Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nathania Alifiani Prameswari Larasati
Abstrak :
Sejak tahun 2021, Non-Fungible Token (NFT) menjadi pusat perhatian dunia, berbagai pihak mulai terjun ke dalam industri NFT, baik sebagai pencipta maupun pembeli. NFT dapat dianggap sebagai sebuah bukti kepemilikan seseorang atas sebuah karya seni digital, yang memiliki nilai jutaan hingga triliunan rupiah. Meskipun NFT terlihat aman dikarenakan disimpan dalam sebuah blockchain, tetapi NFT nyatanya memiliki berbagai risiko. Sudah banyak ditemukan kasus pencurian dan kehilangan NFT yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pencipta dan pembeli NFT. Dengan nilai yang dimiliki oleh NFT, maka diperlukan suatu mekanisme pengalihan risiko, seperti asuransi, untuk dapat melindungi pencipta maupun pembeli NFT dari kerugian-kerugian yang mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas dan menganalisis mengenai risiko yang dimiliki NFT, bagaimana peraturan perundang-undangan perasuransian serta teori hukum asuransi mengatur mengenai objek asuransi, dan apakah NFT dapat dijadikan sebagai objek dalam perjanjian asuransi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa NFT dapat diasuransikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta teori hukum asuransi yang berlaku. ......Since 2021, Non-Fungible Token (NFT) has been the center of attention of the world, many companies and individuals entered the NFT industry, as a creator or as a buyer. NFTs can be considered as proof of ownership of a digital work of art, which values for millions to trillions of rupiah. Although NFTs look safe because they are stored inside a blockchain, NFTs still possess various risks. There have been cases of theft and loss of NFTs which have caused losses to creators and buyers of NFTs. With the value possessed by NFTs, there must be a risk transfer mechanism, such as insurance, to be able to protect creators and buyers to avoid losses that might occur. Therefore, this thesis will discuss and analyze risks owned by NFTs, how Indonesian insurance regulations and insurance law theories regulates insurance objects, and whether NFTs can be an object of an insurance agreement. Based on the research conducted, it can be concluded that NFTs can be insured based on Indonesian Code of Business Law, Law No. 40 Year 2014 on Insurance, and based on existing insurance law theories.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Naufal Harits
Abstrak :
Perkembangan teknologi pada era revolusi insutri keempat menghadirkan inovasi pada berbagai industri tidak terkecuali industri keuangan. Salah satu inovasi terbesar dalam bidang keuangan adalah teknologi blockchain yang menghadirkan cryptocurrency dan non-fungible token atau NFT. Pergerakan harga dari mata uang kripto dan NFT yang melonjak tinggi pada tahun 2021 kemudian memunculkan pertanyaan bagi praktisi keuangan di seluruh dunia. Apakah mata uang kripto dan NFT dapat digunakan sebagai alternatif investasi? Bila iya, apakah penggunaannya sebagai instrumen investasi dapat meningkatkan performa portofolio investasi secara umum? Penelitian ini dibuat untuk mengeksplorasi dampak penambahan mata uang kripto dan NFT ke dalam portofolio saham dari Bursa Efek Indonesia. Optimisasi portofolio yang dilakukan menggunakan Markowitz modern portfolio theory dengan pendekatan maksimisasi Sharpe ratio dan minimisasi standard deviation. Hasil evaluasi return, standard deviation, dan Sharpe ratio sebelum dan setelah penambahan mata uang kripto serta koin NFT menunjukkan peningkatan performa portofolio yang cukup besar dengan mata uang kripto pada periode sebelum COVID-19 dan koin NFT pada periode gabungan. Hal tersebut menunjukkan adanya peluang diversifikasi dari mata uang kripto serta koin NFT pada saham-saham Indonesia. ......Technological developments in the era of the fourth industrial revolution brought innovation to various industries, including the financial industry. One of the biggest innovations in finance is blockchain technology, which brings cryptocurrencies and non-fungible tokens or NFTs. The soaring price movements of cryptocurrencies and NFTs in 2021 then raise questions for financial practitioners around the world. Can cryptocurrencies and NFTs be used as investment alternatives? If so, can its use as an investment instrument improve investment portfolio performance in general? This study was created to explore the impact of adding cryptocurrencies and NFTs to the stock portfolio of the Indonesia Stock Exchange. Portfolio optimization is carried out using Markowitz modern portfolio theory with a Sharpe ratio maximization approach and standard deviation minimization. The results of the evaluation of return, standard deviation, and Sharpe ratio before and after the addition of cryptocurrencies and NFT coins show a significant improvement in portfolio performance with cryptocurrencies in the period before COVID-19 and NFT coins in the combined period. This shows that there is an opportunity for diversification from cryptocurrencies and NFT coins to Indonesian stocks.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifia Swatika Maharani
Abstrak :
