Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Verhoeven, Edward
"Indonesia merupakan salah satu negara yang strategis bagi penanam modal asing untuk melakukan kegiatan penanaman modal, di mana telah membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan hukum dalam bidang perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan pemegang saham pinjam nama atau nominee shareholder dalam Perseroan Terbatas di Indonesia, khususnya dalam PT Indo. Pemegang saham pinjam nama merupakan bentuk nyata daripada konsep nominee yang dikenal dalam sistem hukum negara-negara Common Law, di mana Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law tidak mengenal konsep tersebut dalam peraturan perundang-undangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Konsep nominee tersebut dilakukan antara warga negara asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia dengan warga negara Indonesia yang hanya dipinjam namanya sebagai pemegang saham terdaftar berdasarkan hukum formil Indonesia dan Anggaran Dasar perseroan. Warga negara asing tersebut hanya bertindak sebagai beneficiary, yaitu, pihak yang menerima kenikmatan atau kemanfaatan dari nominee shareholder yang tercatat namanya sebagai pemegang saham perseroan. Lahirnya konsep tersebut di Indonesia adalah salah satunya dilatarbelakangi untuk menghindar dari pengaturan suatu perusahaan yang dikategorikan sebagai perusahaan asing. Konsep nominee tidak dikenal dalam hukum Indonesia, tetapi ada larangan terhadapnya yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
......Indonesia is one of the most strategic nations for foreign investors to perform indirect investment activities, in which has affected some legal aspects within the nation?s company law. This effect is evidenced by the existence of nominee shareholder within Limited Company in Indonesia, especially within PT Indo. Nominee shareholder is commonly known and used in nations which has Common Law legal system. Indonesia has Civil Law legal system that does not recognize the use of nominee shareholder in its laws and regulations. Based on this problem, a normative juridical approach is used as a method to analyse this research accordingly. The use of nominee shareholder was conducted among foreign nationals who simply borrowed Indonesian nationals? name as a registered shareholders in Limited Company regulated by formal laws of Indonesia and the company's article. Foreign nationals are acting as a beneficiary, that is, those who receive pleasure or usefulness of nominee registered shareholders as shareholders of the company. The existance of the nominee shareholder in Indonesia is caused by foreign nationals who wants to avoid foreign companies classification. The use of nominee shareholder is not recognized in Indonesian law, but there is a prohibition against the provision regulated in Article 33 paragraph (1) of Indonesian Capital Investment Law No. 25 Year 2007."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johana Tania Leuwa
"Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pemegang saham pinjam nama (nominee shareholder) pada Perseroan Terbatas (“PT”). Nominee shareholder merupakan suatu konsep penggunaan nama orang yang ditunjuk (nominee) yang didaftarkan sebagai pemilik saham pada suatu PT oleh pemilik yang sebenarnya (beneficiary) dari saham tersebut. Saat ini, penggunaan konsep nominee shareholder masih menjadi suatu kontroversi karena belum ada peraturan yang mengatur secara spesifik sehingga secara umum dianggap sebagai suatu penyelundupan hukum. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah konsep perjanjian nominee shareholder dalam hukum positif di Indonesia beserta perkembangannya dan kaitan keabsahan perjanjian tersebut dengan penerapan prinsip keterbukaan, serta keabsahan perjanjian nominee shareholder yang dibuat dibawah tangan dan diwaarmerking Notaris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 169/PDT/2019/PT.DPS. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum doktrinal, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada hasil penelitian, perkembangan hukum positif Indonesia saat ini memungkinkan konsep nominee shareholder dapat secara sah dilakukan dengan syarat diperlukannya pemenuhan terhadap penerapan prinsip keterbukaan, yang diwujudkan dengan dibuatnya perjanjian nominee shareholder dalam bentuk akta Notaris, serta pengungkapan informasi mengenai keberadaannya kepada pihak ketiga, khususnya pemerintah. Kemudian, dalam penyelesaian sengketa kasus perjanjian nominee shareholder pada Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 169/PDT/2019/PT.DPS, keabsahan perjanjian nominee shareholder yang dibuat dibawah tangan dan diwaarmerking Notaris tidaklah dapat dianggap sah, karena tidak memenuhi syarat penerapan prinsip keterbukaan sebagaimana disebutkan di atas.
......This study discusses the nominee shareholder concept in the Limited Liability Company (the “Company”). Nominee shareholder is a concept of that uses the name of appointed person (nominee) who is registered as the shareholder in a Company by the actual owner shareholder of such share (beneficiary). At present, the use of the nominee shareholder concept is still a matter of controversy, since there is no specific regulation governing such thing, so that it is generally considered a legal smuggling. The formulation of issues discussed in this study are the concept of nominee shareholder agreement in positive law in Indonesia and its development, and the correlation between the validity of such agreement and the application of disclosure principle, as well as validity of nominee shareholder agreement made underhand and notarized by Notary based on the Denpasar High Court Decision Number 169/PDT /2019/PT.DPS. In order to respond to such issues, method used in this research is doctrinal, with analysis using a qualitative approach, which originates from primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the results of the research, the current positive law in Indonesia allows the concept of nominee shareholder to be implemented legally on the condition that it is necessary to implement the disclosure principle, which is realized by making a nominee shareholder agreement in the form of a notarial deed, as well as disclosing information regarding its existence to the third parties, in particular the government. Then, in resolving the dispute over the nominee shareholder agreement case in the Case Study of Denpasar High Court Decision Number 169/PDT/2019/PT.DPS, the validity of the nominee shareholder agreement made underhanded and notarized (waarmerking) by a Notary cannot be considered valid, since it does not meet the requirements for the implementation of disclosure principle as mentioned above."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library