to cancel her husband rsquo s second marriage if it does not obtain the permission from her and authorized court. The cancellation of husband rsquo s polygamy is because it does not meet the legal requirements for polygamy. After the cancellation the legal consequence is the husband rsquo s second marriage is considered never exists. In this case the husband should be more open to the wife and his family if he wants to marry again. In addition, the Office of Religious Affair KUA officer should be more careful in performing their duty, mainly in terms of reviewing the data completeness submitted by the parties that want to conduct a marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library