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai urgensi dari pengaturan mengenai Initial Coin Offering di Indonesia. Hal tersebut disebabkan meningkatnya sebuah konsep pendanaan untuk membiayai perusahaan yang ingin mendapatkan modal dengan menerbitkan token melalui mekanisme Initial Coin Offering. Namun legalitas dari praktek tersebut belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya peraturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai praktek tersebut di Indonesia, sehingga patut untuk melihat pengaturan best pratice yang telah diterapkan oleh negara lain. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, dan tesier yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan digital aset lebih lanjut di Indonesia yang salah satunya mengenai ICO sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penawaran umum pada lingkup aset digital di Indonesia dengan didasari pengaturan ICO yang telah dilakukan Amerika. Hal tersebut dapat menjadi salah satu rujukan referensi best practice dalam rangka memberikan payung regulasi serta framework panduan teknis dalam praktek ICO di Indonesia. ......This research raises the issue of the urgency of regulation regarding Initial Coin Offering in Indonesia. This is due to the increase in financial technology where there is a funding concept to finance startup companies that wish to obtain capital by issuing tokens through the Initial Coin Offering mechanism. However, the legality of this practice does not yet have legal certainty because there are no legal regulations that specifically regulate this practice in Indonesia, so it is appropriate to look at best practice arrangements that have been implemented by other countries. This writing uses a normative method with an approach using statutory approaches, comparative approaches, and analytical approaches. In this regard, it is important for regulators to follow matters related to the development of digital assets. Therefore, further regulation of digital assets is needed in Indonesia, one of which is regarding ICO as a guide in organizing public offerings in the scope of digital assets in Indonesia based on ICO arrangements that have been carried out by America. This can be one of the best practice references in order to provide a regulatory umbrella as well as a technical guidance framework in the practice of ICOs in Indonesia.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sazkia Balhqis Kemalajati
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pengakuan objek penghasilan atas transaksi non-fungible token (NFT) antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, pada Maret 2022, pemerintah menetapkan PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas transaksi aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas kepastian hukum dalam pengenaan pajak atas transaksi NFT dan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam pengenaan pajaknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan post-positivisme dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah pemungutan pajak penghasilan atas transaksi NFT belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum. Adapun indikator yang belum memenuhi kepastian hukum yaitu materi/objek, subjek, pendefinisian dengan menggunakan tafsiran otentik, penyempitan/perluasan materi, dan ruang lingkup. Selain itu, dalam praktik implementasinya permasalahan yang dihadapi pemerintah adalah kepatuhan pajak dan perkembangan variasi transaksi NFT. ......The background of this research is that there are differences in recognition of income objects for non-fungible token (NFT) transactions between taxpayers and the Directorate General of Taxes. Then, in March 2022, the government issued PMK 68/2022, which regulates income tax on crypto-asset transactions. This study aims to analyze the fulfillment of the principle of legal certainty in collecting taxes on NFT transactions and the problems faced by the government in levying taxes. The approach used in this study is a post-positivism approach with data collection techniques through literature studies and in-depth interviews. This study's results show that the income tax collection on NFT transactions still needs to comply with the certainty of law principle fully. The indicators that have not met a certainty of law principle are material/object, subject, definition using authentic interpretation, narrowing/expanding material, and scope. Apart from that, in practice, the problems faced by the government are tax compliance and the development of variations in NFT transactions.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darwin Setiawan
Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi telah membantu masyarakat dunia dalam berbagai lini kehidupan, termasuk bagi pelaku seni yang memiliki permasalahan dalam karya seninya. Dengan adanya teknologi, pelaku seni saat ini telah dimudahkan karena dapat memasarkan hasil karyanya ke seluruh dunia dengan mengubahnya menjadi token yang dapat diperdagangkan atau dikenal dengan istilah non-fungible token. Non-fungible token telah membantu para pelaku seni untuk dapat menjual, mengkomersilkan, dan memperdagangkan hasil seninya termasuk dengan komunitas didalamnya. Media perdagangan terbesar yang mewadahi proses transaksi ini salah satunya adalah Opensea. Transaksi di e-commerce Opensea dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto berupa ethereum. Namun demikian, proses transaksi tersebut berpotensi batal demi hukum apabila dilakukan oleh masyarakat Indonesia mengingat eksistensi kripto yang hanya diakui sebagai komoditas. