Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sugeng Riyadin
"Tesis ini membahas tentang Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dengan titik beratnya adalah latar belakang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan pengamatan, selanjutnya diolah secara deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03.PR.07.03. Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak. Bahwa pembentukan lembaga pemasyarakatan terbuka ini dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut : sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan narapidana (over crowding) di lembaga pemasyarakatan biasa (tertutup), merupakan perwujudan dari konsep community-based corrections, yang mana di lembaga pemasyarakatan terbuka pembinaan narapidana menekankan keterlibatan masyarakat, sebagai upaya untuk lebih menyiapkan narapidana berintegrasi dengan masyarakat sebagai tujuan pemidanaan, Namun keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta pada khususnya dan lembaga pemasyarakatan terbuka di Indonesia pada umumnya merupakan kebijakan pemerintah yang setengah hati atau hanyalah propaganda pemerintah dalam pembinaan narapidana, karena keberadaannya hingga saat ini belum pernah dievaluasi dan perkembangan lembaga pemasyarakatan terbuka tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dari segi pembinaan narapidana maupun peraturan spesifik mengenai lembaga pemasyarakatan terbuka yang menjadi landasannya. Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (lapas terbuka) sebagai sub-sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, harus dimaksimalkan mengenai konsepnya untuk mencapai tujuan pemidanaan di Indonesia, yaitu mengembalikan dan mengintegrasikan narapidana ke masyarakat, menjadi manusia yang taat dan patuh pada hukum. Dengan demikian pembentukan lapas terbuka dapat menjembatani tujuan dan mewujudkan tujuan pembinaan di Indonesia. Pembinaan narapidana di lapas terbuka dimulai dengan penyeleksian narapidana yang harus memenuhi syarat subtantif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor : M.01.PK.04.10, Tahun 1999, Tentang asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, Pasal 7 ayat (2) dan syarat administratif Surat Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor : M.01.PK.04.10, Tahun 1999, Tentang asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, Pasal 8. Selain itu bukan termasuk narapidana kejahatan penipuan, terorisme, narkotika dan illegal logging. Bahwa proses seleksi untuk menjadi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Terbuka Jakarta pada khususnya atau lapas terbuka di Indonesia pada umumnya sangat memungkinkan terjadinya penyimpangan seperti adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena sangat banyak narapidana yang berada di wilayah Jabodetabek namun mengapa hanya lima orang yang menjadi warga binaan pada Lapas Terbuka Jakarta. Manjadi pertanyaan apakah kelima orang tersebut benar-benar memenuhi syarat ataukah ada KKN dalam proses kepindahanya dari Lapas Tertutup ke Lapas Terbuka Jakarta. Sehingga pembinaan narapidana pada Lapas Terbuka Jakarta tidak sesuai yang diharapkan karena program pembinaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan kata lain Lapas Terbuka Jakarta hanyalah tempat singgah sebelum para narapidana tersebut bebas.
......This thesis discusses the Open Prison as a Sub-System in the Integrated Criminal Justice System with emphasis is the background of the formation of the Open Prison, Penitentiary establishment of the Open was associated with the goal of punishment and execution of prisoners in the Penitentiary building the Open. The research method used in this thesis is a normative legal research methods. Normative legal research done by examining library materials or secondary data. The data was collected through library research and field studies conducted by interviews and observations, then treated deductively. The results of this study concluded that the Open Prison was established by Decree of the Minister of Justice No. M.03.PR.07.03. 2003 April 16, 2003 on the establishment of the Open Pasaman Correctional Institution, London, Kendal, Nusakambangan, Mataram and Waikabubak. That the formation of an open prison this background the following matters: as an effort to reduce excess inmates (over crowding) in ordinary prisons (closed), is a manifestation of the concept of community-based Corrections, which is in open prisons coaching inmates emphasizes community involvement, as an effort to better prepare inmates integrate into society as the goal of punishment, but the existence of the Open Prison Jakarta in particular and open prisons in Indonesia in general is a government policy that half-hearted or just government propaganda in the coaching of prisoners, because its existence until now has not been evaluated and the development of open prisons did not show significant progress both in terms of specific guidance or regulations regarding inmate penitentiary opened which it rests.Penitentiary establishment of the Open (open prison) as a sub-system of criminal justice in relation to the purpose of sentencing, the concept should be maximized to achieve the purpose of punishment in Indonesia, that is to return and integrate inmates into society, a man who obey and comply with the law. Thus the formation of an open prison to bridge the goals and realize the goal of coaching in Indonesia. Inmates in open prisons coaching begins with the selection of eligible inmates who have substantive based on the Decree of the Minister of Justice, No. M.01.PK.04.10, 1999, On assimilation, Parole and Leaves Towards Free, Article 7 paragraph (2) and administrative requirements of Decree of the Minister of Justice, No. M.01.PK.04.10, 1999, On assimilation, Parole and Leaves Towards Free, Article 8. Besides not including inmate fraud, terrorism, narcotics and illegal logging. That the selection process to become prisoners in open prisons Jakarta in particular or open prison in Indonesia in general is very possible occurrence of irregularities such as corruption, collusion and nepotism (KKN), since so many inmates who are in the Greater Jakarta area, but why only five people who became citizens of the built in Jakarta Open Prison. Even become a question whether those people are actually qualified or is there corruption in the process of prison kepindahanya Closed to Open Prison in Jakarta.Thus fostering the Open Prison inmates in Jakarta is not as expected because the coaching program is not running as it should, in other words Jakarta Open Prison was a haven before the prisoners are free."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012
T 29872
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Chuldun
"Tujuan pemidanaan dalam Sistem Pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat agar menjadi warga negara yang baik, berguna dan bertanggung jawab. Tujuan pembinaan tersebut sejalan dengan kebijakan penghukuman yang disebut sebagai reintegrasi. Pembinaan yang dipilih sesuai dengan kebijakan penghukuman ini adalah community based corrections/treatment.
