Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nyoman Elvia Gemma Widyadari
"Pemerintah dalam upaya meningkatkan investasi mengeluarkan kebijakan pengecualian pajak penghasilan atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dengan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 36 Tahun 2008. Atas perubahan tersebut, dividen yang diterima wajib pajak dapat dikecualikan dari pajak sepanjang diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan pengecualian pajak dividen mengubah sistem pemajakan dividen Indonesia dari classical system menjadi dividend exemption system. Dividend exemption system dikatakan dapat meningkatkan netralitas, kesederhanaan dan efisiensi pajak dalam penerapannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengecualian pajak dividen ditinjau dari asas perpajakan yang baik (netralitas, kesederhanaan dan efisiensi). Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan paradigma post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengecualian pajak dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi telah memenuhi asas netralitas dan efisiensi (biaya kepatuhan), tetapi belum memenuhi asas kesederhanaan. Kebijakan telah memenuhi asas netralitas karena keputusan investasi wajib pajak lebih berdasarkan pertimbangan ekonomi ketimbang pertimbangan pajak. Asas efisiensi (biaya kepatuhan) dapat dipenuhi karena biaya yang dikeluarkan untuk kewajiban perpajakan tidak signifikan dan sepadan dengan manfaat yang didapat. Sedangkan tidak terpenuhinya asas kesederhanaan dikarenakan masih terdapat kesalahpahaman atas persyaratan pelaporan hasil investasi, serta masih rumitnya prosedur pelaksanaan pelaporan hasil investasi. Maka dari itu terdapat rekomendasi untuk meningkatkan sosialisasi di platform media sosial serta bekerja sama dengan manajer investasi, mempertimbangkan prosedur pelaporan investasi hanya pada instrumen SPT Tahunan dan mengeluarkan ketentuan tambahan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan

In an effort to increase investment, the government issued an income tax exemption policy on dividends received by domestic taxpayers by amending the provisions of Article 4 paragraph (3) letter f of Law Number 36 of 2008. For these changes, dividends received by taxpayers can be exempt from tax as long as they are reinvested to Indonesia within a certain period of time. The tax dividend policy changed Indonesia's dividend taxation system from a classical system to a dividend exemption system. The dividend exemption system is said to increase neutrality, simplicity and tax efficiency in its application. Therefore, this study aims to analyze dividend tax exemption policies in terms of good tax principles (neutrality, simplicity and efficiency). The research was conducted using a quantitative approach with a post-positivist paradigm and qualitative data collection techniques. The results of the study show that the dividend tax exemption policy received by individual taxpayers has met the principles of neutrality and efficiency (compliance costs), but has not fulfilled the principle of simplicity. The policy meets the neutrality principle because the taxpayer's investment decision is based more on economic considerations than tax considerations. The principle of efficiency (compliance costs) can be met because the costs incurred for tax obligations are insignificant and commensurate with the benefits obtained. While the principle of simplicity is not fulfilled because there are still misunderstandings regarding the requirements for reporting investment results, as well as the complexity of the procedures for implementing investment return reporting. Therefore there are recommendations to increase outreach on social media platforms and work closely with investment managers, considering investment reporting procedures only on the Annual SPT instrument and issuing additional provisions to support policy implementation."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Haposan Edward Silverius
"Tarif pajak tetap telah menjadi salah satu reformasi pajak yang popular di banyak negara. Kesederhanaan dan tarif pajak tetap yang rendah dapat mengurangi biaya kepatuhan, mengurangi penggelapan pajak, mengurangi disintesif, dan memberikan rasa keadilan. Namun tarif pajak tetap juga diyakini dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan di masyarakat. Penelitian ini menguji efek dari tarif tetap pajak penghasilan pribadi terhadap ketimpangan pendapatan di Indonesia dengan menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012.
Dengan menggunakan teknik simulasi mikro, diketahui bahwa efek dari tarif tetap pajak penghasilan pribadi bisa mengakibatkan peningkatan atau penurunan tingkat ketimpangan pendapatan. Penerapan tarif pajak tetap di bawah 9% akan menghasilkan peningkatan ketimpangan pendapatan; Sebaliknya, jika tarif pajak rata lebih dari 10% diterapkan, ketimpangan pendapatan akan berkurang. Dua hasil yang berbeda ini disebabkan lebih dari 53% populasi rumah tangga memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak karena beberapa pengurangan dan pengecualian penghasilan yang dikenakan pajak.

A flat tax rate has become a popular tax reform in many countries. Simplicity and a lower flat tax rate could reduce compliance costs, reduce evasion, reduce disincentives, and provide fairness. However, it is strongly believed that a flat tax rate could increase inequality in a society. This study examines the effect of a personal income flat tax rate on inequality in Indonesia by using National Socioeconomic Survey (Susenas, Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2012.
Using a microsimulation technique, the effect of a flat tax rate on personal income could result in an increase or decrease on inequality. Applying a flat tax rate below 9% will result in an increase in inequality; in contrast, if a flat tax rate of more than 10% is applied, inequality will decrease. These two different results take place because more than 53% of households in the population have an income below the taxable tax due to the some deductions and exemptions.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43098
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library