Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Siti Sandang
"ABSTRAK
Program pembangunan prasarana kota terpadu merupakan model pembangunan kota di dalam nuansa keterpaduan potensi seperti sumberdaya penopang prasarana. potensi teknologis, koordinasi terpadu kelembagaan terkait dan keterpaduan perundang-undangan, untuk menopang perwujudan penyediaan air bersih. pengendalian air kotor, pengendalian drainage, pembangunan jalan, program perbaikan kampung, penyediaan sarana sosial dan sarana umum.

Dalam proses pembangunan air bersih perkotaan. ditempuh melalui tahapan-tahapan pengambilan keputusan. mulai dari tingkat kebijaksanaan, tingkat institusional, tingkat organisasi sampal tingkat operasi. Secara institusi, awal pengambilan keputusan melibatkan instansi Pemerintah Daerah TK. II dan Pemerintah Tingkat I serta instansi Pemerintah Pusat.

Berlandas pada hasil penelitian pembangunan air bersih di Kota Tasikmalaya, hasilnya mencoba melihat keterpaduan pembangunan melalui untuk mencapai tujuan-tujuan keterpaduan pembangunan prasarana kota, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai pelayanan publik.

Penelitian kasus pembangunan air bersih di wilayah Kota Tasikmalaya, merupakan upaya penelitian yang menitikberatkan pada upaya melibatkan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan pembangunan; seberapa jauh konsistensi keputusan pembangunan ditetapkan pada level kebijaksanaan, kontinum pada level Institutional, Organizational Level sampai pada Operational level dan Out-Come.

Indikator penelitian yang diperoleh dari kondisi keberadaan proyek pembangunan air bersih di lapangan (Kotatif Tasikmalaya) terdapat deviasi (penyimpangan) dilihat dari waktu penyediaan, biaya yang disediakan dan penambahan dan perubahan-perubahan teknik keenjiniringan dan bentukbentuk adendum kerja lainnya.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tingkat teknis proyek ternyata bisa disebabkan oleh kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tingkat kebijaksanaan. Tingkat strategic. tingkat operasional dan pada tingkat teknis.

Pada tingkat kebijaksanaan statment keuangan, statement teknis. statement non-teknis/peraturan/ketetapan berdampak pada lnstitusional Level, Organization level sampai Technicallevel di tingkat operasional.

Keputusan penetapan pinjaman dalam mata uang asing. keputusan memilih teknologi yang berasal dari luar negeri dan berhadapan dengan masalah delivery ; atau adanya keputusan-keputusan baru dilaksanakan pada tingkat kebijaksanaan.

Kesemuanya akan digambarkan dalam proses penelitian dan pada tahap selanjutnya diberikan rekomendasi untuk penyempurnaan koordinasi pembangunan dalam wahana keterpaduan, baik pada Tingkat Pusat, Pemerintah Daerah Tk. I sampai pada Pemerintah Daerah Tk. II, termasuk lingkup lembaga vertikal yang diatur melalui asas dekonsentrasi.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Josefhin Mareta
"[ABSTRAK
Dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih kepada pelanggan, PDAM tidak dapat dilepaskan dari adanya tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak konsumen, terlebih untuk saat ini PDAM masih merupakan perusahaan yang bersifat monopoli dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih. Begitu pula dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang sebagai pelaku usaha pelayanan umum, maka tidak terlepas dari resiko pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengenai perlindungan hak konsumen PDAM Kota Tangerang yang didasarkan pada pengukuran kualitas pelayanan dengan menggunakan lima dimensi kualitas layanan jasa antara lain bukti fisik, keandalan, daya tanggap, jaminan dan empati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yang menggabungkan antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif. Teknik analisis kuantitatif dengan melakukan analisis gap dan uji t dua sampel bebas, sedangkan analisis kualitatif dilakukan dengan memberikan deskripsi terhadap hasil penelitian berdasarkan teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa adanya kesenjangan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh PDAM Kota Tangerang belum sesuai dengan harapan para pelanggan. Kualitas pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan merefleksikan hak-hak konsumen belum terpenuhi. Perlindungan hak konsumen PDAM Kota Tangerang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya mengenai hak konsumen untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan, dan hak menuntut ganti rugi melalui gugatan perwakilan. Pembatalan Undang-Undang Sumber daya Air juga memberikan perlindungan hak konsumen atas air dengan melahirkan enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

