Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hartland, E. Sidney
Lancaster: American Anthropological Association, 1917
929.7 HAR m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Devita Pratiwi
"ABSTRAK
Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki aturan yang berlaku turun-menurun. Salah satu suku di Indonesia, yaitu suku Minang, yang mengedepankan keturunan dari garis ibu (matrilineal), sangat mempersoalkan pernikahan dengan adat orang Minang, yaitu menikah dengan orang sesama Minang. Penelitian ini membahas kehidupan pernikahan yang berbeda suku bangsa (Minang dan Jawa) dalam novel Merantau ke Deli karya Hamka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan sosiologi sastra dengan melihat isi ceritanya dan mengaitkannya dengan realitas sosial orang Minang. Dapat disimpulkan bahwa, dari novel tersebut kehidupan rumah tangga dari pernikahan Minang dan non Minang dilihat lebih tenteram dan bahagia dibandingkan dengan pernikahan sesama orang Minang.

ABSTRACT
Every ethnic group in Indonesia has rules that passed from generation to generation. As one example ethnic group in Indonesia, that is Minangnese, which adhere matrilineal system, pay a lot of attention in customary marriage, that rules is Minangnese should marry someone that Minangnese too. This research discusses about marriage life with the different ethnic group (Minangnese and Javanese) in a novel Merantau ke Deli by Hamka. This research is using sociological approach to literary by linking the content from the story with social reality of Minangnese. The conclusion from that novel is household life of Minangnese and non Minangnese?s wedding seems peaceful and happy than the fellow Minangnese?s wedding."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2016
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Jendrius
"Tesis ini mencoba melihat bagaimana pola jaringan sosial antar kerabat perempuan dalam masyarakat matrilineal Minangkabau, khususnya di perkotaan dan sejauh mana variabel kedekatan geografis, status sosial ekonomi, dan keberadaan perempuan senior, berpengaruh terhadap pola jaringan sosial antar kerabat perempuan tersebut. Penelitian ini didasarkan atas beberapa pemikiran, pertama, bahwa keluarga luas dan ikatan kekerabatan masih memiliki fungsi yang signifikan; kedua, perempuan memainkan peran yang dominan dalam jaringan kekerabatan dibandingkan dengan laki-laki; ketiga, jaringan sosial antar kerabat dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti jarak (kedekatan geografis), status sosial ekonomi dan dalam kasus Minangkabau, juga dipengaruhi oleh keberadaan perempuan senior.
Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, melalui penelitian survei terhadap 120 orang responden perempuan Minangkabau yang tinggal di Kelurahan Purus Atas dan Kelurahan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, ditemukan bahwa, jaringan sosial antar kerabat perempuan tersebut sengaja dikembangkan dan dipelihara oleh perempuan dikarenakan memiliki makna yang sangat strategis bagi mereka, baik secara ekonomis, sosio-kultural maupun politis.
Dilihat dari aspek ekonomis, jaringan sosial antar kerabat perempuan tersebut merupakan aset sekaligus "social capital? yang dapat diandalkan untuk menjaga subsistensi dan kebutuhan mereka. Dari aspek sosial-kultural jaringan sosial tersebut menunjukkan kepada "orang luar" bahwa sebuah keluarga/kaum itu merupakan kesatuan yang kompak sekaligus sarana untuk menunjukkan moral and social responsibilities dan komitmen kesetiaan kepada kerabat. Sementara itu, secara politis jaringan sosial tersebut dimaksudkan untuk dapat mencapai tujuan-tujuan politis serta menaikkan posisi tawar-menawar mereka terhadap kerabat laki-laki bahkan, adakalanya ditujukan untuk ?menundukkan" kerabat laki-laki mereka, hal mana mustahil dapat mereka lakukan secara sendiri-sendiri.
