Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhi Widayat Patria
Abstrak :
ABSTRAK Penelitian ini meneliti tentang urgensitas pengaturan aktifitas militer di ZEE. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifatnya yang preskriptif yang melakukan pendekatan-pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu rezim baru yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Para ahli menilai bahwa ketentuan-ketentuan tentang ZEE yang tercantum dalam UNCLOS merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional dan praktik bangsa-bangsa. Negara diakui memiliki kedaulatan atas ZEE yang dimilikinya. Definisi dari hak-hak kedaulatan didefinisikan oleh para ahli dengan makna yang berbeda. Beberapa ahli mengartikan bahwa ZEE merupakan suatu hak khusus diantara kedaulatan negara dan kebebasan negara di laut lepas, dan yang lainnya berpikir bahwa status ZEE sama dengan status laut lepas dalam lingkup navigasi. Dewasa ini, aktifitas militer yang dijalankan oleh negara di ZEE menyebabkan beberapa konflik dan krisis karena kegiatan tersebut dilakukan di ZEE dari negara lain. Konflik- konflik tersebut mempertanyakan hak dan kewajiban dari negara pantai dan negara lain dalam ZEE yang terkait dengan kegiatan militer, pengumpulan data intelijen. Untuk mengantisipasi terjadinya konflik antar negara, perlu adanya pengaturan mengenai aktifitas militer di ZEE.

 



ABSTRACT This research examines the urgency of regulating military activities in EEZ. This study is a normative juridical study with a prescriptive nature that takes approaches to legislation and cases. The Exclusive Economic Zone (EEZ) is a new regime which is regulated in the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). The experts consider that the provisions of EEZ as set forth in UNCLOS are parts of international customary law and states practices. It is recognized that a state has sovereign rights over its EEZ. The definition of sovereign rights was defined by the experts in some different meanings. Some of the experts define that it is a special right between sovereignty of a state and the freedom of other states in high seas, and the others think that the status of EEZ is similar with the status of high seas in the scope of navigation. Nowadays, the military activity which is exercised by state in EEZ causes some conflicts and crisis because it is exercised in the EEZ by the other states. Those rising conflicts challenge the right and obligation of coastal state and the other state in EEZ related to the military activity, intelligence data collection. To anticipate conflicts between countries, there needs to be regulation regarding military activities in the EEZ.

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alif Nurfakhri Muhammad
Abstrak :
Ruang Angkasa, sebagai suatu wilayah yang digolongkan sebagai common heritage of mankind dijamin kebebasan penggunaannya oleh Outer Space Treaty 1967. Namun, perjanjian internasional tersebut belumlah cukup dalam mengatur aktivitas militer di Ruang Angkasa. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan Ruang Angkasa oleh Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina untuk pengujian-pengujian senjata. Kedua negara tersebut berpendapat secara konsisten dalam praktiknya bahwa Ruang Angkasa dapat digunakan untuk aktivitas-aktivitas militer yang tidak agresif terhadap negara lain. Oleh karena itu, perlu dikaji kembali peraturan-peraturan dalam perjanjian-perjanjian internasional, baik yang berkaitan langsung dengan aktivitas Ruang Angkasa, maupun pemahaman-pemahaman para ahli dalam menginterpretasikan perjanjian-perjanjian internasional yang dapat diaplikasikan kedalam masalah aktivitas-aktivitas tersebut. Skripsi ini akan berusaha menjelaskan mengenai hukum-hukum internasional secara umum mengenai aktivitas militer dan secara khusus mengenai aktivitas-aktivitas militer yang agresif di Ruang Angkasa. Lebih spesifik lagi, skripsi ini juga akan berusaha secara hukum dan kebijakan, mengeksplorasi mengenai aktivitas agresif Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina di Ruang Angkasa. Aktivitas ini akan dianalisis dengan membaginya kedalam tiga kategori pengaturan, dari aktivitasnya menurut Outer Space Treaty, dari sifat pelaksanaannya, serta dari dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan di Ruang Angkasa. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan disarankan bahwa perlu pembahasan lebih lanjut terkait perjanjian-perjanjian internasional yang lebih spesifik bagi aktivitas militer di Ruang Angkasa, yang mana dapat diawali dengan usaha-usaha pendekatan soft law dengan membuat manuals yang terfokus pada hal tersebut. ...... Outer Space, as a common-heritage-of-mankind territory was guaranteed the freedom of use by the Outer Space Treaty of 1967. However, this treaty alone did not cover the whole aspects of military activity in Space. Such “incompletion” was why the United States and China conducted “military testing” of antisatellite weapons. Both Nations have, consistently showed that their practice in Outer Space was “non-aggressive”, as to their understanding of the peaceful purposes stipulation under the treaty. Hence, it is within this thesis to revisit all relevant international law sources, as a way to comprehensively understand the alternative legal basis to military activities in Outer Space. This thesis will also analyze experts’ opinion on military activity in Outer Space and their understanding of the relevant international law sources. Based on this analysis it can also be advised that there is an emerging need to revisit the law to Outer Space internationally, especially on the matter of military activities.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library