Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Disa Masnasiltie, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta otentik bilamana terdapat perbuatan hukum berkaitan dengan tanah. Berdasar pada kewenangan yang dimilikinya tersebut, maka PPAT wajib tunduk pada ketentuan peraturan jabatan dan kode etik profesi, namun belakangan ini tidak sedikit PPAT dalam menjalankan jabatannya melakukan pelanggaran. Salah satu contoh pelanggaran...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46704
UI - Tesis (Membership)  Universitas Indonesia Library