Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Artha Puspitasari
Abstrak :
MoU atau Kesepakatan Bersama merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Banyak anggapan bahwa MoU hanya pengikatan para pihak, belum merupakan suatu perjanjian, yang dapat digunakan sebagai pegangan lebih lanjut dalam negosiasi atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dalam pembuatan kontrak. Terbukanya kesempatan yang begitu luas untuk membuat kontrak berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHPerdata). Terdapat 2(dua) macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentlement Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat sama seperti perjanjian yang lain. Pada umumnya, para pihak membuat MoU secara di bawah tangan. Hal ini mengakibatkan MoU baru mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil apabila tanda tangan pada MoU tersebut tidak dipungkiri oleh para pihak. Dalam pembuatan MoU, notaris sebagai pejabat umum tidak memiliki peranan, tetapi notaris wajib memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya akta otentik dalam suatu perjanjian kerjasama karena akta otentik merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Suatu akta adalah otentik bukan karena penetapan Undang-Undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Sebagian dari masyarakat kurang menyadari pentingnya suatu dokumen sebagai alat bukti, sehingga kesepakatan di antara para pihak cukup dilakukan dengan saling percaya dan dibuat secara lisan. Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang lebih memahami pentingnya membuat suatu dokumen sebagai alat bukti, sehingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian eksploratoris dari segi sifatnya. Penelitian ini mempergunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam kasus ini, MoU yang dibuat para pihak dimaksudkan sudah mengikat meskipun perjanjian yang rinci belum ada. Hal ini dikarenakan sudah terdapat prestasi yang dilaksanakan.
MoU or mutual agreement is a note or documentation of preliminary negotiation result in written form. There are a lot of opinions that MoU could only become first ties between the parties, not yet a binding agreement, which could be use as further reference in negotiation or as a based to do proper test study in making an agreement. The very wide open opportunity to make an agreement based on freedom of contract (article 1338 Indonesian Civil Law Code). There are 2(two) kinds of opinion on the juridical power of MoU. The first opinion consider MoU as a gentlemen agreement that consider MoU is only binding morally. The second opinion consider agreement is agreement, which said that MoU is juridically binding and have the same binding power as other kind of agreement. Generally, the parties makes MoU unauthentic. This cause MoU could only have formil and material evidential power if the signature in the MoU is not denied by the parties. In the making of a MoU, Notary as public official does not have a role, but notary is obliged to give legal council on the importance of authentic deeds in a cooperation agreement because authentic deeds is a perfect and binding evidence. A deed is authentic not because it is stated so by the regulations, but because it is made by or made in front of a public official. Most of the people does not realize the importance of a document as an evidence, so that an agreement between the parties is made on mutual trust and made orally. But there are some people that understand more about the importance of making a document as an evidence, so that the agreement is mad on written form which will be made as an evidence. In this research the method use is library research method that is juridical normative with explanatory research type from it?s character. This research used a secondary data which consist the primary law material and secondary law material. In this case, the MoU that is made by the parties is ment to be binding eventhough the detailed agreement is unavailable just yet. This cause there are some conditions that are already executed.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mhd. Rizki Rosadi
Abstrak :
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kontrak awal atau pra kontrak yang memuat keinginan awal para pihak. Dalam perkara antara PT. Gema Samudra (Tergugat I) dengan PT. Berkah Rejeki Makmur (Penggugat) terdapat perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Draft Memorandum of Understanding (MoU) dan para pihak telah menjalankan kerjasama tersebut. Namun, pada minggu ke tiga setelah kerjasama berjalan, Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dibatalkan oleh salah satu pihak dan di sahkan oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis Hakim Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut masih berupa konsep sehingga belum mengikat seperti perjanjian dan dapat dibatalkan. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengikat dari Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis dibuat dalam bentuk penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan yang dilakukan terhadap hukum positif di Indonesia. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Draft Memorandum of Understanding (MoU) antara para pihak tersebut sudah mengikat meskipun masih berupa Draft Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut karena berdasarkan Pasal 1343 KUHPerdata dan ditegaskan dengan doktrin Acceptance by Conduct yang menjelaskan bahwa kesepakatan sudah mengikat bagi para pihak dilihat dari maksud dan tindakan para pihak. Dimana dalam hal ini para pihak telah melakukan tindakan dan prestasi yaitu Penggugat telah mengantarkan BBM ke Tergugat I dan Tergugat I telah melakukan pembayaran.
