Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wahyu Wijaya
Abstrak :
ABSTRAK
Studi ldquo;Penentuan Metode Pengawasan Mutu bahan Bakar Minyak BBM di Indonesia rdquo; dilakukan untuk mengetahui metode pengawasan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Selama ini dalam hal penentuan parameter uji, jumlah dan lokasi pengawasan masih secara acak. Dengan adanya penentuan model pengawasan BBM, prioritas parameter uji dan analisis biaya uji diharapkan kedepannya pengawasan mutu BBM dapat lebih efektif. Penelitian ini dibatasi dari hasil pengawasan mutu BBM yang dilakukan pada tahun 2013-2015 untuk jenis Bensin 88, Bensin 92, Bensin 95, Solar 48, dan Solar 51. Hasil penelitian didapat bahwa usulan model pengawasan yang sesuai di Indonesia adalah model pengawasan mutu BBM yaitu pelaksanaannya dilakukan tanpa melalui pihak ketiga dan langsung mengadakan kerjasama/MoU dengan lembaga uji Lemigas , adanya penentuan parameter dan jumlah sampel serta lokasi pengambilan berdasarkan evaluasi dari hasil pengawasan mutu BBM tahun sebelumnya dengan titik pengambilan sampel meliputi rantai distribusi BBM yaitu kilang, depot dan SPBU. Usulan prioritas parameter uji : Bensin 88 adalah : 1 Angka Oktan, 2 Distilasi T-50, 3 RVP ; Bensin 91 adalah : 1 RVP, 2 Distilasi T-90, 3 Angka Oktan; Bensin 95 adalah : 1 RVP, 2 Titik Didih Akhir, 3 Angka Oktan; Solar 48 adalah : 1 FAME, 2 Titik Nyala, 3 Angka Cetane; Solar 51 adalah : 1 Kandungan Sulfur, 2 Distilasi T-90, 3 Angka Cetane. Dengan pengambilan sampel di 46 kota/kabupaten terpilih dimana jumlah sampel sebanyak 1242 sampel didapatkan besaran biaya pengawasan BBM sebesar Rp. 2.940.718.000,- dengan penghematan sebesar 42 .
ABSTRACT
Study Determination of Fuel Quality Control Method in Indonesia is conducted to find out the proper monitoring method to be applied in Indonesia. Nowdays in terms of determining test parameters, the number and location of supervision are still random. With the determination of the model of fuel control, the priority of test parameters and cost analysis of the test is expected in the future of fuel quality control can be more effective. This study is limited from the results of fuel quality control held in 2013 2015 for the type of Gasoline 88, Gasoline 92, Gasoline 95, Diesel Oil 48, and Diesel Oil 51. The result of the study shows that the proposed supervisory model in Indonesia is the model of fuel quality control, the implementation is done without the third party and directly in cooperation with the Laboratory institute Lemigas , the determination of parameters and the number of samples as well as the location of the retrieval based on the evaluation of the results of supervision fuel quality control of the previous year with the sampling point covering the fuel distribution chain ie refinery, storage and gas station. Proposed priority test parameters Gasoline 88 1 Octane Number, 2 Distillation T 50, 3 RVP Gasoline 91 1 RVP, 2 Distillation T 90, 3 Octane Number Gasoline 95 1 RVP, 2 Final Boiling Point, 3 Octane Number Solar 48 1 FAME, 2 Flash Point, 3 Cetane Number Solar 51 1 Sulfur Content, 2 Distillation T 90, 3 Cetane Number. The sampling are held in 46 selected cities with the number of samples is 1242 samples and total costs of Rp. 2,940,718,000 and save by 42 .
2017
T48226
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Yolanda
Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas ......The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library