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa transaksi NFT yang dilakukan dengan aset digital berupa mata uang kripto memiliki payung hukum karena dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian tukar menukar benda digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menggunakan alat berupa studi dokumen peraturan perundang-undangan, penelusuran literatur, yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber dari instansi terkait dengan pendekatan kualitatif. ......Information technology existence has helped the world community in various lines of life, including for artists who have problems in their works of art. With technology, it is easier to promote their work to the world by turning them into tradable tokens or known as non-fungible tokens. Non-fungible tokens have helped artists to sell, commercialize, and trade their art, including activating the community. One of the biggest e-commerce that accommodates this transaction process is Opensea. Opensea required the users to use cryptocurrency-ethereum to do the transaction. However, based on the Indonesia regulation, the transaction has potential to be null and void considering the existence of crypto in Indonesia only recognized as commodity. The results shows that NFT transactions as digital assets using cryptocurrency-ethereum on e-commerce Opensea has legal basis that the transaction can be recognized as an exchange system. This study uses a juridical-normative research method with statutory approach. Study of legal documents, literature research, and a series of in-depth interviews from related government institutions are used as tools of data collection with qualitative approach.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Canissa Maharani
Abstrak :
Perkembangan teknologi dan digitalisasi melahirkan ruang-ruang inovasi dalam berbagai hal baik sosial, budaya, hukum, dan tidak terkecuali dalam hal seni. Dalam bidang seni, kemajuan teknologi tersebut juga merupakan titik awal keterlibatannya untuk merambah ke ekonomi modern. Dewasa ini, terdapat inovasi berupa Non-Fungible Token (NFT) yang berbasis internet dalam bidang seni yang dapat berbentuk karya seni lukisan, foto, video, gambar, animasi, musik, dan karya kreatif lainnya yang tersimpan dalam satu teknologi arsip data atau buku besar digital bernama blockchain. NFT merupakan sebuah inovasi dari produk hasil intelektualitas manusia dan disinyalir sebagai sebuah benda dalam kacamata hukum. NFT yang berdiri diatas sistem bernama blockchain dikategorikan sebagai intellectual property dan melekat hak kekayaan intelektual (HKI) berupa hak cipta di dalamnya. Selain itu, NFT juga memiliki nilai ekonomis yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya. Berkaitan hal tersebut, pesatnya perkembangan industri ekonomi kreatif dan pelaku yang berkecimpung di dalamnya membuat Pemerintah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 yang dapat menjadikan HKI sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksploratoris dengan pendekatan interdisipliner antara hukum perdata dan hukum kekayaan intelektual serta berbentuk evaluatif. Sebagaimana hak cipta merupakan salah satu dari HKI, dalam hal ini menimbulkan pembahasan menarik apabila menyangkut mengenai hak cipta NFT. Dengan demikian maka penelitian ini membahas mengenai NFT sebagai sebuah benda dan kekayaan intelektual untuk dijadikan jaminan fidusia dalam pembiayaan pelaku ekonomi kreatif berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022. Dimana berdasarkan definisi dan konsep hak cipta serta PP No. 24 Tahun 2022 NFT dapat menjadi objek jaminan fidusia. Namun hal ini harus terus didukung dengan banyak persiapan yang matang, kolaborasi dan sinergi antar para pihak, serta harus menempuh jalan yang panjang. ......The evolution of technology and digitalization generates opportunities for innovation in a variety of social, cultural, legal, and artistic fields. These technological advancements in the field of art are also the starting point for its integration into the modern economy. Today, there is an innovation in the field of art in the form of an internet-based Non-Fungible Token (NFT) that can take the form of paintings, photos, videos, drawings, animations, music, and other creative works stored in blockchain, a data archive technology or digital ledger. In the eyes of the law, NFT is an innovation derived from human intellect and is designated as an object. Blockchain-based non-fungible tokens are classified as intellectual property and are accompanied by intellectual property rights (IPR) in the form of copyright. NFTs possess economic value that can generate profits for their owners. In this regard, the rapid growth of the creative economy industry and its participants prompted the government to ratify PP No. 24 of 2022, which can make intellectual property rights an object of fiduciary guarantee. This is an exploratory and evaluative normative legal study with an interdisciplinary approach between civil law and intellectual property law. As copyright is one of the IPR, this situation gives rise to an intriguing discussion regarding NFT copyright. Based on PP No. 24 of 2022, this study discusses NFTs as an object and intellectual property as a fiduciary guarantee for financing creative economic actors. Where the definition and concept of copyright and PP No. 24 of 2022 permit NFTs to be the subject of fiduciary assurances. However, this must continue to be supported by a great deal of careful planning, collaboration, and synergy among the parties, and must go a long way.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Abdurrahman
Abstrak :
