Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erly Suandy
Jakarta: Salemba Empat, 2001
336.2 ERL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM R.I., 2018
343.04 LAP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hardi
Jakarta: Kharisma , 2003
336.22 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Prahastuti
"Pemerintah pada tahun 1983 melakukan reformasi perpajakan, satu perubahan yang mendasar adalah diberikannya kepercayaan yang besar kepada Wajib Pajak. Hal ini ditandai dengan perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment system menjadi self assessment system. Dengan self assessment system tugas fiskus juga berubah dari pihak yang menentukan jumlah pajak terutang menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan pengawasan.
Salah satu hal yang penting demi terlaksananya self assessment system adalah adanya kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Untuk itu pihak fiskus harus melakukan penyuluhan baik untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan maupun untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari. Wajib Pajak dengan melakukan pemeriksaan.
Penyuluhan yang telah dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dilaksanakan dengan berbagai cara, antara lain melalui seminar, penataran, lokakarya, sarasehan, semiloka, pendidikan dan latihan, dan lain lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa frekuensi pelaksanaan penyuluhan pajak yang telah dilakukan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Dalam tesis ini, analisis data dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menganalisis kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, dan dengan menganalisis kepatuhan material dengan melihat surat ketetapan pajak atas dasar hasil pemeriksaan yang kemudian dibandingkan dengan frekuensi penyuluhan yang telah dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kepatuhan formal dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak cukup patuh, hal ini dapat dilihat dari ketepatan pembayaran dan pelaporan, baik untuk pembayaran masa, pembayaran akhir tahun, SPT masa maupun SPT Tahunan.
Dalam hal kepatuhan material untuk tahun 1995 dan 1996 belum dapat dikatakan patuh, karena berdasarkan jumlah Wajib Pajak yang diperiksa, sebagian besar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Khusus untuk tahun 1997 dari semua Wajib Pajak yang diperiksa mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peranan penyuluhan pajak meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal, yang dapat dilihat dari peningkatan dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, maupun secara material, yang dapat dilihat dari penurunan jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
B.R. Sarnanto
"Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran atau sebelumnya disebut Pajak Pembangunan I, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Dati II Bogor dinilai belum optimal, tahun 1997/1998 dan 1998/1999 masing-masing hanya sebesar 9,76% dan 8,98%. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran mengatur sistem dan prosedur pemungutan Pajak Hotel dan Restoran menggunakan sistem self assessment. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut di Kabupaten Dati II Bogor masih menggunakan sistem official assessment, yaitu setiap triwulan diterbitkan SKPS dan SKPR, tentu diperlukan tenaga, waktu dan biaya begitu juga untuk pemeriksaan kepada wajib pajak dan setiap seminggu sekali dilakukan penghitungan dan penagihan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh 20 orang petugas pajak dengan diberikan biaya perjalanan tetap sebulan sebesar Rp 100.000,-/per orang. Timbul pertanyaan mengapa Kabupaten Dati II Bogor tidak menggunakan sistem self assessment? Manakah yang lebih efisien dengan menggunakan sistem self assessment atau official assessment.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti mencoba untuk menganalisis guna membuktikan suatu hipotesa bahwa sistem self assessment dalam pemungutan Pajak Hotel dan Restoran lebih efisien dibandingkan dengan sistem official assessment. Penelitian dilakukan dengan analisis utama dalam bidang administrasi perpajakan bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Sistim official-assessment dalam pemungutan pajak memberikan wewenang yang besar kepada petugas pajak karena besarnya pajak terhutang ditetapkan oleh petugas pajak dan wajib pajak hanya bersifat pasif, sedangkan sistem self assessment wajib pajak menetapkan pajak terhutang, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, yang berarti bahwa assesment terhadap proses administrasi pajak akan berjalan secara otomatis.
