Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anzalta Biantiarawati Fardhani
"Suatu peristiwa perceraian dapat dibatalkan. Ketentuan pembatalan perceraian hanya berlaku untuk penganut agama selain Islam. Payung hukum atas ketentuan tersebut sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan tentang Pencatatan Pembatalan Perceraian dan peraturan pelaksananya. Namun, ketentuan tersebut masih belum dipahami dengan baik oleh penegak hukum khususnya Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 702/PDT.P/2019/PN.Tng. Dalam penetapan ini, Majelis Hakim menolak permohonan Para Pemohon terkait pembatalan perceraian karena Majelis Hakim merujuk pada Pasal 72 UU Administrasi Kependudukan tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil. Penulis dalam tulisan skripsi ini akan membahas mengenai ketentuan perkawinan dan perceraian yang diatur dalam UU Perkawinan, serta membahas mengenai ketentuan pembatalan perceraian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kemudian dikaitkan dengan analisis Penetapan Nomor 702/PDT.P/2019/PN.Tng. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif-analitis sehingga kesimpulan yang diperoleh berupa penjelasan eksplanatif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yakni Pasal 43 dengan Pasal 72 UU Administrasi Kependudukan memiliki perbedaan makna dan penerapannya. Sehingga, Majelis Hakim dalam perkara pembatalan perceraian seharusnya hanya merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan saja sesuai asas lex specialis derogat legi generalis. Terlebih lagi, hanya dengan merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan, maka akta perceraian dari Para Pemohon akan dicabut sehingga secara otomatis akta perceraian tersebut tidak akan berlaku lagi. Selain itu, Para Pemohon juga seharusnya hanya merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan saja.

A divorce event can be canceled. Divorce cancellation provisions only apply to adherents of religions other than Islam. Until now, the legal protection for this provision is only regulated in Article 43 of the Population Administration Law on Registration of Divorce Cancellation and its implementing regulations. However, this provision is still not well understood by law enforcers, especially the Panel of Judges in Stipulation Number 702/PDT.P/2019/PN.Tng. In this decision, the Panel of Judges rejected the Petitioners' petition regarding divorce cancellation because the Panel of Judges referred to Article 72 of the Population Administration Law on Cancellation of Civil Registration Deeds. The author in this thesis will discuss the provisions of marriage and divorce which are regulated in the Marriage Law, as well as discussing the provisions for cancellation of divorce based on statutory regulations in Indonesia which are then linked to the analysis of Stipulation Number 702/PDT.P/2019/ PN.Tng. This thesis uses a normative-juridical approach with descriptive-analytical data analysis method so that the conclusions obtained are in the form of an explanatory state. The conclusion from this thesis is that Article 43 with Article 72 of the Population Administration Law has different meanings and applications. Thus, the Panel of Judges in divorce annulment cases should only refer to Article 43 of the Population Administration Law according to the lex specialis derogat legi generalis principle. Moreover, only by referring to Article 43 of the Population Administration Law, the divorce certificates of the Petitioners will be revoked so that automatically the divorce certificates will no longer be valid. Apart from that, the Petitioners should only refer to Article 43 of the Population Administration Law only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nita Ramdani
"ABSTRAK
Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh 3 hal, yaitu: a kematian salah satu pihak, b perceraian, c keputusan pengadilan. Tidak seperti putusnya perkawinan karena kematian saah satu pihak dan karena keputusan pengadilan yang biasanya tidak banyak menimbulkan masalah hukum, putusnya perkawinan karena perceraian justru banyak menimbulkan masalah-masalah hukum pada masyarakat. Salah satunya ialah timbul hasrat ingin bersatu kembali dalam satu perkawinan yang sah setelah terbitnya akta cerai. Yang menjadi permasalahan pokok dalam hal ini ialah realisasi atas hasrat tersebut ialah dengan cara mengajukan pembatalan perceraian ke pengadilan mengingat bagi non Muslim tidak dikenal istilah rujuk dan bagi yang beragama Kristen tidak dikenal cerai, sementara Penjelasan Pasal 72 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2003 mengatur bahwa alasan boleh diajukannya pembatalan akta ialah karena akta cacat hukum sebab dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya. Kesimpulan: walaupun tidak ada istilah rujuk dan istilah cerai, namun perceraian telah dinyatakan sah sejak putusan pengadilannya didaftarkan di Kepaniteraan. Pembatalan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan masih saling mencintai dan sepakat untuk mengakhiri perceraian karena hal tersebut tidak termasuk dalam kriteria Penjelasan Pasal 72 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2006. Hal yang dapat dilakukan seharusnya ialah melakukan perkawinan kembali sesuai dengan prosedur perkawinan yang berlaku.

ABSTRACT
Article 38 of Law no. 1 Year 1974 regulates the marriage breakup caused by 3 things, namely a death of one party, b divorce, c court decision. Unlike the breakup of marriage due to the death of one party and because the court decision which usually does not cause many legal problems, the breakup of marriage due to divorce actually raises many legal problems to the community. One of them is the desire to re unite in a legitimate marriage after the issuance of the divorce certificate. The main problem in this case is the realization of the desire is by filing the cancellation of divorce to the court considering the non Muslims are not known terms of reference and for the Christian is not known divorce, while the Elucidation of Article 72 paragraph 1 of Law no. 23 Year 2003 stipulates that the reason for the cancellation of the deed is due to the legal deed because in the process of making it based on invalid and unauthorized information. The research method that writer use in this thesis writing is normative law, that is research conducted or aimed at written regulation and other legal materials that is secondary data exist in libraries and journals of other law. Conclusion although there is no term references and divorce terms, the divorce has been declared valid since the court 39 s decision was registered in the Registrar 39 s Office. The cancellation of a divorce can not be filed on the grounds of still loving and agreeing to end the divorce because it is not included in the criteria of Elucidation of Article 72 paragraph 1 of Law no. Act No. 23 Year 2006. What can be done should be to re marry in accordance with the applicable marriage procedure."
2017
S68485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Woliyono
"Skripsi ini membahas tentang putusan perceraian di pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena adanya upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan sebuah gambaran yang akan terjadi jika peninjauan kembali terhadap perkara perceraian dilakukan. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif. Pembatalan perceraian yang terjadi dapat menciptakan suatu akibat hukum khususnya pada bidang hukum perkawinan. Termasuk jika salah satu pihak telah menikah lagi sebelum dikeluarkannya putusan peninjauan kembali. Hal ini dikarenakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan sehingga salah satu pihak berhak melakukan perkawinan lagi sesuai aturan hukum yang mengaturnya. Akibat hukum yang terjadi dapat membuat salah satu pihak melanggar asas-asas hukum perkawinan khususnya asas monogami.

This study discusses of divorce verdict nullified by Supreme Court due to judicial review (peninjauan kembali) put in effect against that verdict. The purpose is to situate the legal consequence will take place since the request of judicial review toward divorce case. The study will employ normative-juridical method. The nullification of divorce decision will lead to a legal consequence particularly in the light of marriage law. It includes in the event that one party has remarried before the request of judicial review decided by the judges. The legal matter will be dilemmatic as the request of judicial review is unable to suspend nor to dismiss an execution of the former verdict so that one of parties is capable of remarry in accordance with the existing law. As the result, the marriage law principles, notably monogamy principle, will be at stake.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library