Kepopuleran aset kripto beberapa waktu lalu memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk mulai melakukan investasi pada barang yang tidak berwujud, khususnya terkait dengan NFT. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pengaturan di Indonesia yang membahas secara khusus mengenai pengertian dan pengaturan mengenai pajak pertambahan nilai dari aset kripto NFT ini. Oleh karena itu, dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka penelitian ini akan menganalis mengenai bagaimana penarikan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud dan aset kripto NFT di Indonesia dapat dilakukan. Dari penelitian ini, didapatkan beberapa poin penting yang menjadi permasalah dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud, serta terkait dengan penarikan pajak pertambahan nilai atas NFT; yaitu perbedaan treshold dalam penarikan pajak antara pemungut PPN PMSE dengan PKP, serta kekurangan yang mengenai pengaturan atas aset kripto NFT yaitu terdapat dua aturan yang memiliki konflik dalam pengukuhan aset kripto yang bisa diperdagangkan oleh Pedangan Fisik Aset Kripto. Saran yang dapat diberikan adalah untuk dilakukan kajian tambahan baik terhadap pengaturan pajak pertambahan nilai barang tidak berwujud serta pajak pertambahan nilai terhdapa aset kripto NFT. ......The popularity of crypto assets some time ago attracted people to start investing in intangible goods, especially related to NFTs. However, until now there is no single regulation in Indonesia that specifically addresses the understanding and regulation of the value added tax of this NFT crypto asset. Therefore, with normative juridical research, this research will analyze how the withdrawal of value added tax on intangible goods and NFT crypto assets in Indonesia can be carried out. From this research, several important points were obtained which became a problem in the imposition of value added tax on intangible goods, as well as related to the collection of value added tax on NFTs; namely the difference in thresholds for withdrawing taxes between VAT collectors for PMSE and PKP, as well as deficiencies regarding regulation of NFT crypto assets, namely that there are two rules that have conflicts in strengthening crypto assets that can be traded by Physical Crypto Asset Traders. The advice that can be given is to carry out additional studies both on the regulation of value-added tax on intangible goods and value-added tax on NFT crypto assets.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titan Arsya Shalihanafie
Abstrak :
Pada tahun 2021, industri aset kripto mengalami perkembangan dengan meningkatnya transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT) secara global. Di Indoenesia sendiri, pengaplikasian NFT sudah marak digunakan bagi para kreator dan seniman sebagai media untuk memasarkan karyanya. Akan tetapi, peraturan di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan aset kripto. Di mana ketentuan yang ada umumnya ditujukan bagi aset kripto yang bersifat fungible. Sehingga terhadap perdagangan NFT belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas baik dalam hal legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto maupun terkait pemajakan jual-beli nya. Kurangnya regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastoan hukum dan risiko tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto yang dapat diperjualbelikan beserta pemajakan yang dapat dikenakan terhadap jual-beli NFT. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-normatif yang data-datanya diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan dan literatur. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa status hukum NFT belum dinyatakan secara tegas oleh Bappebti. Namun berdasarkan unsur manfaat sebagai dasar pemungutan pajak, penghasilan dari jual-beli NFT dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan. ...... In 2021, the crypto asset industry has developed with the increase in Non-Fungible Token (NFT) buying and selling transactions globally. In Indonesia itself, the application of NFTs has been widely used by creators and artists as a medium to market their work. However, regulations in Indonesia have not fully accommodated crypto asset trading. Where the existing provisions are generally intended for fungible crypto assets. So that for NFT trading, there are no provisions that strictly regulate both the legality of NFTs as crypto asset commodities and related to the taxation of their sale and purchase. The lack of regulation creates legal uncertainty and certain risks. This study aims to identify the legality of NFTs as a tradable crypto asset commodity and the potential taxation that can be imposed on the sale and purchase of NFTs. The method used in the research is juridical-normative whose data is obtained through document studies of laws and regulations and literature. The conclusion obtained from this research is that the legal status of NFTs has not been expressly stated by Bappebti. However, based on the element of benefit as the basis for tax collection, income from the sale and purchase of NFTs can be subject to income tax based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahreza Aqsa Arubusman
Abstrak :