Hasil penelitian menunjukkan, melalui sistem self assessment akan lebih efisien dibandingkan dengan sistim official assessment. Diharapkan agar dalam pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Dati II Bogor menggunakan sistem self assessment."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T16702
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Sjarifuddin Alsah
Jakarta: Kharisma, 2003
343.04 SJA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Effendi Gunawan
"Pengusaha umumnya memandang pajak sebagai bagian dari biaya, meskipun secara ideal menerimanya sebagai perwujudan partisipasi dalam pembangunan nasional. Dengan pandangan ini pengusaha berusaha meminimalkan beban pajak secara legal dengan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak yang baik merupakan salah satu unsur dalam perencanaan strategis perusahaan. Latar belakang pemilihan topik ini adalah keinginan penulis meneliti bagaimana proses penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pajak di PT. X dapat menunjang pencapaian tujuan perusahaan.
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana PT. X melakukan perencanaan pajak yang baik sehingga tujuan utama perusahaan yaitu pertumbuhan usaha secara berkesinambungan dapat tercapai dengan beban pajak serendah-rendahnya.
Tujuan perusahaan pada umumnya adalah maksimalisasi nilai perusahaan. Tujuan perusahaan tersebut disusun dalam perencanaan strategis. Perencanaan pajak merupakan salah satu bagian dari perencanaan strategis perusahaan. Pelaksanaan perencanaan pajak secara umum bersumber pada tiga unsur sistem perpajakan yaitu kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan. Pelaksanaan perencanaan pajak yang baik biasanya melalui beberapa tahap yaitu analisis informasi yang ada, membuat model perencanaan pajak, mengevaluasi model perencanaan pajak, mencari kelemahan kemudian memperbaiki perencanaan pajak yang sudah disusun, dan kemudian memutakhirkan perencanaan pajak secara keseluruhan.
Penelitian dilakukan terhadap proses perencanaan pajak yang dilakukan PT: X. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menguraikan data dan kemudian dilakukan analisis atas data tersebut untuk memecahkan pokok permasalahan penelitian ini.
Penelitian yang dilakukan memperlihatkan bahwa pelaksanaan perencanaan pajak yang baik dapat memberikan manfaat bagi perusahaan berupa pengurangan beban pajak yang harus dibayar sekaligus peningkatan nilai laba perusahaan.
Dari hasil penelitian penulis menyarankan supaya pelaksanaan perencanaan pajak yang baik juga didukung dengan perencanaan pengembangan bisnis yang relevan seperti mengundang investor yang memiliki bisnis yang berkaitan, mempertimbangkan konversi kepemilikan saham dari perorangan menjadi badan usaha, dan pembayaran dividen yang dilakukan secara berkala."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T1976
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aloysius Heru Sutanto
"Pembangunan Nasional perlu dukungan dana yang besar terutama dari penerimaan dalam negeri khususnya pajak, yang berfungsi sebagai penggerak perekonomian. Peningkatan penerimaan pajak tiap tahun masih relatif kecil dibandingkan potensi dan perkembangan faktor-faktor yang ada dan masih banyak terjadi manipulasi/penyelewengan pajak.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan penarikan sampel secara acak sederhana dan stratifikasi terhadap para wajib pajak yang mengisi daftar kuesioner dan wawancara, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengelompokan katagori untuk dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel dan gambar.
Kemudahan pelayanan fasilitas pajak melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan sangat disukai banyak perusahaan karena sistem pelayanannya baik dan manfaatnya sangat membantu arus kas perusahaan, yang seharusnya fasilitas tersebut masih dapat ditambah dan diperluas lagi.