Dalam penelitian ini juga terungkap bahwa pada dasarnya relasi antar kerabat perempuan ini melibatkan kerabat dalam lingkup "samande" dan secara umum tidak ada perbedaan pola jaringan sosial yang terdapat dalam kedua kelompok responden. Hal ini menunjukkan bahwa kerabat perempuan memiliki peran dan makna yang penting dalam masyarakat Minangkabau dari kelompok manapun, begitu juga jarak tempat tinggal kerabat serta Status Sosial Ekonomi tidak secara langsung mempengaruhi hubungan antara kerabat. Begitu juga dengan keberadaan perempuan senior terutama ibu, masih menduduki peran sentral dan turut mempengaruhi pola jaringan sosial antar kerabat perempuan.
Temuan menarik lainnya adalah tidak terlihat kecenderungan adanya unequal power relations antara kerabat yang memiliki status sosial berbeda, dikarenakan adanya "rules? dan keyakinan bahwa mereka yang lebih beruntung sudah sepantasnya membantu kerabat yang tengah kesulitan dan adanya kesadaran serta keyakinan bahwa apa yang diperoleh seseorang tidak terlepas dari bantuan kerabatnya. Satu hal lagi ternyata, dalam kenyataannya kerabat perempuan mempunyai andil yang besar terhadap kerabat laki-laki mereka baik membantu secara materil maupun non materil. Satu hal lagi, meskipun variabel Kedekatan geografis, Status Sosial Ekonomi, serta keberadaan perempuan senior ini sangat dibutuhkan dalam menjelaskan relasi antara kerabat perempuan, akan tetapi nampaknya belum cukup memadai (necessary but not sufficient) untuk menjelaskan secara komprehensif relasi antar kerabat perempuan dimaksud. Faktor-faktor seperti proses sosialisasi besar/kecilnya anggota keluarga/kerabat, ?sejarah keluarga', serta peran suami, tampaknya perlu diperhatikan untuk dapat memahami persoalan jaringan sosial antar kerabat perempuan ini secara lebih baik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amri Marzali
"In this article, the author examines whether the matrilineal system is compatible with urban social environment. The case of Minangkabau migrant groups, particularly those from the village of Silungkang, West Sumatra, who now live in the metropolitan city of Jakarta,reveals the incompatability of the two. In Minagkabau region, the combination of the traditional matrilineal system and the residence pattern of duo local are backed up by the wet rice economy and the communal land rights system. In the metropolitan city of Jakarta, these factors are absent. As a result, the matrilineal system does not work."
2000
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yekti Wahyuni
"Tesis ini secara umum mengeksplorasi bagaimana sistem tenurial lahan dan sumber daya alam yang dijalankan oleh masyarakat matrilineal. Secara khusus tesis ini menelusuri posisi perempuan dalam sistem tenurial lahan dan sumber daya alam di masyarakat matrilineal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berperspektif feminis dengan menggali secara mendalam sejarah dan pengalaman hidup perempuan. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran sejarah suku, silsilah keluarga, sejarah kehidupan perempuan, wawancara mendalam, diskusi terfokus dan observasi terlibat. Teori yang digunakan adalah ekologi politik feminis Feminist Political Ecology . Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam sejarah pembukaan dan pengolahan lahan dan sumber daya alam. Perempuan berperan sama dengan laki-laki ketika membuka lahan, berladang kemudian mengolahnya menjadi kebun. Perempuan juga berperan dalam sejarah berkembangnya sebuah perkampungan. Perkebunan dan tanah yang telah diolah kemudian dimiliki oleh perempuan. Perempuan juga secara aktif terlibat dalam pembangunan desa yakni dengan memberikan sebagian tanahnya kepada suku lain yang memerlukan pemukiman. Di tingkat keluarga inti dan keluarga saparuik sumber daya dan lahan matrilineal dikelola oleh perempuan meliputi kebun karet, ladang, tanah dan rumah. Tradisi matrilineal dalam sistem tenurial lahan dan sumberdaya alam masih berlangsung hingga kini. Namun demikian, sumber daya matrilineal mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh nilai, ekologi dan politik. Walau perempuan merupakan subyek utama dalam tradisi waris sumberdaya matrilineal, namun perempuan bukan