Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Oryza Nada Shafa
"Kegiatan tender bertujuan agar pelaku usaha dapat memberikan penawaran dengan harga dan kualitas yang kompetitif untuk memberikan kesempatan yang sama, sehingga didapatkan produk dengan kualitas terbaik dengan harga terendah. Dalam realitanya, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu persekongkolan tender. Persekongkolan tender merupakan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang membahayakan iklim persaingan usaha yang sehat. Isu yang diangkat dalam konteks ini adalah praktik persekongkolan tender yang terjadi dalam proyek Taman Ismail Marzuki pada Putusan Nomor 17/KPPU-L/2022 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tulisan ini akan menganalisis apakah kegiatan tersebut termasuk sebagai persekongkolan tender dengan melihat pemenuhan unsur yang terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Akan dianalisis pula bagaimanakah pertimbangan Majelis KPPU dalam memutuskan dugaan pelanggaran persekongkolan tender tersebut. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan kepustakaan atau data sekunder. Proyek Taman Ismail Marzuki pada Putusan 17/KPPU-L/2022 memenuhi semua unsur persekongkolan tender yaitu; unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender, dan unsur persaingan usaha tidak sehat dengan memperhatikan bahwa masih terdapat beberapa hal yang harus dibuktikan kembali terkait pembuktian mengenai kerja sama antara para pelaku. Menggunakan pendekatan rule of reason, terbukti telah terjadi persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh kegiatan persekongkolan. Pembuktian Majelis Komisi telah tepat dalam memutuskan bahwa Para Terlapor telah terbukti melanggar pelanggaran Pasal 22. Namun, pengenaan tindakan administratif yang diberikan dinilai kurang tepat dimana Terlapor I hanya diberikan sanksi berupa teguran dan perintah. Atas dampak negatif yang ditumbulkan, pemberian sanksi denda akan lebih efektif memberikan efek jera. Transparansi Majelis dalam memberikan pertimbangan dan alasan sangat penting sebelum menjatuhkan sanksi supaya Pelaku Usaha dan masyarakat dapat mengetahui konsekuensi dalam pelanggaran persaingan usaha tidak sehat untuk memberikan kejelasan hukum untuk menjadi acuan dalam bertindak.
Tender activity aims to enable business actors to provide offers with competitive prices and quality to provide equal opportunities so the best quality products are obtained at the lowest prices. In reality, there are violations committed by business actors, namely bid rigging. Bid rigging is an activity prohibited in Article 22 of Law Number 5 of 1999 that endangers a healthy business competition climate. The issue raised in this context is the practice of bid rigging that occurred in the Taman Ismail Marzuki project in Decision Number 17/KPPU-L/2022 in the procurement of government goods and services. This article will analyze whether this activity is included as a tender conspiracy by looking at the fulfillment of the elements contained in Article 22. It will also analyze how the KPPU Council considered the alleged violation of tender conspiracy. This article was prepared using normative juridical research methods that emphasize the use of literature or secondary data. Decision 17/KPPU-L/2022 fulfills all the elements of bid rigging, namely; elements of business actors, conspiring, other parties, arranging and determining the winner of the tender, and unfair business competition. Taking into account that there are still several things that must be proven again regarding proof of cooperation between the actors. Using the rule of reason approach, it is proven that there has been unfair business competition caused by conspiratorial activities. The Commission Council's evidence was correct in deciding that the Reported Parties had been proven to have violated Article 22. However, the imposition of administrative measures was inappropriate, where Reported Party I was only given sanctions in the form of a warning and an order. Imposing fines will be a more effective deterrent. The Assembly's transparency in providing considerations and reasons is very important before imposing sanctions so that business actors and the public can know the consequences of violating unfair business competition to provide legal clarity to serve as a reference for action."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Akmal Irsyad
"Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan suatu kegiatan pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dimana pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Indonesia telah memiliki ketentuan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dituliskan dalam ketentuan Peraturan Presiden. Namun, Indonesia memiliki wacana untuk bergabung terhadap keanggotaan OECD yang merupakan sebuah lembaga think tank yang memberikan berbagai macam rekomendasi aturan seperti perdagangan, pendidikan, hingga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga kita telah mengetahui bahwa terdapat ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam lingkup internasional. Ketentuan internasional terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga terdiri dari ketentuan GPA WTO dan Free Trade Agreement. Penelitian ini akan membahas bagaimana regulasi internasional dan nasional terkait pengadaan barang dan jasa. Lalu, penelitian ini juga akan membahas terkait kesesuaian hukum Indonesia terhadap prinsip dan definisi ketentuan internasional terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggunakan peraturan nasional, peraturan internasional, dan berbagai perjanjian internasional. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan internasional terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan ketentuan OECD, GPA WTO, dan FTA, mengetahui ketentuan nasional terkait pengadaan, dan kesesuaian antara peraturan nasional terkait definisi dan prinsip berdasarkan ketentuan internasional Adapun kesimpulan yang dapat diambil bahwa terdapat ketidaksesuaian pengaturan indonesia terkait definisi dan prinsip pengadaan berdasarkan ketentuan internasional. Adapun saran yang diberikan kepada pemerintah untuk melaksanakan harmonisasi peraturan indonesia secara keseluruhan.