Memorandum of Understanding (MoU) is an initial/pre contract that contains beginning conditions of each parties. In the case between PT. Gema Samudra (Defendant I) and PT. Berkah Rejeki Makmur (Plaintiff), there was a treaty of partnership written on Draft Memorandum of Understanding (MoU) and each parties were agreed on it. Nevertheless, on the third week of the ongoing patrtnership, the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was cancelled by one of the party and was legalized by the Judge Assembly who, at the time, thought that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was merely a concept hence it had no legally binding and could still be cancelled. The purpose of this paper is to acknowledge the binding power of the Draft Memorandum of Understanding (MoU). The research that will be conducted by the writer is a normative judicial research or a literature study of the positive law in Indonesia. The conclusion of this paper is that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) between the two parties has a binding power even though its form was still a Draft, based on Article No. 1343 KUHPerdata and confirmed by the doctrine of Acceptance by Conduct which explains that an agreement has enough legally binding on parties, viewed from the purpose and the action of the parties. As in for this case, both parties had done an action; the Plaintiff had delivered fuel to the Defendant I and Defendant I had done a payment.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S64533
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andre Wirautomo
Abstrak :
Krisis Qatar merupakan krisis diplomatik yang terjadi antara Qatar dengan negara-negara Arab Teluk sejak tahun 2002. Krisis Qatar mencapai puncaknya pada tahun 2017 dengan adanya pemutusan hubungan diplomatik yang dilakukan negara-negara Arab Teluk terhadap Qatar. Sebagai sekutu terdekat bagi Qatar dan Arab Saudi, Amerika Serikat selama ini tidak pernah ikut campur dalam perselisihan yang terjadi di antara kedua negara tersebut. Namun, dalam menyikapi krisis Qatar kali ini Amerika Serikat mengubah sikapnya menjadi ikut terlibat dalam perselisihan yang terjadi. Ketidakjelasan posisi Amerika Serikat yang ikut terlibat dalam krisis Qatar tentu menjadi sorotan bagi masyarakat internasional. Amerika Serikat yang seharusnya bersikap netral ketika menengahi sekutunya yang sedang berselisih tetapi di dalam krisis Qatar justru sebaliknya. Adanya indikasi keberpihakan Amerika Serikat terhadap salah satu negara yang berselisih membuat posisi Amerika Serikat dipertanyakan dalam krisis ini. Dengan menggunakan konsep negosiasi Two-Level Games Theory dari Robert Putnam sebagai model analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa penyebab Amerika Serikat melakukan moderasi dalam krisis Qatar pada tahun 2017-2018.
Qatar crisis is a diplomatic dispute that occurred between Qatar and Arab countries since 2002. The Qatar crisis reached its peak in 2017 when Arab countries severed diplomatic ties against Qatar. As the closest ally for Qatar and Saudi Arabia, the United States has never interfered disputes between those countries. However, in the Qatar crisis, the United States changed its attitude to involved in resolving the crisis. The uncertainty position of the United States involved in the Qatar crisis becomes the main spotlight for the international community. The United States is supposed to be neutral when moderating its disputing allies but in the Qatari crisis, the United States shows the opposite. There are indications that the United States alignments with one of the disputing countries. With that reason this thesis questioning position of the United States in solving this crisis. Using the negotiation concept of Two-Level Games Theory from Robert Putnam as an analytical model. This thesis aims to examine what causes the United States to moderate on the Qatar crisis in 2017-2018. The results of the analysis found that there are variables at the domestic level as the main consideration for the United States to get involved in solving the Qatar crisis.
Depok: Universitas Indonesia, 2020
T55395
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Budhiman
Abstrak :
ABSTRAK
Pengaturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria mengharuskan jual beli hak atas tanah agar dilangsungkan secara terang dan tunai. Hal tersebut menyulitkan proses negosiasi awal di mana akta jual beli belum dapat dibuat namun kepastian hukum bagi para pihak sudah dibutuhkan guna menjamin terlaksananya perbuatan hukum yang mereka lakukan secara baik. Meskipun demikian, tidaklah berarti kepastian hukum dalam jual beli hak atas tanah tidak dapat diciptakan sejak awal proses. “Asas Kebebasan Berkontrak” yang dianut oleh hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membuat berbagai macam perjanjian dengan batasan-batasan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Karenanya lahirlah perjanjian pengikatan jual beli di dalam masyarakat. Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah pun menjadi hal yang lazim diadakan dalam tiap proses awal jual beli hak atas tanah. Lazimnya perjanjian pengikatan jual beli dilakukan di hadapan notaris dengan dituangkan ke dalam suatu akta otentik. Namun adakalanya perjanjian pengikatan jual beli tersebut hanya dibuat di bawah tangan dengan berbagai macam bentuk yang ditentukan sendiri oleh para pihak. Dengan tidak dibuatnya secara otentik perjanjian pengikatan jual beli tersebut menimbulkan persoalan terkait keabsahan maupun pembuktian dalam implementasinya. Dalam penulisan ini dibahas mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat dalam bentuk nota kesepakatan, yaitu dalam perkara sengketa perjanjian pengikatan jual beli antara H. Maming Daeng Tata selaku Pembeli dengan Darma Setiawan selaku Penjual dengan obyek tanah warisan di wilayah Jakarta Selatan. Nota kesepakatan yang dibuat para pihak tidak mengatur secara lengkap mengenai bagaimana jual beli akan dilaksanakan, sehingga di luar nota kesepakatan tersebut terdapat pula kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis antara para pihak. Hal tersebut menimbulkan perselisihan antara para pihak hingga pada akhirnya berakibat dinyatakan tidak sahnya perjanjian pengikatan jual beli tersebut oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji suatu kasus dalam suatu putusan, kemudian diterapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dituangkan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis mengenai pembahasan dari suatu permasalahan yang terjadi.