Tugas Karya Akhir ini membahas mengenai Non-Fungible Token atau NFT yang dapat dimanfaatkan dalam tindak kejahatan seiring dengan berkembangnya dunia siber dan internet pada umumnya. Dalam Tugas Karya Akhir ini akan dibahas mengenai analisis tentang Non-Fungible Token atau NFT yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan penipuan NFT Frosties dan peretasan permainan daring Axie Infinity. Metode penulisan dilakukan dengan menggunakan studi kasus yang datanya diperoleh dari berbagai pemberitaan di internet. Analisis dalam tugas karya akhir ini akan meliputi aspek CRAVED, aspek Choice Structuring Properties, handler, facilitators, dan teori aktivitas rutin sebagai teori yang digunakan dalam tugas karya akhir ini. Diketahui bahwa tindak kejahatan penipuan NFT Frosties dan peretasan permainan daring Axie Infinity yang memanfaatkan Non-Fungible Token atau NFT memiliki tata cara dan modus operandi yang berbeda yang disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Kesimpulannya adalah bahwa Non-Fungible Token atau NFT dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. ......This paper will discuss about Non-Fungible Token or NFT usage in crimes as a response to the growth of cyberspace and the internet in general. In this paper will discuss about the analysis on how Non-Fungible Token or NFT can be used on crimes of fraud such as NFT Frosties fraud case and hacking such as Axie Infinity hacking case. Method that will be used on this paper is case study with the data acquired from various internet sources. Analysis in this paper will take on concept of CRAVED, Choice Structuring Properties, handler, facilitators, and Routine Activity Theory. According to the analysis, we know that scams and hacking that using Non-Fungible Token or NFT have different methods and modus operandi that cater to the suspect’s crime doing. In conclusion, Non-Fungible Token or NFT can be used by the criminals in order to achieve their crime goals.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Arbi Rizal Haq
Abstrak :
Berkembangnya internet of things melahirkan ledakan inovasi di berbagai lini kehidupan, termasuk di bidang finansial yang menyebabkan penciptaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Kehadiran mata uang kripto memberikan kemudahan transaksi bagi penggunanya. Pemanfaatan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer menghendaki para penggunanya untuk melakukan transaksi secara anonim. Non-Fungible Token merupakan aset digital yang lahir dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan dengan menggunakan mata uang kripto dalam transaksinya, serta dilengkapi dengan teknologi smart contract. Ekosistem yang demikian itu, menyebabkan para pelaku kejahatan memanfaatkannya sebagai sarana baru dalam aktivitas pencucian uang. Financial Action Task Force on Money Laundering, selaku badan internasional yang mengembangkan kebijakan anti pencucian uang, merekomendasikan langkah-langkah sebagai rujukan negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang, termasuk melalui non-fungible token sebagai teknologi baru atau yang sedang berkembang. Rekomendasi yang memiliki tujuan untuk meminimalisasi kejahatan pencucian uang itu, dilakukan dengan langkah penerapan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam bertukar informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah sektor. Selain itu, Public-Private Partnership Approach juga menjadi pendekatan yang perlu dilakukan antara Financial Unit Intelligence dengan pihak swasta sebagai penyedia layanan aset virtual sebagai upaya memperlancar arus pertukaran informasi mengenai para penggunanya. Hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah relevan dan memadai dalam menghadapi perkembangan kejahatan pencucian uang melalui teknologi baru atau yang sedang berkembang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan metodologi pencucian uang melalui non-fungible token serta strategi pengaturannya sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di sektor ini sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini. ......The development of the internet of things gave birth to an explosion of innovation in various lines of life, including in the financial sector which led to the creation of cryptocurrencies. The presence of cryptocurrency makes transactions easy for its users. The use of blockchain technology and peer-to-peer systems requires its users to make transactions anonymously. Non-Fungible Tokens are digital assets that were born by utilizing blockchain technology and using cryptocurrencies in transactions, and equipped with smart contract technology. Such an ecosystem causes criminals to use it as a new means of money laundering activities. The Financial Action Task Force on Money Laundering, an international body that develops anti-money laundering policies, recommends steps as a reference for countries in making policies related to potential money laundering crimes, including through non-fungible tokens as new or developing technologies. Recommendations that have the aim of minimizing money laundering crimes are carried out by implementing a Risk-Based Approach that creates collaboration proactively in exchanging risk information regarding money laundering in a sector. In addition, the Public-Private Partnership Approach is also an approach that needs to be taken between the Financial Intelligence Unit and the private sector as virtual service providers in an effort to expedite the flow of information about its users. This raises a question whether the legal instruments for money laundering in Indonesia are relevant and adequate in dealing with the development of money laundering crimes through new or developing technologies. By using the juridical-normative research method, this study aims to explore the typology and methodology of money laundering through non-fungible tokens as well as regulatory strategies as an effort to prevent and eradicate money laundering in this sector so that it is hoped that it can become a reference for regulators in making adjustments to the development of money laundering crimes in this sector.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library