Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anita Anggraeni Suryana
Abstrak :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak. ......Government Regulation No. 43 Year 2015 concerning the Reporting Party in the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering is the form of the Regulations of Law Constitution No. 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering, set in Article 3 that the Notary and Land Deed Official are both of the complainant if there is a transaction that considered as suspicious, because the Notary and Land Deed Official often widely use by the perpetrators to expedite their activities, by this provision the Notary and Land Deed Official who knows the activities have obligation to report the criminal act to Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center INTRAC .According to the provision Article 4 in the Government Regulation, the Notary and Land Deed Official must be applying the lsquo Know Your Customer rsquo principle.Related to this issue, which the Notary and Land Deed Official as a profession that provide services, which one of it is to create a deed between the parties, lsquo Know Your Customer rsquo principle is highly applicable. However, legal facts show that in the Law of Position of Notary, Code of Conduct and in Government Regulation of Position of Land Deed Official none of single article that discussed the Customer Principle, although there are some possibilities that the Notary and Land Deed Official will be dealing with the parties to a transaction with funds derived from money laundering.However, Notary role as a public official who receive a trust from community to express their will and desire into authentic deeds is a position of trust, and Land Deed Official as public official to create land transfer and security deeds in accordance with the law made authentic deeds, therefore the Notary and Land Deed Official must have the very high dignity to keep the confidential matters, express their will and desire with trustworthy, honest, thorough, independent, impartial to prevent disputes between the parties.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T47122
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Indriningtyas
Abstrak :
Penempatan Notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka program izin investasi tiga jam merupakan langkah Pemerintah sebagai bagian dari Revolusi Mental dan Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam penyederhanaan perizinan. Terdapat dua pokok yang akan dibahas pada tesis ini yaitu, apakah penempatan dan prosedur penempatan Notaris di BKPM telah sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bagaimana perbedaan Notaris di BKPM dengan Notaris di Pasar Modal sebagai profesi penunjang kegiatan Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menurut penulis sesuai Kode Etik Notaris Tahun 2015, prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM bertentangan dengan pasal 4 ayat (4), (7), (9) dan (17) Kode Etik Notaris Tahun 2015. Namun pada Undang-Undang Jabatan Notaris tidak terdapat aturan yang bertentangan secara langsung terkait prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM. Bahwa notaris sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mempunyai keberpihakan kepada suatu lembaga tertentu, sehingga apabila terjadi demikian akan ada pertentangan secara doktrin dari keberadaan lembaga notariat itu sendiri. Notaris Pasar Modal sebagai salah satu lembaga penunjang kegiatan Pasar Modal tidak dikategorikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Tahun 2015. Selanjutnya Perbedaan mendasar antara notaris di BKPM dengan notaris Pasar Modal penulis melihat dari 4 subjek, yaitu akta, kebebasan klien memilih notaris, jumlah notaris dan prosedur penerimaan. Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka penulis menyarankan maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan investasi tiga jam. Serta dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi antara pemerintah dan notaris yang berhubungan dengan kegiatan perizinan penanaman modal. Sehingga sebagai pelayan masyarakat, notaris dapat menunjukkan keakuratan, kecerdasan dan kecepatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. ......Notary placement in Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) regarding of the investment license of three-hour program is a step from the Government as part of the Mental Revolution and deregulation undertaken by the Government of President Joko Widodo for the sake of license simplification. There are two points that will be discussed in this thesis, namely, whether the placement and procedure of Notary placement in the Investment Coordinating Board has been in accordance with the provisions of Notary Code of Conduct Year 2015 and Law Number 2 Year 2014 of Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Incumbency Along with Notary differences in the Investment Coordinating Board with Notary in the Capital Market as supporting professional activity for Direct Investment and Indirect Investment? This study conducted through literary study research through normative juridical approach, which examined the legislation in force and developed in the community or its application in everyday life. According to corresponding author of the Notary Code of Conduct Year 2015, the admission procedure and placement of a notary in the Investment Coordinating Board contrary to Article 4 (4), (7), (9) and (17) Notary Code of Conduct Year 2015, however according to the Notary Law there are no rules to the contrary are directly related to admission and placement procedures of Notary in the Investment Coordinating Board. As a public servant, the Notary should not have bias to a particular institution, therefore the event will have no contradiction in the doctrine of the presence of notary institution itself. As one of the institutions supporting capital market activities, Notary Capital Markets are not categorized as something contrary to Notary Law and Notary Code of Conduct Year 2015. Further fundamental difference between the notary in the Investment Coordinating Board Capital Markets viewed by the author through four subjects, namely deed, freedom of the client to choose the notary, the number of notaries, and admission procedures. Based on the above analysis, the authors suggest the government should consider reviewing the licensing process of three-hour investment, as well as the necessary training and socialization between the government and the notary licensing activities related to capital investment. Thus, as public servants, notaries can demonstrate the accuracy, intelligence and speed in performing the public service.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library