Pada waktu penerimaan laporan periodik pelayanan yang diberikan masih kurang memuaskan, karena tidak ada bagian tersendiri dan kurangnya penyuluhan. sedangkan laporan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dianalisis, sehingga harus dibuat formulir tambahan yang lebih lengkap dan terinci.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat ketentuan dan peraturan baru tentang keharusan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perluasan obyek pajak. sedangkan untuk system pengendalian dijalankan pemeriksaan yang lebih intensif dan rutin terhadap semua wajib pajak dengan bantuan tenaga siswa Sekolah Menengah Atas dan mahasiswa sebagai pembantu pelaksana pemeriksa sehingga tertib administrasi dan pajak dapat terlaksana baik dan mengurangi jumlah pengangguran yang ada."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Istyastuti Wuwuh Asri
"ABSTRAK
Dalam rangka mencapai tujuan suatu negara diperlukan dana, daya, serta upaya yang tertuang dalam berbagai bentuk kebijaksanaan untuk mewujudkannya. Guna memenuhi kebutuhan kegiatan operasional dan pembangunan negara dalam rangka mencapai tujuan dimaksud, salah satu sumber penerimaan dalam negeri diluar ininyak bumi dan gas alam, diluar penerimaan bukan pajak lainnya, adalah pajak yang termasuk didalamnya cukai.
Penelitian ini mengacu pada konsep cukai dari Sijbren Cnosen dan John F.Due yang pada dasarnya mengatakan bahwa cukai atas barang-barang tertentu itu, mempunyai tujuan ekonomi dan tujuan social. Hal ini berbeda dengan pajak penjualan atas berbagai barang, yang mempunyai tujuan ekonomi untuk memperoleh penerimaan negara semata. Tujuan pungutan cukai dapat dijastifikasi dengan delapan alasan selain satu tujuan untuk memperoleh penerimaan negara.
Penelitian ini merupakan studi kasus cukai tembakau di Indonesia. Kebijaksanaan cukai tembakau selama ini merupakan pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau induk warisan pemerintah Hindia Belanda.
Tujuan penelitian ini ingin mengungkapkan apa yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan cukai tembakau yang berlaku sejak 1969 - 1992, sehingga baru satu tujuan penerimaan negara saja yang tercapai, sedangkan tujuan social cukai tembakau yang menjadi ciri khas cukai belum tercapai. Pengungkapan pengaruh apa yang mempengaruhi kebijaksanaan ini berpedoman pada pendapat Nigro dan Nigro, James E. Anderson, juga Gerald E. Caiden bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan, baik pengaruh sikap pribadi perumus, pengaruh dari luar maupun dari dalam lingkungan institusi perumus itu sendiri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan cukai tembakau, sehingga pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau seperti yang terjadi selama ini. Institusi perumus kebijaksanaan ini selalu mengutamakan tujuan penerimaan negara dibandingkan dengan tujuan social seperti pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyerapan tenaga kerja, karena pengaruh kondisi ekonomi yang buruk, yang kemudian berpengaruh pada sikap pribadi perumus mengenai nilai organisasi, nilai kepentingan publik, nilai ideology nasionalis yang secara konservatis mempengaruhi sikap perumus kebijaksanaan pada masa-masa berikutnya. Dari penelitian yang menggunakan metodologi kualitatif atas pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau selama tahun 1969 - 1992 maka terbentuklah hipotesa bahwa kebijaksanaan cukai tembakau selain mempunyai tujuan untuk memperoleh penerimaan negara, juga mempunyai tujuan untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha golongan lemah, yang secara eksplisit juga mengandung tujuan-tujuan terdiri dari : (a) penggolongan pengusaha hasil tembakau, (b) perlindungan pengusaha golongan lemah dan (c) perlindungan pengusaha/petani cengkeh.
Issue bahwa mengkonsumsi hasil tembakau mengganggu kesehatan masih gencar dilakukan. Sementara cukai tembakau menyumbang 89,78% dari cukai secara keseluruhan, melibatkan 599 pabrik hasil tembakau, dan menyangkut 11,4 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung. Berdasarkan hal tersebut diatas maka disarankan untuk mengusulkan agar target cukai tembakau tidak selalu dinaikkan, mempertahankan struktur tarip cukai tembakau, mengembangkan hasil tembakau jenis SKSM, menyerahkan perhitungan harga eceran kepada pengusaha hasil tembakau sendiri, dan mengusulkan pengaturan perdagangan tembakau oleh badan pemerintah. "
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>