ABSTRACT
The regulation of the Principal Agrarian Laws requires that the purchase of land rights should be done in bright and cash. That requirements has brought difficulties for the beginning of the negotiation process in which the deed of sale yet has not been able to be made, meanwhile in the other side, legal certainty for the parties has been required in order to guarantee the implementation of legal acts which they do. Nevertheless, this does not mean a legal certainty in the beginning of the process on a sale and purchase of land rights cannot be created. The principle of “Freedom of Contract” in the contract law adopted by the Civil Law has granted freedom to the people to create a wide variety of agreements with certain limitations. Those has made the sale and purchase binding agreements born in the society. Sale and purchase binding agreement of land rights has became a common thing that held in many of the initial process of buying and selling land rights. Sale and purchase binding agreement usually conducted in the presence of a public notary to be made into an authentic deed. But sometimes a sale and purchase binding agreement could be made ​​with an underhand deed by the parties. A non authentic deed ​​of sale and purchase binding agreement might raises legal problems regarding the validity of the agreement in its implementation. This study discusses the validity of the sale and purchase binding agreement of land right which is made ​​in the form of a memorandum of understanding which held in the dispute of sale and purchase binding agreement between H. Maming Daeng Tata as a buyer and Darma Setiawan as a seller with an inherited land in South Jakarta as the object. Memorandum of understanding made ​​by the parties in this case were not regulate comprehensively on how the purchase proccess will be conducted, so that beside the memorandum of understanding, there were also unwritten agreements made between the parties. This has raise dispute between the parties and finally brought the sale and purchase binding agreement declared as an invalid agreement by the court. This research was using normative juridical approach method, which examine a case on one decision, then implemented it with the regulation applied, then laid out in the form of a descriptive analytical writing, of a discussion on which the problems happen.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39204
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Fajrul Choir
Abstrak :
Dalam pemberantasan perdagangan ilegal narkoba transnasional diperlukan adanya kerjasama dari para penegak hukum di tiap negara. Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang perbatasannya melintang luas baik darat dan laut sehingga rentan untuk dijadikan jalur perdagangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) bekerjasama di bawah sebuah nota kesepahaman yaitu Memorandum of Understanding on Combating Illicit Trafficking in Narcotic Drugs, Psychotropic Substances, Precursors, Hazardous Materials and Enchancement of Police Cooperation. MoU tersebut memiliki masa aktif sejak pengesahannya di tahun 2005 sampai dengan tahun 2010. Penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menggambarkan efektivitas implementasi kerjasama antara POLRI dan PDRM di bawah MoU beserta hambatannya. Dengan menggunakan teori Neoliberal Institusional dalam kaitannya dengan ilmu kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama melalui MoU tersebut efektif dalam pertukaran informasi dan penyelidikan mengenai jaringan-jaringan narkoba yang saling terlibat di dua negara. Terdapat hambatan internal dan eksternal dalam implementasinya. Hambatan internal yaitu tumpang tindihnya kepentingan instansi dalam negeri. Hambatan eksternal yaitu komunikasi dengan PDRM, kurangnya koordinasi dengan pihak PDRM dan satuan regional menyebabkan informasi masih memiliki kekurangan detil. Oleh karena itu, hambatan tersebut dapat menjadi evaluasi dan acuan untuk kerjasama selanjutnya yang akan dilakukan oleh POLRI dan PDRM. ......In order to combat illicit trafficking in narcotic drugs, cooperation between law enforcement in countries involved is necessary. Indonesia and Malaysia shared vast land and sea borders and the borders can be used as a trade route. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) and Polis Di Raja Malaysia (PDRM) signed on a cooperation to combat illicit trafficking of narcotic drugs through Memorandum of Understanding on Combating Illicit Trafficking in Narcotic Drugs, Psychotropic Substances, Precursors, Hazardous Materials and Enchancement of Police Cooperation, the MoU is valid since 2005 to 2010. This research uses descriptive qualitative method to describe the implementation and obstacles of the MoU. Neoliberal Institutional theory is used in relation to police science. The results of this research showed that the cooperation through the MoU was effective in exchanging information and investigating drug syndicate that were involved in two countries. However, there are internal and external obstacles in its implementation. The internal obstacles are overlapping agencies interests. External obstacles namely communication with PDRM, the lacking coordination with PDRM and its regional units causes the undetailed information. Therefore, these obstacles can be utilized as an evaluation and reference for further cooperation to be carried out between POLRI and PDRM.
