Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retha Soraya Athirah
"Penelitian ini menganalisis kewajiban dokter dalam menjaga rahasia medis pasien dan konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut di media sosial, dengan fokus pada kasus dokter di Indonesia. Latar belakang menunjukkan bahwa fenomena ini meningkat seiring dengan penggunaan media sosial dalam komunikasi kesehatan. Pembukaan rahasia medis melanggar Pasal 177 dan Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Penelitian menggunakan bentuk penelitian doktrinal dan menemukan bahwa pembukaan rahasia medis dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti izin pasien atau ketentuan hukum. Kasus dr. J, yang membagikan informasi pasien Covid-19 tanpa izin, mencerminkan pelanggaran serius terhadap KODEKI dan UU Kesehatan, berpotensi mengakibatkan sanksi administratif atau pencabutan izin praktik. Kasus dr. S yang melakukan siaran langsung persalinan tanpa persetujuan juga menunjukkan lemahnya penegakan sanksi di Indonesia. Di sisi lain, dr. R di USA menghadapi konsekuensi berat setelah menyiarkan prosedur bedah tanpa izin pasien, termasuk denda dan pencabutan izin praktik. Perbandingan kasus ini menyoroti perbedaan penegakan hukum antara Indonesia dan USA, dimana USA menerapkan sanksi lebih ketat. Penelitian merekomendasikan pembaruan aturan terkait pembukaan rekam medis dalam situasi darurat, peningkatan program pelatihan etika bagi SDM kesehatan, dan penegakan sanksi yang lebih transparan untuk melindungi hak privasi pasien. Dalam era media sosial, pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan informasi medis menjadi kunci dalam praktik kedokteran yang etis dan profesional.

This research analyzes doctors' obligations to maintain patient medical confidentiality and the legal consequences of breaching it on social media, focusing on cases involving doctors in Indonesia. The background highlights that this phenomenon has increased alongside the use of social media in healthcare communication. Disclosing medical secrets violates Articles 177 and 274 of Law No. 17 of 2023 on Health, as well as the principles in the Indonesian Medical Code of Ethics (KODEKI). The research uses doctrinal research and found that disclosing medical information can be justified under certain conditions, such as patient consent or legal provisions. The case of dr. J, who shared Covid-19 patient information without permission, represents a serious violation of KODEKI and the Health Law, potentially resulting administrative sanctions or license revocation. Also, the case of dr. S, who live-streamed a childbirth without consent, highlights weak enforcement of sanctions in Indonesia. By contrast, dr. R in the United States of America faced severe consequences, including fines and license revocation, after broadcasting a surgical procedure without patient consent. This comparison highlights differences in legal enforcement between Indonesia and the U.S.A, where U.S.A imposing stricter penalties. This research recommends update of regulations related to the disclosure of medical records in emergency situations, enhancing ethics training programs for healthcare workers, and implementing more transparent enforcement of sanctions to protect patients' privacy rights. In this social media era, understanding and adhering obligations regarding medical confidentiality are the key to maintain ethical and professional medical practices. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library