Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lubna Maulida Herianto, author
[Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian tersebut adalah dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan kepada nasabah berdasarkan Prinsip 5C sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan Prinsip 5C dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada bank, terutama...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59954
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library