Danny Virgiansyah
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai pembiayaan untuk perusahaan startup dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gerakan Patungan Usaha Ustad Yusuf Mansur melakukan penggalangan dana dari jamaah untuk mengakuisisi Hotel Siti di Tangerang. Setelah berjalan selama 1 tahun, OJK melarang kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan patungan usaha Ustad Yusuf Mansur karena tidak memiliki legalitas dan belum memiliki izin usaha dari OJK. Selain itu beberapa jamaah yang telah menyetorkan dana kepada gerakan patungan usaha Ustad Yusuf Mansur ada yang mengadukan kepada polisi dengan tuduhan penipuan karena ketidaksesuaian akad. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur, wawancara dan/atau diskusi dengan ahli syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar memenuhi ketentuan syariah, perusahaan startup harus diklasifikasikan menjadi 3 tahap, yaitu tahap prestartup, startup dan growth. Pada kasus Patungan Usaha Yusuf Mansur, akad yang digunakan pada tahap pre-startup adalah Qard atau sama dengan donation crowdfungding. Tahap startup, akad yang digunakan adalah Ijarah atau sama dengan lending crowdfunding. Pada tahap growth, akad yang digunakan adalah Syirkah (Mudharabah atau Musyarakah) atau sama dengan equity crowdfunding.
......This thesis discusses the financing for startup companies and Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Joint Venture Movement Ustad Yusuf Mansur raises funds from pilgrims to acquire Hotel Siti in Tangerang. After running for 1 year, OJK prohibits fund-raising activities conducted by the joint venture of Ustad Yusuf Mansur because they have no legality and do not have business license from OJK. In addition, some pilgrims who have deposited funds to the joint venture movement Ustad Yusuf Mansur, some are complains to the police with allegations of fraud because of incompatibility akad. This research uses descriptive qualitative method through literature study, interview and / or discussion with syariah expert. The results showed that in order to comply with Shariah requirements, startup companies should be classified into 3 phases, which is pre-startup, startup and growth stage. In the case of Joint Venture Yusuf Mansur, the contract used in the pre-startup stage is Qard or equal to donation crowdfunding. Startup stage, akad used is Ijarah or equal to lending crowdfunding. At the growth stage, the contract used is Shirkah (Mudharabah or Musyarakah) or equal to equity crowdfunding.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library