Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 2 Document(s) match with the query
cover
Indiskya Ranaila Virgiesqy
"Tindakan greenwashing merupakan salah satu bentuk dari strategi pemasaran oleh pelaku usaha yang dianggap menyesatkan konsumen. Namun demikian, praktik yang menyesatkan ini sayangnya belum menjadi isu yang cukup diperhatikan di Indonesia, baik oleh masyarakat selaku konsumen itu sendiri, maupun oleh penegak hukum. Padahal tindakan menyesatkan ini berpotensi untuk melanggar hak-hak konsumen sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam melakukan analisa, Penulis menggunakan penelitian deskriptif-analitis, yakni dengan memberikan pemaparan secara rinci terkait dengan tindakan greenwashing dan menghubungkannya dengan peran hukum perlindungan konsumen Indonesia dalam rangka mencegah tindakan tersebut. Penulis mencoba untuk mencari tahu apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan turut memberikan contoh kasus di Indonesia yang terindikasi sebagai perbuatan greenwashing. Selain itu, Penulis juga melakukan komparasi dengan negara Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam mengatur dan menangani tindakan ini, mengingat bahwa terdapat beberapa kasus greenwashing yang telah terjadi dan/atau ditangani di ketiga negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, tindakan greenwashing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hukum perlindungan konsumen, namun dalam praktiknya peraturan-peraturan tersebut belum berperan dalam mencegah atau menanggulangi tindakan greenwashing, terlebih pembahasan mengenai tindakan ini secara umum juga belum awam di Indonesia. Adapun berkaitan dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, ketiga negara tersebut pada dasarnya lebih unggul dalam menangani tindakan greenwashing. Hal ini berangkat dari fakta bahwa masing-masing dari mereka telah mengintegrasikan hukum perlindungan konsumen mereka dengan aspek-aspek lingkungan, serta keaktifan dari otoritas perlindungan konsumen dalam melakukan investigasi dan penuntutan terhadap para aktor yang terindikasi melakukan tindakan tersebut. Demikian menimbulkan urgensi untuk melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara langsung mengintegrasikan hak-hak konsumen dengan aspek lingkungan seperti halnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Greenwashing is a form of marketing strategy by business actors that are considered to mislead consumers. However, unfortunately, this misleading practice has not become an issue that is sufficiently addressed in Indonesia, both by the public as consumers, or by law enforcers. In fact, this misleading action has the potential to violate consumer rights as stated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In conducting the analysis, the author uses descriptive-analytical research, namely by providing a detailed explanation related to greenwashing and linking it to the role of Indonesian consumer protection law in order to prevent this action. The author tries to find out whether this action can be categorized as a violation contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, by also providing examples of cases in Indonesia which are indicated as greenwashing actions. In addition, the author also makes comparisons with the United States, UK and Australia in regulating and handling this action, bearing in mind that there have been several cases of greenwashing that have occurred and/or been handled in these three countries. Based on the results of research conducted by the author, greenwashing actions can be categorized as a violation of consumer protection law, but in practice these regulations have not played a role in preventing or tackling greenwashing actions, moreover the discussion regarding this action in general is also not common in Indonesia. As for what happened in the United States, UK and Australia, these three countries are basically superior in dealing with greenwashing. This stems from the fact that each of them has integrated their consumer protection laws with environmental aspects, as well as the activeness of the consumer protection authorities in conducting investigations and prosecutions of actors who are indicated to have committed these actions. This creates an urgency to renew Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection which directly integrates consumer rights with environmental aspects as implemented by the United States, UK and Australia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruth Ivannie Romauli
"Tindakan pemberian potongan harga atau diskon merupakan strategi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang menggunakan strategi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menawarkan potongan harga palsu tidak sesuai dengan informasi yang sebenarnya. Tindakan ini merugikan konsumen karena melanggar haknya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Sayangnya, dalam praktiknya tindakan ini belum dapat diatasi secara maksimal di Indonesia. Dalam melakukan analisis, Penulis menggunakan penelitian doktrinal dimana penulis berfokus pada doktrin yang berupa aturan, norma, dan nilai yang ada. Penulis mencoba untuk mengidentifikasi apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelangaran melalui contoh kasus di Indonesia yang memiliki indikasi tindakan potongan harga palsu dan membandingkan dengan Australia terhadap pengaturan dan penanganan kasus yang serupa. Dari hasil penelitian Penulis tersebut, tindakan potongan harga palsu merupakan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen, tetapi nyatanya peraturan yang terdapat di Indonesia dan lembaga konsumen belum dapat mengatasi kasus ini dengan optimal sedangkan Australia dinilai lebih unggul dalam mengatasi tindakan potongan harga palsu ini. Oleh karena itu, timbul urgensi untuk melakukan pembaharuan peraturan dan penegakan hukum terhadap tindakan pelanggaran potongan harga palsu di Indonesia.

The act of providing discounts is a strategy used by businesses to increase sales. However, in practice, many business actors use this strategy not in accordance with applicable regulations, namely by offering false discounts that are not in accordance with actual information. This action is detrimental to consumers because it violates their rights as stipulated in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, namely the right to obtain correct information. Unfortunately, in practice this action has not been able to be overcome optimally in Indonesia. In conducting the analysis, the author uses doctrinal research where the author focuses on doctrine in the form of existing rules, norms, and values. The author tries to identify whether the act can be considered as a violation through examples of cases in Indonesia that have indications of fraudulent discounts and compares with Australia on the regulation and handling of similar cases. From the results of the author's research, the act of fake discount is a form of violation of consumer protection law, but in fact the regulations contained in Indonesia and consumer institutions have not been able to overcome this case optimally while Australia is considered superior in overcoming this fake discount. Therefore, there is an urgency to reform regulations and law enforcement against false discount violations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library