Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syarif Hidayatullah
"Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (“UU Persaingan Usaha”) dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 (“PP Persaingan Usaha”), tidak mengatur pengambilalihan aset. Padahal pengambilalihan aset khususnya yang bernilai signifikan dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat. Ketiadaan pengaturan pengambilalihan aset dalam kedua peraturan perundang-undangan Persaingan Usaha menyebabkan KPPU menerbitkan peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 ("Perkom No. 3 Tahun 2019) yang salah satu ketentuannya mengatur tentang pengambilalihan aset. Keberadaan pengaturan pengambilalihan aset dalam Perkom No. 3 Tahun 2019 menimbulkan permasalahan yuridis mengenai: (i) kewenangan KPPU untuk mengatur pengambilalihan aset, dan (ii) harmonisasi norma dan kekuatan mengikat dari ketentuan pengambilalihan aset dalam Perkom No. 3 Tahun 2019 tersebut. Hal tersebut karena pengaturan pengambilalihan aset dalam Perkom No. 3 Tahun 2019 seharusnya dibuat berdasarkan perintah atau bersumber dari peraturan yang lebih tinggi. Sementara peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Persaingan Usaha dan PP Persaingan Usaha tidak mengatur pengambilalihan aset. Permasalahan ini penulis teliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan melakukan penelahan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU tidak berwenang mengatur pengambilalihan aset dan pengaturan pengambilalihan aset dalam Perkom No. 3 Tahun 2019 tidak harmonis dengan peraturan yang ada diatasnya dan tidak berlaku efektif.

Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (“Business Competition Law”) and Government Regulation no. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Acquisition of Company Shares Which Can Result in Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (“PP Business Competition”), does not regulate the acquisition of assets. Whereas, the acquisiton of assets, especially those of significant value, can disrupt fair business competition. The absence of arrangements for the acquisition of assets in both of Business Competition Laws and regulations and the importance of arrangements for the acquisition of assets, have caused KPPU to issue KPPU's regulation No. 3 of 2019 which one of the provisions regulates the acquisitioh of assets. The existence of provision of the acquisition of assets in Perkom No. 3 of 2019 raises juridical issues regarding: (i) the authority of the KPPU to formulate provision for the acquisition of assets and (ii) harmonization of norms and binding powers of the provisions for the acquisition of assets as regulated in Perkom No. 3 of 2019. This is because, the provision concerning the acquisition of assets in Perkom No. 3 of 2019 should be made based on orders or sourced from higher regulations, whereas the higher regulations, namely the Business Competition Law and the Business Competition Regulations do not regulate the acquisition of assets. This problem examined by using a normative juridical research method by examining the laws and regulations and related books. The results of this study indicate that KPPU does not have the authority to formulate provisions for the acquisition of assets and provisions for the acquisition of assets as regulated in Perkom No. 3 of 2019 is not in harmony with the existing laws and regulations and is not effective and has no binding legal force."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Clarissa Frederika
"Expropriation merupakan tindakan pengambilalihan aset atau properti milik investor asing oleh pemerintah untuk alasan kepentingan umum. Namun, pengambilalihan yang dapat dilakukan oleh pemerintah tidak hanya yang secara fisik atau kasat mata terlihat secara nyata. Berdasarkan perkembangannya, pemerintah dapat melakukan expropriation secara sembunyi-sembunyi melalui indirect expropriation. Selain itu, perlindungan terhadap investor asing ini semakin diperluas dengan adanya perlindungan terhadap tindakan setara expropriation. Kasus-kasus yang ada menunjukkan bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan kerugian substansial bagi investor asing apabila hendak dikualifikasi sebaga tindakan setara expropriation.

Expropriation is the taking of foreign assets or property for the sake of the public interest. Such taking may involve not only direct or outright taking. Nowadays, we may find governments disguising the taking of foreign property, thus constituting indirect expropriation. Furthermore, foreign investors are now more protected than before with the existence of protection towards measures tantamount or equivalent to expropriation. The established cases demonstrate that governmental measures must constitute substantial deprivation suffered by foreign investors to be considered as measures tantamount to expropriation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65362
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shabrina Fianny
"Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pengambilalihan suatu aset milik yayasan oleh yayasan lainnya yang memiliki kemiripan nama. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma yang didirikan pada tahun 2011 dalam akta berita acaranya, menyatakan memiliki hubungan historis dengan yayasan yang memiliki kemiripan nama dengannya, yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar yang baru mendapat pengesehan sebagai badan hukum pada tahun 2015, namun telah didirikan sejak tahun 1960 dan kemudian mengambil alih aset yayasan tersebut. Hal ini pun terjadi tidak terlepas dari peran serta notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta sebagai dasar dalam pelaksanaan suatu perbuatan hukum. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan dari Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor  32 Tahun 2015; dan akibat hukum pengambilalihan aset milik suatu yayasan oleh yayasan lainnya. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melalukan penelitian kepustakaan dan didukung oleh wawancara. Tipe penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian deskriptif-analitis. Hasil analisis adalah bahwa Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor  32 Tahun 2015 adalah sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, serta tindakan pengambilalihan aset suatu yayasan oleh yayasan lainnya yang tidak didasari dengan alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

This study discusses the legal consequences of asset acquisition owned by a foundation by other foundation which has similar name. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma which was established in 2011 in its minutes, stated that it has historical relationship to the foundation that has similar name with it, namely Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar which was just legalized as legal entity in 2015, yet has been established since 1960 and whereupon take over the asset of such foundation.  This matter occurred not apart from the participation of notary as a public official in the making of deed as the basis for carrying out a legal action. As for the issues discussed herein are regarding the legality of the Deed of Establishment of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 214 of 2011 and Minutes of Meeting of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 32 of 2015; and legal consequences of acquisition of an asset which owned by a foundation by other foundations. Such issue answered by using normative-juridical research method by conducting literature research and supported by interview. This research type based on its nature is descriptive-analysis. The analysis results are that the Deed of Establishment of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 214 of 2011 and Minutes of Meeting of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 32 of 2015 are valid and not violate the prevailing laws and regulations, and the act of asset acquisition owned by a foundation by other foundation without a rightful legal basis is a tort."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library