Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
Wahyono S. Kusumoprojo
Jakarta: Teraju, 2009
341.42 WAH i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Martono Yuwono
Jakarta: Yayasan Pusaka Nusantara Raya, 2015
959.8 MAR s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Abrahamsz, James
"Indonesia adalah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Perbandingan luas laut dan darat tiga berbanding satu menjadi dasar jastifikasi indonesia sebagai negara maritim. Implementasi kebijakan nasional, diharapkan dapat mengungkit pembangunan nasional melalui kekuatan dinamika pembangunan"
Jakarta: Seskoal Press, 2019
023.1 JMI 7:2 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Alif Hikham Fikri
"Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia dengan luas lautannya mencapai 74% dari luas wilayahnya. Selain itu, Indonesia juga diberkati oleh kekayaan laut berupa hasil tangkapan ikan yang sangat besar"
Jakarta: Seskoal Press, 2019
023.1 JMI 7:1 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: BPPT, 1993
R 551.46 IND t
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Nainggolan, Poltak Partogi, 1963-
"Sebagai poros maritim dan negara kepulauan yang strategis dari perspektif geopolitik, Indonesia telah menetapkan tiga jalur ALKI untuk lintas damai pelajaran International, yang dijamin keberadaannya oleh hukum International. Hasil penelitian mengungkap beberapa tipe ancaman keamanan terkini yang cukup kompleks yang dihadapi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dan juga maritim, yang datang dari meningkatnya ketegangan dan ekkalasi konflik di laut China Selatan, serta terorisme global, intervensi asing, dan beragam kejahatan transnasional"
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, {s.a.}
324 KAJ 20:3 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Susanto Zuhdi
"Maritim dan bahari sering dipertukarkan untuk maksud yang sama. Meskipun pada umumnya mempunyai arti yang sama yakni tentang laut, tetapi terdapat perbedaan dalam makna tertentu. Substansi maritim tidak hanya berarti laut, tetapi juga menunjuk pada “lokasi yang dekat dengan laut”. Itu artinya bahwa daratan berupa daerah pesisir, menjadi penghubung antara wilayah laut dengan daerah di pedalaman. Bahari memiliki arti lain tentang dimensi waktu dan tradisi berkaitan dengan laut. Dalam hal ini bahari lebih sesuai dikaitkan dengan budaya (budaya bahari), sedangkan maritim untuk negara (negara maritim). Dalam perspektif kekinian untuk mendukung visi-misi pemerintahan Ir. Joko Widodo, “Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia”. Pendapat tentang poros maritim sebagai jalur pelayaran maritim, sehingga Indonesia menguasai jalur pelayaran maritim; dalam istilah Global Maritime Nexus (GMN), lebih cocok dengan ‘benang merah’ sejarah mengenai jaringan pelayaran dalam konteks nusantara silang bahari. Untuk menjadi negara maritim perlu kerja keras dari setiap komponen bangsa melalui keahlian dan bidangnya masing-masing. Untuk menjadi negara maritim diperlukan budaya bahari. Perwujudan hard power pada negara maritim harus diiringi dimensi soft power, suatu kekuatan yang berasal dari budaya: nilai dan tradisi budaya bahari yang dalam perspektif historis telah terbukti. Faktor sejarah memiliki nilai lebih yaitu, memberikan banyak pilihan yang mengarah pada penemuan atau kesimpulan baru."
Lengkap +
Jakarta: Seskoal Press, 2020
023.1 JMI 8:2 (2020)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Gumai Akasiwi
"
ABSTRAKPengakuan terhadap rezim negara kepulauan oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982 menimbulkan pertentangan kepentingan antara negara maritim dan negara kepulauan. Negosiasi oleh negara-negara tersebut menghasilkan suatu pengaturan yang menimbulkan beberapa perbedaan interpretasi, termasuk perihal alur laut kepulauan yang diatur dalam Pasal 53 UNCLOS. Akibatnya berbagai permasalahan muncul dalam penerapan hukum di rezim Alur Laut Kepulauan. Indonesia yang merupakan satu-satunya negara kepulauan yang telah menetapkan Alur Laut Kepulauannya dengan sebutan ALKI, tidak lepas dari permasalahan-permasalahan tersebut. Hal ini berujung kepada dilema keberlakuan ALKI yang bersifat parsial, yang mana negara-negara maritim menuntut Indonesia untuk menetapkan rute timur-barat sebagai bagian dari ALKI. Berdasarkan penelitian yuridis normatif yang telah dilakukan, Indonesia belum siap untuk menetapkan ALKI rute timur-barat, namun memiliki kewajiban hukum untuk menetapkan alur yang demikian cepat atau lambat.
ABSTRAKRecognition of archipelagic state regime by International Law through the UNCLOS 1982 inflicted conflict of interest between archipelagic states and maritime states. Negotiation by these countries resulted provisions that raised some differences of interpretation, including the Archipelagic Sea Lanes provisions under the Article 53 UNCLOS. As a result, various issues arised in the law enforcement within the Archipelagic Sea Lanes regime. Indonesia as the only state that had designated its Archipelagic Sea Lanes namely ALKI, is not release from such issues. This led to the enforceability dilemma of ALKI which is also partially adopted, in which martime states demanded Indonesia to establish the east-west route to be a part of ALKI. Based on normative juridicial research that has been carried out, Indonesia is not yet ready to establish the east-west as ALKI, but it has a legal obligation to designate such route sooner or later"
Lengkap +
2016
S63668
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library