Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asti Rachma Amalya
"Inovasi di bidang teknologi informasi mendorong perkembangan fintech sangat pesat sehingga semakin mendekati kinerja perbankan, layanan keuangan yang tadinya disediakan oleh perbankan saat ini sudah dapat direplikasi oleh fintech (shadow banking). Perbankan dituntut untuk mampu bersaing, bertransformasi secara digital guna mempertahankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang berperan strategis dalam perkenomian negara. Untuk itu interlink antar perbankan dan fintech perlu dibangun dengan membuka data nasabah perbankan kepada pihak ketiga (open banking). Dengan membuka data nasabah perbankan kepada pihak ketiga, bank akan melakukan inovasi teknologi digital melalui pemanfaatan open Application Programming Interface (API) dalam berbagai aplikasi yang memberikan pelayanan keuangan kepada nasabah. Inisiatif yang digagas oleh Bank Indonesia tersebut, tentunya memiliki risiko yang harus diantisipasi khususnya terkait dengan perlindungan data pribadi nasabah. Tesis ini membahas mengenai perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan dalam implementasi kebijakan open banking. Kondisi peraturan perlindungan data pribadi yang masih tersebar di berbagai ketentuan memunculkan potensi masalah antara lain adanya keraguan dari nasabah untuk membuka data pribadinya, ketidakpastian bagi industri fintech, dan hambatan bagi regulator dalam melakukan harmonisasi peraturan dan koordinasi dengan banyak otoritas di berbagai sektor. Beberapa solusi yang diusulkan dalam tesis ini antara lain mendorong percepatan penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU PDP yang juga mengamanatkan adanya otoritas independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi dan penggunaan API dalam proses sharing data, serta upaya peningkatan literasi digital masyarakat.
......Innovations in the field of information technology encourage the development of fintech rapidly so that it is closer to banking performance, the financial services previously provided by banks can now be replicated by fintech (shadow banking). Banking is required to be able to compete, transform digitally in order to maintain its function as an intermediary institution that plays a strategic role in the country's economic development. For this reason, interlinks between banks and fintech need to be built by opening banking customer data to third parties (open banking). By opening banking customer data to third parties, banks will innovate digital technology through the use of the open Application Programming Interface (API) in various applications that provide financial services to customers. The initiative initiated by Bank Indonesia has risks that must be anticipated, especially related to the customers' personal data protection. This thesis discusses the protection of personal data for banking customers in the implementation of open banking policies. The condition of personal data protection regulations that are still scattered in various provisions raises potential problems, including doubts from customers to disclose their personal data, uncertainty for the fintech industry, and obstacles for regulators in harmonizing regulations and coordinating with many authorities in various sectors. Some of the solutions proposed in this thesis include encouraging the acceleration of the completion of the discussion and ratification of the PDP Bill which also mandates the existence of an independent authority as the authority for personal data protection and the use of APIs in the data sharing process, as well as efforts to increase public digital literacy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safira Ditiaz
"Sektor perbankan perlu terus mengembangkan layanan terbaik bagi konsumennya untuk tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Open banking merupakan suatu inovasi layanan perbankan yang menggunakan open API sebagai penghubung antara penyedia dengan pihak ketiga untuk mengakses data pribadi konsumen. Penyelenggaran open banking erat kaitannya dengan pembukaan akses serta penggunaan data pribadi konsumen. Kehadiran Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran (SNAP) menjadi pedoman yang tidak hanya menyelaraskan bagaimana penyelenggaraan open banking dalam sistem pembayaran seharusnya dilakukan, namun juga untuk mendorong pelaku usaha lain untuk turut mengembangkan layanan ini. Skripsi ini menganalisis bagaimana penyelenggaraan open banking khususnya dalam sistem pembayaran serta pelindungan data pribadi konsumen layanan open banking, terlebih setelah diberlakukannya SNAP. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini adalah dasar hukum penyelenggaraan open banking di Indonesia merujuk pada Undang-Undang tentang Perbankan dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi SNAP. Dalam pelindungan data pribadi konsumen open banking, penyelenggara layanan open banking memerlukan persetujuan tertulis dari konsumen untuk tujuan transaksi pembayaran, menjaga data milik konsumen terkait transaksi pembayaran, memenuhi SNAP secara teknis dan tata kelola, menyediakan layanan pengaduan serta alternatif penyelesaian sengketa. Terhadap risiko siber, risiko reputasi, dan risiko operasional mungkin timbul, Skripsi ini menyarankan agar pemerintah dapat segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi dan Bank Indonesia dapat berkolaborasi dengan Self-Regulatory Organization untuk mengatur lebih lanjut kerangka hukum keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pencegahan dan penanganan insiden siber.