pemegang otoritas atas tata kuasa lahan dan sumberdaya matrilineal. Kepemilikan hak perempuan atas tanah hanya klaim de-facto . Ini berarti bahwa meskipun perempuan adalah subjek utama dalam tradisi pewarisan, namun perempuan tidak memiliki otoritas untuk klaim de-jure di tingkat yang lebih tinggi, baik pada tingkat suku dan nagari. Selain itu, perempuan tidak terwakili dalam struktur suku dan kelembagaan adat di masyarakat matrilineal di Gajah Bertalut. Lebih jauh, kepemimpinan adat oleh perempuan tidak pernah terjadi di dalam suku maupun nagari. Perubahan sistem tenurial lahan dan sumber daya alam mulai terjadi melalui pengambilan keputusan oleh laki-laki datuk selaku pemimpin adat, yakni sebagai pemegang kekuasaan di tingkat suku dan nagari, serta melalui berkembangnya konsep kepemilikan individu atas nama laki-laki. Program-program yang dikembangkan pemerintah dan LSM menempatkan laki-laki sebagai Kepala Keluarga dan pemimpin di tingkat keluarga inti/rumah tangga. Hal ini menyebabkan kerancuan dalam keberlangsungan sistem tenurial lahan dan sumber daya alam di masyarakat matrilineal. Kata Kunci: posisi perempuan, matrilineal, tenurial lahan, sumber daya alam.

This thesis explored how land tenure and natural resources systems are run by the matrilineal community. It is also the thesis talked particularly in how the position of women in land tenure and natural resources systems especially in the matrilineal society. The research was a qualitative research and used feminist perspective by deeply explore herstory and life experience of women. Data collection techniques were conducted by tracing the herstory of tribes, family pedigrees, women 39 s life herstory, in depth interview, focused group discussions and observation. The data was analyzed by using the Feminist Political Ecology theory. The results of the research showed that since the village established, the women has the same role as men in land clearing, farming and rubber planting. The plantation and its land were then owned by the women. Women also actively involved a role in the herstory of the development of the village by giving part of her land to other clan as necessary. Women is manager of land and resources matrilineal in the core and extended family level, including rubber plantations, fields, land and houses. The matrilineal tradition in land and natural resource tenure systems has been run for long time ago and it still prevail until now . However, matrilineal resources are under pressure that is influenced by value, ecology and politics. The women ownership right on the land is only ldquo de facto claim rdquo . It means that although the women are the main subject in the tradition of inheritance, however the women do not have an authority for ldquo de jury claim rdquo on high level clan and nagari structure. In addition, women are not represented in tribal and institutional structures of adat in matrilineal societies in Gajah Bertalut Village. Furthermore, indigenous leadership by women has never occurred in tribes or nagari. Changes in land tenure and natural resources systems began through decision making by datuk as adat leader, as well as through the development of the concept of individual ownership in land the name of men. Programs developed by government and NGOs had placed the men as heads of the households and leaders at the core family household level thus these led to obscure the sustainability of land tenure and natural resources systems in the matrilineal community. Keyword women position, matrilineal, land tenure and natural resources.
"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2018
T51483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mina Elfira
"Sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau bersifat matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang didasarkan pada garis ibu. Salah satu cermin dari sistem kekerabatan matrilineal itu adalah kuatnya pengaruh mamak. Kuatnya pengaruh mamak itu memberikan identitas pada kebudayaan Minangkabau. Apa mamak itu? Bagaimana mamak berperang dalam kehidupan masyarakat Minangkabau? Tulisan ini akan memberikan selintas gambaran mengenai makna, peranan dan kedudukan mamak."