Jakarta: Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia, 2019
T55508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danu Pratama Aulia
Abstrak :
Pada praktiknya, Polri terkadang membutuhkan bantuan TNI dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, belum ada pengaturan yang secara komprehensif mengatur mengenai perbantuan TNI kepada Polri. Menanggapi hal ini, Polri dan TNI menyepakati nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama untuk mengatur mengenai perbantuan TNI kepada Polri dalam memelihara Kamtibmas. Dengan metode penelitian yuridis-normatif, tulisan ini menelaah keberlakuan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama antara Polri dengan TNI berdasarkan peraturan perundang-undangan serta doktrin-doktrin hukum. Dalam hal ini, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, dan Pedoman Bersama antara Polri dengan TNI masih bertentangan dengan UU TNI yang mengatur bahwa pengerahan OMSP harus berlandaskan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Salah satu cara untuk menyediakan landasan hukum OMSP dengan selaras dengan UU TNI adalah dengan mengaturnya dalam UU yang merupakan peraturan yang disepakati bersama oleh Pemerintah dengan DPR RI. ......In practice, the National Police sometimes needs the help of the National Armed Force in order to maintain safety and public order. So far, there has been no law that comprehensively regulate military involvement in helping the police to maintain safety and public order. The National Police and National Armed Force then agreed on a memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines to regulate military involvement in helping the police to maintain security and public order. With normative legal research, this paper discusses the binding power of memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines used by The National Police and National Armed Force. In this case, the memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines between Indonesian National Police and Indonesian National Armed Force contradict Law Number 34 of 2004 because it does not stated that a national state policy is a prerequisite for involving the military in protecting safety and public order. One way to provide this national state policy is for the government along with the house of representative to create a new law to regulate military involvement in protecting safety and public order.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vrilia Adirasari
Abstrak :
Pada 29 November 2012 Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menandatangani Nota Kesepakatan Bersama no 412/Menkes/SKB/XI/2012 dan NK/30/PW.202/MPEK/201 untuk mendukung Wisata Kesehatan atau Health Tourism. Nota tersebut berlaku selama 2 tahun dan akan berakhir pada November 2014. Indonesia menargetkan menjadi negara tujuan medical tourism pada 2015. Untuk mengetahui implementasi medical tourism saat ini, dilakukan analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Wing Amerta Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Bali. Telah dilakukan wawancara kepada 12 informan kemudian dilakukan analisis konten. Kecukupan informan diperoleh dengan mekanisme "snow balling". Validasi dengan triangulasi melalui pengamatan dan tilik dokumen. Simpulan penelitian adalah bahwa medical tourism sudah terlaksana di Wing Amerta Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Bali sebagai proses alamiah. Tahapannya belum seperti pre dan post prosedur diagram Deloitte 2008. Kajian implementasi yang mengacu pada mekanisme sistem masih dalam tahap perencanaan. Membutuhkan dukungan kebijakan, sarana, teknologi informasi, publikasi pemasaran dan otoritas pelaksana. Program medical tourism di Bali telah dilaksanakan di beberapa Rumah Sakit Swasta, antara lain Bali Royal Hospital dengan program unggulan Bayi Tabung/ Fertilisasi In Vitro dan Bedah Plastik.
On 29th November 2012, Ministry of Health and Ministry of Tourism and Creative Economics signed the Memorandum Of Understanding number 412/Menkes/SKB/XI/2012 and NK/30/PW.202/MPEK/201 to support medical tourism or health tourism. There were twelve (12) informan have been asked. Observation and reviewing documents were done for triangulation. Study showed that the medical tourism has been implemented in Wing Amerta of Sanglah General Hospital as a natural process. This medical tourism did not suit as pre and post procedure of medical tourism from Deloitte 2008 diagram. The process is still on the planning stage. It needs regulation support, information technology resources, publication support and authority good will. In Bali there are private hospitals which have medical tourism as their main services, one of them is Royal Bali Hospital choose In Vitro Fertilization and Plastic Surgery as their prime services.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2014
T43014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library