......The banking sector has to continue to develop the best services for its consumers to remain relevant to technological developments. Open banking is a banking service innovation that uses open API to link providers and third parties to access consumers' data. Hence, implementing open banking is closely related to opening access and using consumer personal data. The Standard of National Open Application Programming Interface Payment (SNAP) functions as a guideline that not only harmonizes how open banking in the payment system should be carried out but also encourages other business actors to participate in developing this service. This study analyzes how open banking is implemented, especially in payment systems, and the protection of consumers' personal data in open banking services after the implementation of SNAP. This study uses doctrinal research methods. This study found the legal basis for implementing open banking in Indonesia refers to the Law on Banking and Regulations for Members of the Board of Governors regarding SNAP implementation. In protecting open banking consumers' personal data, open banking providers require written consent from consumers for payment transaction purposes, safeguarding consumer data related to payment transactions, complying with SNAP technically and governance, and providing complaint services and alternative dispute resolutions. Regarding cyber risks, reputation risks, and operational risks that may arise, it is suggested that the government immediately establish a personal data protection agency as an alternative solution to protect personal data and for Bank Indonesia to develop the legal framework for the security system information and cyber resilience in preventing and handling cyber incidents in collaboration with a Self-Regulatory Organization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldy Kurniawan
"Perkembangan teknologi yang pesat di sektor jasa keuangan menggeser paradigma dan aktivitas industri Perbankan ke arah digitalisasi. Eksistensi Financial Technology (Fintech) dalam industri Perbankan mendisrupsi pasar keuangan yang selama ini didominasi oleh Bank sebagai badan usaha yang memberikan layanan jasa keuangan kepada Nasabah. Terlepas dari Bank yang telah memiliki layanan Perbankan digital, partisipasi Fintech sebagai pesaing di industri Perbankan menjadi ancaman yang serius bagi Bank karena Bank khawatir loyalitas Nasabahnya akan beralih ke Fintech. Dalam rangka mempertahankan eksistensinya, Bank berkolaborasi dengan Fintech dengan menyelenggarakan Open Banking. Bank membuka sistem internalnya kepada Fintech selaku Penyelenggara Pihak Ketiga melalui mekanisme data sharing menggunakan teknologi Open Application Programming Interfaces (Open APIs) agar Fintech dapat mengakses data Nasabah Bank, termasuk Data Pribadinya untuk diproses dalam rangka memberikan layanan kepada Nasabah. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab rumusan masalah mengenai pengaturan terhadap perlindungan Data Pribadi di berbagai negara dan tanggung jawab Bank terhadap potensi risiko pelanggaran Data Pribadi Nasabah dalam penyelenggaraan Open Banking, seperti pengumpulan Data Pribadi melebihi persetujuan, kebocoran Data Pribadi akibat serangan siber dan gangguan keamanan sistem elektronik, pengambilan Data Pribadi tanpa hak akibat keterbatasan pengetahuan Nasabah terhadap layanan Open Banking, dan penurunan reputasi Bank. Dalam hal ini, Bank bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko, menentukan standar data dan standar keamanan minimum, menyusun kontrak APIs yang memenuhi standar, membentuk standard governing body untuk mengawasi penyelenggaraan Open Banking, dan menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi Nasabah.
......The rapid development in financial service sector has shifted the paradigm and the activity of banking industry to digitalization which are indicated by the emergence of Fintech companies. The presence of Fintech in banking industry disrupts financial market that has been dominated by Bank as business entity providing financial services to customers. Despite the banks provision of digital banking services, Fintech participation as competitor in banking industry appears as serious threat to banks as banks are concerned of their customers’ loyalty and trust that may shift to Fintech. In order to maintain its existence, bank collaborates with Fintech by implementing Open Banking. Bank opens its internal system to Fintech as third party provider through data sharing mechanism applying Open Application Programming Interfaces (Open APIs) technology so that Fintech can access bank’s customers data, including their personal data to be processed to provide services to customers. The legal-normative research method is used to answer the research questions regarding the regulation of personal data protection in some countries and the bank’s liability to the potential risk of customers’ personal data breach in implementing Open Banking, such as the collection of customers’ personal data that exceeds from its agreement, the leak of personal data due to cyber attacks and disturbance of electronic system security, excessive access of customers’ personal data without rights due to customers’ limited knowledge of Open Banking service, and the degradation of bank’s reputation. In this case, bank is liable to carry out risk management, to determine minimum data standards and security standards, to arrange APIs contract standard, to establish standard governing body to supervise the implementation of Open Banking, and to provide complaint and dispute resolution services for customers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library