Community-based treatment adalah segala jenis program treatment (pembinaan) bagi narapidana di mana selagi mereka menjalani sisa pidananya, mereka telah diberi kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu. Community-based treatment mencakup banyak program, salah satunya adalah halfway house. Dalam penelitian ini, Lembaga Pemnasyarakatan (se]anjutnya disebut Lapas) Terbuka Jakarta diidentikkan dengan Halfway house. Lapas Terbuka adalah Lapas tempat membina narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya yaitu telah sampai pada tahap asimilasi. Struktur bangunannya terbuka dan tanpa dikelilingi oleh tembok. Struktur bangunan yang demikian menjadikan narapidana dapat lebih banyak dan leluasa berinteraksi dengan masyarakat, dan demikian juga sebaliknya, masyarakat dapat lebih berperan dalam proses pembinaannya.
Hal yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan operasionalisasi halfway house/Lapas Terbuka adalah pemilihan peserta (target population selection), pemilihan lokasi (location and site selection), petugas dan pelatihannya (personnel and training), pelayanan treatment (treatment service), dan keamanan (security).
Berdasar temuan penelitian, dalam operasionalisasi Lapas Terbuka Jakarta, dari kelima aspek tersebut diatas, hanya aspek pemilihan peserta dan pemilihan lokasi khususnya dari bentuk fisik bangunannya yang telah menerapkan atau mencerminkah konsep community-based treatment. Aspek lainnya, yaitu dalam hal pelayanan pembinaan, petugas dan pelatihannya, dan keamanan belum sepenuhnya menerapkan konsep community-based treatment.
Belum ada peraturan yang secara spesifik berlaku di Lapas Terbuka Jakarta. Dalam operasionalisasinya, Lapas Terbuka Jakarta masih memakai peraturan yang sama, juga dengan fungsi, sasaran dan tujuan, jenis pembinaan dan struktur organisasi yang sama dengan yang diberlakukan di Lapas biasa/tertutup pada umumnya. Hal tersebut menjadi kendala atau faktor yang menghambat upaya reintegrasi dan penerapan konsep community-based treatment di Lapas Terbuka Jakarta.
Hal lain yang juga menjadi faktor penghambat adalah kurangnya sosialisasi program baik kepada narapidana di Lapas tertutup di wilayah Jabotabek maupun kepada pihak ketiga baik perorangan, lembaga swasta maupun pemerintah. Hal tersebut menjadikan keterlibatan masyarakat (community involvement) yang menjadi ciri utama community-based treatment belum begitu terlihat.

The goal of imprisonment in Sistem Pemasyarakatan is to return offenders (narapidana) to his/her community in order to become good citizen and have had good responsibility to the community. The goal of treatment which in line with that policy, is called as reintegration. The treatment according to that policy is community-based correction/treatment. Community-based treatment is the general term used to refer to various types of therapeutic, support and supervision for criminal offenders where whilst they experience the rest of his/her sentence period, they have been given opportunity to return to the community with certain supervision or observation. Community-based treatment includes many programs. One of them is called halfway house. In this research, Jakarta of Open Prison is compared with Halfway house. Open Prison is a place to treat offenders which have experienced 1/2 of his/her sentence period or called as assimilation phase.
The building structure of Jakarta of Open Prison is open and without encircled by wall. Such building structure have make offenders can be more free to interaction with community, and so do on the contrary, society can be more playing a part in its treatment process. Issues which must be considered in the planning and operating halfway house is target population selection, location and site selection, personnel and training, treatment services and security. Based on research finding, in Jakarta of Open Prison, from five of the aspect above, only location, site selection and target selection aspect, especially from its physical building form, which have applied or express the concept of community-based treatment. Other aspect, such as treatment service, personnel and training, and security not yet fully applied the concept of community-based treatment.
There is not yet regulation that specifically made to be applied in Jakarta of Open Prison. The regulation that used in Jakarta of Open Prison is still same with the regulation that used in Prison. Function, target and objective, treatment type and organization chart which is used in Lapas Terbuka Jakarta has also same as to which is used in ordinary Prison in general. Those problems mentioned above become factor or constraint pursuing effort of reintegration and applying the concept of community-based treatment in Jakarta of Open Prison.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library