Sebagai salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan dengan nomor regulasi 28/POJK.03/2019 mengenai Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Pengaturan tersebut mengatur bahwa terhadap bank Umum dan Bank Umum Syariah yang memiliki satu kepemilikan dapat dilakukan...