ABSTRACT
In the operation of clean water services to customers, PDAM can not be released from their responsibility in the fulfillment of the rights of consumers, especially at this time PDAM is still a monopolistic company in the services of clean water. Similarly, PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang as a public service, it is inseparable from the risk of violation of consumer rights. This research was conducted to know the rights protection of PDAM Kota Tangerang consumers which is based on the measurement of service quality by using the five dimensions of service quality, are tangible, reliability, responsiveness, assurance, and empathy. This research used mixed method that combines quantitative methods with qualitative methods. Quantitative analysis techniques by doing gap analysis and paired sample t test, while the qualitative analysis by giving a description of the results of research based on the theory. Based on the results, researcher concluded that the gap showed PDAM Kota Tangerang service quality not in accordance with the expectations of the customers. Quality of service was not appropriate with the expectations reflect that consumers rights have not been fulfilled. Consumer rights protection of PDAM Kota Tangerang based on The Law No 8 year 1999 on Consumer Protection, that is the consumers right to get education and claim compensation through class action. The cancellation of The Law Water Resources also provides consumer rights protection with create the six basic principles of water resources management restrictions., In the operation of clean water services to customers, PDAM can not be released from their responsibility in the fulfillment of the rights of consumers, especially at this time PDAM is still a monopolistic company in the services of clean water. Similarly, PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang as a public service, it is inseparable from the risk of violation of consumer rights. This research was conducted to know the rights protection of PDAM Kota Tangerang consumers which is based on the measurement of service quality by using the five dimensions of service quality, are tangible, reliability, responsiveness, assurance, and empathy. This research used mixed method that combines quantitative methods with qualitative methods. Quantitative analysis techniques by doing gap analysis and paired sample t test, while the qualitative analysis by giving a description of the results of research based on the theory. Based on the results, researcher concluded that the gap showed PDAM Kota Tangerang service quality not in accordance with the expectations of the customers. Quality of service was not appropriate with the expectations reflect that consumers rights have not been fulfilled. Consumer rights protection of PDAM Kota Tangerang based on The Law No 8 year 1999 on Consumer Protection, that is the consumers right to get education and claim compensation through class action. The cancellation of The Law Water Resources also provides consumer rights protection with create the six basic principles of water resources management restrictions.]"
2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Nasrudin
"Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelayanan air bersih di Jakarta ditinjau dari perspektif water security/ketahanan air dan ketahanan nasional dengan studi kasus kebijakan dan pengelolaan air minum di Marunda-Kepu, Jakarta Utara. Jakarta adalah salah satu kota yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di dunia. Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah penduduk Jakarta mencapai 10,64 juta jiwa pada 2022. Namun cakupan layanan air di Jakarta tercatat baru tercapai 65,85% dari target 78,71% pada 2022. Pemerintah Jakarta telah memetakan sembilan titik wilayah krisis air bersih di Jakarta, salah satu titik wilayah yang terparah adalah di Kelurahan Marunda Kepu yang terletak di Kecamatan Cilincing. Kelurahan ini adalah salah satu wilayah di Jakarta Utara yang termasuk dalam pengelompokan wilayah dengan kelangkaan air. Adapun metode pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Kemudian dalam proses analisisnya, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif-analitik dengan dengan pendekatan konsep water security dan ketahanan nasional dalam bingkai kebijakan publik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tiga elemen ketahanan air yaitu; aksesibilitas air, keamanan air, dan keterjangkauan air. Dalam konteks ketahanan air di Wilayah Marunda-Kepu, Jakarta Utara masih belum terpenuhi karena beberapa kendala yang ditemukan seperti masih adanya tekanan air yang kecil sehingga suplai air masih rendah, pengelolaan limbah yang buruk sehingga berpotensi mengganggu keamanan air, serta masih adanya aktivitas ilegal monopoli harga dari pihak ketiga yang mengakibatkan tingginya harga air. Pemerintah melalui Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) telah mengambil langkah kebijakan yang bersifat inkremental dalam memenuhi pelayanan dan pengelolaan air, termasuk dalam mengantisipasi air baku dan mewujudkan ketahanan air yang berkelanjutan dalam rangka memperkuat ketahanan nasional.

This study aims to see clean water services in Jakarta from the perspective of water security and national resilience with a case study of drinking water policy and management in Marunda-Kepu, North Jakarta. Jakarta is one of the cities that has a high population density in the world. The Central Statistics Agency noted that Jakarta's population reached 10.64 million people in 2022. However, water service coverage in Jakarta has only reached 65.85% of the target of 78.71% in 2022. The Government of Jakarta has mapped nine points of clean water crisis areas in Jakarta, one of the worst areas is in Marunda Kepu Village located in Cilincing. This village is one of the areas in North Jakarta that is included in the grouping of areas with water scarcity. The method in this study is a qualitative method using primary data sources and secondary data. Then in the analysis process, researchers use a type of descriptive-analytical research with an approach to the concept of water security and national resilience in the frame of public policy. The results of this study found that three elements of water resistance are; water accessibility, water security, and water affordability. In the context of water security in the Marunda-Kepu Area, North Jakarta is still not fulfilled due to several obstacles found such as the existence of small water pressure so that the water supply is still low, poor waste management that has the potential to disrupt water security, and the illegal activity of price monopoly from third parties which results in high water prices. The government through the Jakarta Regional Water Supply Company (PAM Jaya) has taken incremental policy steps in fulfilling water services and management, including in anticipating raw water and realizing sustainable water security in order to strengthen national resilience"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik Dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library