Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Metha Ramadita
Abstrak :
Sejak awal kemunculan space era, masyarakat internasional telah mendorong secara keras penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai (peaceful purposes). Namun, pengertian peaceful belum ada yang pasti hingga kini. Apakah kegiatan militer diperbolehkan atau tidak. Pada faktanya, sejak peluncuran Sputnik I, satelit tersebut sudah digunakan untuk tujuan militer. Sehingga, penjelasan mengenai kegiatan militer apa saja yang diperbolehkan di ruang angkasa menjadi sangatlah penting. Selain itu, mengingat semakin bergantungnya negara dengan teknologi ruang angkasa, dimulaui pengembangan teknologi anti-satellite untuk melindungi aset-aset nasional di ruang angkasa. Sejak tahun 1950an, sudah dilaksanakan uji coba anti-satellite weapons oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet yang mana banyak menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip peaceful purposes atau tidak. Oleh karena itu, juga perlu diketahui bentuk dari threat atau use of force dan pengecualiannya di ruang angkasa. ......Since the dawn of space era, international community has voiced the use of outer space for peaceful purposes. However, there is no authoritative definition regard of peaceful until today. In fact, since the launced of Sputnik I, its objective was military purposes. Thus, it is important to know which one of military activity in outer space is permissible. Moreover, the increasing of national's dependency on space-based asset, make the states develope the anti-satellite to protect their national space asset. The employment of anti-satellite began since the late of 1950s by United States and Union of Soviet Socialist Republics. The test raised questions on its compliance with peaceful purposes principle. Therefore, it is also important to know the form of threat and use of force and its execptions in space.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65247
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alif Nurfakhri Muhammad
Abstrak :
Ruang Angkasa, sebagai suatu wilayah yang digolongkan sebagai common heritage of mankind dijamin kebebasan penggunaannya oleh Outer Space Treaty 1967. Namun, perjanjian internasional tersebut belumlah cukup dalam mengatur aktivitas militer di Ruang Angkasa. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan Ruang Angkasa oleh Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina untuk pengujian-pengujian senjata. Kedua negara tersebut berpendapat secara konsisten dalam praktiknya bahwa Ruang Angkasa dapat digunakan untuk aktivitas-aktivitas militer yang tidak agresif terhadap negara lain. Oleh karena itu, perlu dikaji kembali peraturan-peraturan dalam perjanjian-perjanjian internasional, baik yang berkaitan langsung dengan aktivitas Ruang Angkasa, maupun pemahaman-pemahaman para ahli dalam menginterpretasikan perjanjian-perjanjian internasional yang dapat diaplikasikan kedalam masalah aktivitas-aktivitas tersebut. Skripsi ini akan berusaha menjelaskan mengenai hukum-hukum internasional secara umum mengenai aktivitas militer dan secara khusus mengenai aktivitas-aktivitas militer yang agresif di Ruang Angkasa. Lebih spesifik lagi, skripsi ini juga akan berusaha secara hukum dan kebijakan, mengeksplorasi mengenai aktivitas agresif Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina di Ruang Angkasa. Aktivitas ini akan dianalisis dengan membaginya kedalam tiga kategori pengaturan, dari aktivitasnya menurut Outer Space Treaty, dari sifat pelaksanaannya, serta dari dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan di Ruang Angkasa. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan disarankan bahwa perlu pembahasan lebih lanjut terkait perjanjian-perjanjian internasional yang lebih spesifik bagi aktivitas militer di Ruang Angkasa, yang mana dapat diawali dengan usaha-usaha pendekatan soft law dengan membuat manuals yang terfokus pada hal tersebut. ...... Outer Space, as a common-heritage-of-mankind territory was guaranteed the freedom of use by the Outer Space Treaty of 1967. However, this treaty alone did not cover the whole aspects of military activity in Space. Such “incompletion” was why the United States and China conducted “military testing” of antisatellite weapons. Both Nations have, consistently showed that their practice in Outer Space was “non-aggressive”, as to their understanding of the peaceful purposes stipulation under the treaty. Hence, it is within this thesis to revisit all relevant international law sources, as a way to comprehensively understand the alternative legal basis to military activities in Outer Space. This thesis will also analyze experts’ opinion on military activity in Outer Space and their understanding of the relevant international law sources. Based on this analysis it can also be advised that there is an emerging need to revisit the law to Outer Space internationally, especially on the matter of military activities.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library