Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yansen Dermanto Latip
"Latar Belakang
Seperti diketahui Merek adalah suatu tanda pengenal yang berupa perkataan atau lukisan, atau suatu kombinasi dari perkataan dan lukisan yang dibubuhkan pada barang-barang hasil produksi suatu pabrik atau barang-barang dagangan suatu perusahaan dagang (trade enterprise), yangmemperdagangkan barang-barang dengan merek tersebut.
Merek ini memberikan kepribadian (individuality) dan membedakan barang-barang bersangkutan terhadap barang-barang sejenis dari perusahaan-perusahaan lainnya. Perkataan atau lukisan atau kombinasi perkataan dan lukisan tersebut, kemudian menjadi " N A M A " dari barang-barang yang bersangkutan, untuk dipromosikan kepada khalayak ramai. Merek ini akan dikenal oleh masyarakat, sebagai identitas dari suatu barang, baik karena telah mencobanya sendiri, maupun mendengar dari orang lain, atau dengan membaca iklan-iklan yang dipasang oleh yang berkepentingan, sehingga masyarakat akan segera mengetahui tentang sesuatu barang yang akan dibelinya setelah melihat merek itu. Jadi, pada umumnya konsumen membeli sesuatu barang berdasarkan merek, karena mungkin menurutnya merek tersebut merupakan identitas dari barang yang dibutuhkan, baik karena merasa kualitas/nilai barangnya terjamin, atau adanya kekhususan tertentu dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan pembeli.
Demikianlah dapat diketahui betapa pentingnya peranan merek bagi pemiliknya, di mana ia berusaha menjaga kualitas barangnya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin, memperhatikan "after sales service" dan lain sebagainya, sehingga menimbulkan mutual benefit kepada kedua belah pihak.
Dalam hubungan itu, alangkah baiknya, apabila etika dagang selalu diperhatikan dan ditaati oleh semua perusahaan (pelaku usaha), sehingga persaingan antar perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan barang serupa atau barang lainnya bersaing secara sehat dan wajar. Secara umum sekarang di manapun juga, termasuk di Indonesia, cara yang diperkenankan digunakan dalam perdagangan adalah melakukan persaingan dalam batas-batas yang wajar, karena:
1) persaingan bahkan merupakan keharusan untuk perkembangan usaha;
2) pengusaha berhak menjalankan ikhtiar guna menarik langganan dan memperluas peredaran barang dengan cara-cara promosi yang wajar.
Dapat dikemukakan bahwa persaingan yang mendapatkan perlindungan hukum, hanya yang dilakukan dengan wajar dan dengan cara meningkatkan efisiensi. Dengan lain perkataan, dilarang persaingan yang tidak wajar, yaitu persaingan yang tidak jujur dan curang, yang melawan hukum, yang antara lain dilakukan dengan cara-Cara:
1) Bertindak sewenang-wenang, dengan tidak mengindahkan dalam pergaulan hukum rekan dagang serta masyarakat umum ataupun konsumen;
2) Yang bertentangan dengan sopan santun, dengan tidak mengindahkan etika bisnis (tidak sejalan dengan moralitas) atau yang dilindungi Undang-undang dan hukum, dengan tujuan mengelabui masyarakat umum (konsumen) dan merugikan pesaing (rekan usaha dagang). Contoh penipuan, pemalsuan, dan sebagainya.
Akan tetapi, seperti kata pepatah "tak ada gading yang tak retak". Persaingan yang terwujud ini dapat dilihat dari adanya penyimpangan-penyimpangan mengenai masalah merek ini, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan sendiri. Hal ini menimbulkan banyak kasus sengketa merek, yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan ataupun dengan cara lainnya. Di dalam?."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrea Testarossa
"Kepastian hukum sangatlah penting dalam iklim usaha, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap hak merek. Praktik trademark piracy terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan itikad buruk. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan yang diteliti yaitu mengenai bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Merek terkenal di Indonesia dan bagaimana perbandingan pengaturan dan penerapan perlindungan hukum bagi merek terkenal dari tindakan trademark piracy di Indonesia dan Republik Rakyat Cina. Penulis juga menganalisis sengketa merek terkenal di Indonesia dan Republik Rakyat Cina dan melakukan perbandingan mengenai penerapan peraturan merek terkenal dalam tindakan trademark piracy dengan metode penelitian yuridis-normatif dan dengan pendekatan kualitatif. Walaupun istilah trademark piracy belum diatur secara jelas dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 dan belum diatur secara jelas juga mengenai perlindungan bagi merek terkenal terutama terhadap praktik trademark piracy. Namun pada dasarnya suatu merek terkenal dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark piracy dengan adanya konsep merek terkenal dan itikad buruk. 

Legal certainty is very important in the business climate, including in terms of the protection of trademark rights. The practice of trademark piracy occurs when there is a trademark registration by an individual for a trademark that does not belong to him in bad faith. In this regard, there are two main issues studied, namely how to regulate legal protection for well-known marks in Indonesia and how to compare the regulation and application of legal protection for well-known marks from trademark piracy in Indonesia and the People's Republic of China. The author also analyzes well-known trademark disputes in Indonesia and the People's Republic of China and compares the application of well-known trademark regulations in trademark piracy with juridical-normative research methods and with a qualitative approach. Although the term trademark piracy has not been clearly regulated in law number 20 of 2016 and has not been clearly regulated regarding protection for well-known marks, especially against the practice of trademark piracy. But basically a well-known brand can get protection from the practice of trademark piracy with the concept of a well-known brand and bad faith."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library