Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Putra Arqasha S
"Peningkatan pada jumlah kendaraan pribadi menciptakan lahan usaha yang cukup menjanjikan bagi para Pelaku Usaha yaitu usaha pengelolaan parkir. Usaha pengelolaan lahan parkir tersebut juga menimbulkan tanggung jawab yang cukup besar bagi para Pelaku Usaha atas kendaraan dari para Konsumen yang menggunakan fasilitas tersebut. Berdasarkan dari tanggung jawab yang mengharuskan Pelaku Usaha untuk bertanggungjawab secara penuh atas kendaraan konsumen, maka Pelaku Usaha biasanya mengasuransikan usahanya tersebut untuk meringankan bebannya. Penelitian ini membahas mengenai kasus sengketa yang terjadi antara Tuan Djoko Santoso selaku Pengguna Parkir dengan BLUD Taman Margasatwa Ragunan selaku Pengelola Parkir dan PT. Asuransi Bangun Askrida selaku Perusahaan Asuransi. Pengguna Parkir tersebut kehilangan mobilnya yang sedang diparkir di area parkir yang dikelola oleh BLUD Taman Margasatwa Ragunan. Setelah menuntut ganti rugi atas kehilangan mobilnya tersebut, Tuan Djoko Santoso mengetahui bahwa ganti rugi maksimal yang dapat diberikan oleh asuransi adalah Rp. 25.000.000,- sesuai dengan perjanjian polis dengan pengelola parkir. Atas hal tersebut dapat dibahas permasalahan mengenai bagaimanakah hubungan hukum antara ketiga pihak yang bersengketa ini, dapatkah asuransi membatasi ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen parkir dan apakah putusan yang dikeluarkan oleh BPSK terkait sengketa ini sudah tepat.
The increase in the number of private vehicles have created a quite promising business for the business communities such as parking management business. The parking management business poses a serious responsibility to the Business Operator. Therefore, based on the responsibility that requires the Business Operators to take full responsibility over Consumer vehicles, the Business Operators preferably insure its business to minimize its burden. This study is about a case of a dispute between Mr. Djoko Santoso as the Car Park User versus BLUD Ragunan Zoo as Parking Operator and PT. Asuransi Bangun Askrida as Insurance Company. The Car Park User found his car missing in the parking area. After demanding compensation for the loss of his car, Mr. Djoko Santoso find out that the maximum compensation that can be provided by the insurers is Rp. 25.000.000, - as stated in the policy agreement of the Parking Operator. The above matter can be discussed as to how the legal relations between the three party involved in this conflict? Can the Insurance Company limit its compensation for the losses sustained by the Consumer? And wether the resolution by the BPSK about this case is accurate or not."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53500
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library