Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayasha Salsabilla Sosiawan
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam Pembiayaan Murabahah, Bank Syariah harus mematuhi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah guna memenuhi Prinsip Syariah. Fatwa tersebut memuat aturan, dalam Murabahah, dimana Bank Syariah hendak memberi kuasa kepada Nasabah untuk membeli objek akad kepada Pihak Ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank Syariah. Terdapat Akta Notaris antara Bank X Syariah dengan Nasabah dalam Akta "Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah" Nomor: 75 dan "Akad Wakalah" Nomor: 76, Dengan demikian Pembiayaan Murabahah dilakukan tanpa Nasabah melaksanakan tugas wakalahnya. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan tipelogi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, status kepemilikian objek dalam Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah antara Bank X Syariah dengan Nasabah sudah dimiliki Nasabah sedari awalnya. Hal tersebut tertera dalam "Akta Jaminan Fidusia" Nomor: 77 bahwa terdapat surat pernyataan Objek Akad dimiliki oleh Nasabah yang dibuat sehari sebelum dilaksanakannya Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah. Dengan demikian penerapan Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah tidak memenuhi rukun dan syarat Murabahah, serta Pembiayaan Murabahah dalam Hukum Positif Indonesia, dimana objek akad harus dimiliki Bank terlebih dahulu. Notaris tidak memperhatikan apa yang tertuang dalam draft ketiga akta, sehingga apa yang tertuang dalam Akta tidak memuat kebenaran transaksi antara Nasabah dan Bank X Syariah dihadapan Notaris. Akibatnya yang terjadi antara Nasabah dan Bank X Syariah bukanlah Murabahah melainkan pinjam meminjam dengan keuntungan yang menghadirkan unsur Riba. Patutnya Nasabah, Bank X Syariah dan Notaris memperhatikan rukun dan syarat Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah guna bermuamalah sesuai dengan Prinsip Syariah.
ABSTRACT
In Murabahah financing, Shariah Bank should comply the fatwa of DSN-MUI Number 04/DSN-MUI/2000Murabahah in order to fulfill Sharia Principles. The Fatwas contain rules, in Murabahah, where Shariah Bank by the request of the customers purchase the object of the contract (assets or goods) from a third party. The Murabahah contract of sale must be done after the goods in principle belong to the Shariah Bank. There is a Notarial Deed between Bank X Syariah and the customer in the contract agreement of "Murabahah Bil Wakalah Number" 75. and "Wakalah Agreement" Number 76. Therefore, Murabahah financing was done without the customer carried out their Wakalah duties. This type of research was normative juridical research with analytical descriptive research typology. The research method produced a conclusion, that the ownership status of the object in the contract agreement of Murabahah Bil Wakalah between Islamic bank X and the customer has been owned by the customer from the beginning. This contains in the premisse of "Fiduciary Deed" Number 77. that there is a statement letter that was made one day before the implementation of the contract agreement of Murabahah Bil Wakalah that the object of the contract (asset or goods) belongs to the customer. Therefore, the implementation of Murabahah Bil Wakalah financing does not meet the pillars and conditions of Murabahah, also Murabahah financing in Indonesian positive law, where the object of the contract (assets or goods) must belong to the bank. The Notary public does not pay attention to what is stated in the third draft deed so that the statements in the deed do not contain the truth of transactions between the Bank X Syariah and the customer before the notary public. So, what happens between the Bank X Syariah and the customer is not Murabahha but loans with benefits that contain Riba. The customer, Bank X Syariah, and the notary public should pay attention to the pillars and the conditions of Murabahah Bil Wakalah financing to act according to the Shariah Principles.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Dani Fahrozi
Abstrak :
Bank Syariah semakin menunjukkan eksistensinya, salah satu produk perbankan Syariah termasuk melaksanakan akad pembiayaan murabahah bil wakalah. Pembebanan objek fidusia atas benda sebagai Jaminan Fidusia yang di buat dengan akta notariil. Akan tetapi dalam akad murabahah bil wakalah yang dibuat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Konvensional dengan menggunakan perjanjian dibawah tangan ini menjadi pertentangan yang ketika akad murabahah bil wakalah tidak dapat menjadi alat bukti yang sempurna, berdampak dengan terjadi perselisihan antara bank dan nasabah yang mana akta Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Adapun Implementasi akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah dibawah tangan dengan pengikatan akta Jaminan Fidusia pada Bank DKI Syariah dan Peran Notaris dalam akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah dibawah tangan dengan pengikatan akta Jaminan Fidusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Alat pengumpul data studi dokumen atas data sekunder. Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah dibawah tangan dibuat oleh Bank DKI Syariah telah sesuai dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembuatan tidak menyertakan saksi saat pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memiliki peran dalam hal membuat akta Jaminan Fidusia dan Covernote. Bank seharusnya menyertakan saksi-saksi pada pengikatan akadnya agar lebih memperkuat beban pembuktian dan bank metologi perhitungan margin seharusnya lebih dijelaskan kepada nasabah. ......Bank Syariah increasingly show their existence, one of the Bank Syariah products including the murabahah financing agreement wakalah. The imposition of fiduciary objects over objects as fiduciary collateral made by notariil deed. However, in a murabahah bil wakalah contract made by Syariah Business Unit is a work unit of the head office of a Conventional Bank and using private deed, it is a conflict that when a murabahah bil wakalah contract cannot be a perfect proof, it results in a dispute between the bank and the customer where the fiduciary deed is additional agreement (accesoir) of a basic agreement that raises the obligation for the parties to fulfill an achievement. As for the implementation of Muralahah Bil Wakalah Private Deed With the Fiduciary Deed Of Bank DKI Syariah and the role of notary in murabahah bil wakalah private deed with the fiduciary deed. To answer these problems using the method of normative legal research with a document study data collection tool on secondary data. Murabah bil wakalah private deed by Bank DKI Syariah has been compliant with compliance with applicable laws and regulations, in the making does not include witness during implementation by applicable laws and regulations, role of notary in term of making a fiduciary deed and covernote. The bank should include witness in the binding of the contract to futher strengthen the burden of proof and the bank the methodology for calculating margins should be explained more to customers.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library