2000
TMBU-2-3-2000-13
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hermayulis
"Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yang dilakasanakan pada masyarakat yang bermukin di daerah ,thak Mvi Tigo, Propinsi Sumatera Barat. Masalah yang dikaji tentang: Perkembangan hubungan kekerabatan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat matrilineal Minang dipandang dari pengamaan tanah komunal dalam hal ini adalah hak ulayat sebagai salah satu "media" pengikatnya; Dinamika perubahan penguasaan tanah komunal (tanah ulayat) menjadi tanah milik pribadi (perorangan) dalam masyarakat hukum adat matrilineal Minangkabau; Pengaruh pemilikan pribadi atas tanah terhadap perubahan hubungan kekerabatan; Pengaruh perubahan hubungan kekerabatan terhadap sistem kekerabatan dalam masyarakat hukum adat matrilineal.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa keterikatan masyarakat hukum adat Minangkabau terhadap tanah telah munyebabkan timbulnya pola migrasi yang berorientasi ke kampung, dalam arti selalu memelihara hubungan dengan kampung. Hubumgan rantau - kampung ini terbina dengan pola pewarisan, yang memungkinkan saling mewarisi tanah yang mereka dapat dan dapatkan dari hasil harta pencaharian. Di dalam perkembangannya, hubungan rantau- kampung dalam saling mewarisi mulai memudar, kalaupun masih ditemukan saling mewarisi, maka pola demikian terjadi di lingkungan yang terbatas pada keluarga inti yaitu terdiri dari mamak ibu - anak (kemenakan).
Semakin terpusatnya penguasaan dan pewarisan tanah kepada keluarga inti, dan diterimanya nilai dan norma pemilikan individu di tengah masyarakat, menyebabkan semakin lemahnya ikatan keluarga luas (extended family), yang ditunjukkan oleh semakin intensif dan penguasaan tanah oleh keluarga inti, adanya upaya untuk selalu mempertahankan agar tanah tetap berada pada keluarga inti. Perubahan pola penguasaan tanah ini semakin jelas dengan sertifikasi tanah yang menunjuk meta seseorang dam llama mamak kepala wrzris sebagai wakil dari anggota kerabat matrilinealnya Penguasaan tanah ulayat sebagai tanah milik komunal (bersama) yang sudah terfokus kepada penguasaan keluarga inti, telah melatarbelakangi pendapat para praktisi (khususnya BPN dan Departemen Kehutanan pada masa era Orde Baru) yang menyatakan tanah ulayat sudah tidak ada Pendapat tersebut telah mewarnai berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tanah (khususnya tanah ulayat), sehingga kebijakan yang diambil menunjukkan tidak adanya sinkronisasi di dalam pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang telah diamanatkan oleh Pasal 3 UUPA.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan tidak adanya sinkronisasi vertikal maxima horizontal. Tidak adanya sinkronisasi vertikal terlihat dan ketentuan tentang pendaftaran tanah yang tidak memungkinkan pengakuan hak masyarakat hukum adat yang diatur dengan Pasal 3 UUPA dengan bentuk-bentuk hak yang diatur di dalam Pasal 16 UUPA, kompersi hak-hak atas tanah, dan penghapusan lembaga gadai sebagai lembaga yang dianggap menyengsarakan rakyat. Tidak adanya sinkronisasi horizontal terlihat dari tidak adanya keterkaitan antara Pasal 3 UUPA dengan ketentuan Pasal 2 UUPK tentang jenis jenis hak atas tanah hutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D99
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Agroli
"ABSTRACT
Sistem matrilineal adalah suatu sistem pada masyarakat Sumatera Barat yang mengatur garis keturunan berasal dari pihak ibu, sebuah sistem yang dapat dikatakan unik karena pada umumnya di Indonesia menempatkan kaum laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan. Sistem matrilineal menjadikan seorang perempuan dapat memegang kekuasaan atas suatu keputusan yang semestinya dipecahkan. Seiring berjalannya waktu timbul permasalahan adanya konsep patokah yang menjadikan peran perempuan menjadi tergeser dengan sendirinya, hal ini menjadi paradoks dalam sistem matrilineal yang menyebabkan peran perempuan menjadi nomor dua karena pada hakekatnya perempuan sudah ditentukan kodratnya sejak lahir. Ini menjadikan adanya gangguan secara kejiwaan terkait neurosis. Permasalahan  neurosis pada sistem matrilineal dapat dipecahkan melalui pemikiran dari Karen Horney. Neurosis ini tampak pada psikoanalisis yang dialami perempuan di Minangkabau, sehingga menyerang psike yang kemudian terbentuknya konsep patoka, yang menyebabkan perempuan menjadi kaum minoritas yang derajatnya di bawah laki-laki dan segala sesuatunya yang berhak mengatur adalah laki-laki.