Government Procurement of Goods and Services is an activity of purchasing goods and services carried out by the government where the funding comes from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) or Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). Indonesia already has provisions regarding the Procurement of Government Goods and Services which are written in the provisions of a Presidential Regulation. However, Indonesia has discourse to join membership in the OECD, which is a think tank that provides various regulatory recommendations such as trade, education, and government procurement of goods and services. So we already know that there are provisions regarding the procurement of government goods and services in the international scope. International provisions related to government procurement of goods and services also consist of the provisions of the WTO GPA and the Free Trade Agreement. This research will discuss how international and national regulations relate to the procurement of goods and services. Then, this research will also discuss the suitability of Indonesian law to the principles and definitions of international provisions related to Government Procurement of Goods and Services. This research will use doctrinal research methods that use national regulations, international regulations, and various international agreements. The problem formulation in this research is to find out international provisions related to Government Procurement of Goods and Services based on OECD, WTO GPA and FTA provisions, find out national provisions related to procurement, and the compatibility between national regulations regarding definitions and principles based on international provisions. that there is a discrepancy in Indonesian regulations regarding the definition and principles of procurement based on international provisions. There are suggestions given to the government to implement harmonization of Indonesian regulations as a whole."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Eva Lenna Juliana
"Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah. Salah satu tahapan yang sangat krusial dalam pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah (pelelangan) adalah proses penetapan calon pemenang lelang. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang. Mengingat tidak adanya penjelasan tentang maksud (penawaran terendah yang responsif) maka ketentuan tersebut dapat diinterpretasikan secara berbeda menurut kepentingan pihak-pihak (pengguna dan penyedia barang/jasa). Akibatnya, pihak kontraktor cenderung untuk mengajukan penawaran jauh lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seringkali melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat seperti kecurangan menetapkan biaya produksi dan persekongkolan tender. Kecurangan menetapkan biaya produksi terlihat dari harga satuan bahan berbeda jauh dari harga pasaran yang ada dan persekongkolan tender dengan adanya dokumen-dokumen tender yang mirip di antara peserta tender, yaitu dalam hal pemilihan kata-kata, format surat, dan tata bahasa pada cover letter. Meskipun ada ketentuan lain yang mengikat penawaran harga yang cenderung rendah dengan kewajiban untuk memberikan jaminan pelaksanaan dalam jumlah tertentu
Procurement of goods and services aimed at ensuring efficiency, transparency, and fairness in the implementation of development activities by the government. One of the crucial stages in the selection of providers of public goods and services (auction) is the process of determining the potential winner of the auction. Presidential Decree No. 54 of 2010 on the procurement of goods and services the government proposed the lowest responsive bidder as a potential winner. Given the absence of an explanation about the purpose (the lowest bid is responsive) then that provision can be interpreted differently according to the interests of stakeholders (users and providers of goods / services). As a result, the contractor tend to bid much lower than Self-Estimated Price (HPS), which often violate the principle of unfair competition such as cheating establish production costs and bid rigging. Cheating set the cost of production can be seen from the unit price of materials differ greatly from the market price of existing and tender conspiracy with their tender documents that are similar among bidders, namely in terms of the choice of words, letter format, and grammar on the cover letter. Although there are other provisions that bind the rather low price deals with the obligation to provide a performance bond in a certain amount."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45881
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library