ABSTRACT
The matrilineal system is a system in West Sumatera society that regulates lineage originating from mother side, a system which can be said unique because in general in Indonesia place men higher than woman. The matrilineal system makes a woman able to hold power over a decision that should be solved. Over time the problem arises the concept of patokah which makes the role of women become displaced by itself, this becomes paradox in the matrilineal system that causes the role of women to be number two because essentially women have been determined kodrat from birth. This makes a psychiatric disorder associated with neurosis. The problems of neurosis in the matrilineal system can be solved through the thought of Karen Horney. This neurosis appears in the psychoanalysis experienced by women in Minangkabau, thus attacking the psyche, which then form the concept of patokah, which causes women to become a minority under the men and everything that is entitled to regulate is male."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mina Elfira
"Kaba Cinduo Mato tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau baik dalam ranah publik maupun privat. Kaba ini menampilkan figur Bundo Kanduang yang dipercaya oleh masyarakat Minangkabau sebagai raja pertama kerajaan Pagaruyung. Bundo Kanduang diakui sebagai figur yang meletakkan dasar-dasar sistem pemerintahan Minangkabau yang berlandaskan agama Islam dan adat matrilineal. Legenda Bundo Kanduang, yang citranya masih mendominasi kehidupan sehari-hari perempuan Minangkabau dalam masyarakat kontemporer Minangkabau, telah menjadi fokus penelitian beberapa peneliti yang tertarik untuk melakukan analisa politik gender dalam masyarakat Minangkabau. Citra Bundo Kanduang dalam Kaba Cinduo Mato digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan:
"Siapakah yang sesungguhnya memegang kekuasaan dalam masyarakat Minangkabau? "Apakah mungkin seorang perempuan menjadi seorang pemimpin, dalam ranah publik dan privat, dalam Minangkabau?".
Artikel ini menganalisa citra Bundo Kanduang yang dideskripsikan dalam Kaba Cinduo Mato. Argumen utama dari artikel ini adalah Bundo Kanduang dicitrakan dalam Kaba Cinduo Mato sebagai seorang raja yang berkuasa penuh dalam mengendalikan pemerintahannya di kerajaan pagaruyung, serta seorang ibu yang kuat dan bijak. Selain itu, kaba ini memperkuat deskripsi Minangkabau sebagai suatu masyarakat matrilineal dimana kaum perempuannya memiliki beberapa hak istimewa dan turut memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Kaba Cinduo Mato cannot be separated from Minangkabau social life, both in public and private spaces. This kaba describes the life of Bundo Kanduang Bundo Kanduang, believed by most of Minangkabau people as the first queen of Pagaruyung. It is believed that Bundo Kanduang established the foundation of Minangkabau government system which was based on Islamic and matrilineal principles. The legend of Bundo Kanduang, whose image has still dominated the daily life of Minangkabau women in contemporary Minangkabau society, has become the research focus of some researches who are interested in analysing gender politics within Minangkabau society. The image of Bundo Kanduang in Kaba Cinduo Mato is used in order to answer some questions such as "Who holds the power within Minangkabau society?" and "Is it possible for a woman to be a leader, both in public and private spaces, in Minangkabau adat society?".
This article analyses the image of Bundo Kanduang as described in Kaba Cinduo Mato. The main argument of this article is that Bundo Kanduang is described in Kaba Cinduo Mato as a ruler, who has a full authority in leading her government in Pagaruyuang kingdom, and a mother, who is strong and wise. Moreover, this kaba strengthens the description of Minangkabau as a matrilineal society where its women have some privileged rights and play significant roles in their community."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2007
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dessy Wahyuni
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2017
907 PJKB 7:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>