Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Silalahi, Wesly
"Upaya hukum dalam Sengketa Pajak dengan Peninjauan Kembali adalah merupakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila kemudian salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Pajak terhadap suatu Sengketa Pajak. Terhadap putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Banding Wajib Pajak dan membebankan kewajiban Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) kepada Fiskus diatur dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fiskus dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Namun dalam Kententuan Pasal 43 ayat (6) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengamanatkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dan dalam hal Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung. Maka apabila Pemerintah berlindung pada ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 akan mempunyai akibat hukum yakni tertundanya pembayaran imbalan bunga yang merupakan amanat putusan Pengadilan Pajak, penundaan tersebut adalah bertentangan dengan ilmu hukum terkait dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 33 ayat (1) Pasal 86, Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (2) bahwa Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang dan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap serta Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. Dari uraian d atas, bahwa imbalan bunga yang dibebankan kepada Fiskus terhadap amanat putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Banding Wajib Pajak yang merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dapat menimbulkan multi tafsir dalam hal penyelesaian kewajiban perpajakan dan dapat pula menimbulkan ketidakpastian penerapan hukum dalam bidang perpajakan serta dapat merugikan Wajib Pajak.
......
Remedies in Tax Dispute with judicial review is a right granted by legislation in the field of taxation if the later one is not satisfied with the decision of the Tax Court for a Tax Dispute. The decision of the Appeal Tax Court that taxpayer wins and imposes a duty of 2% interest expense (two percent) to the tax authorities provided for in Article 27A paragraph (1) of Law Number 28 Year 2007 regarding General Provisions and Tax Procedures. Tax authorities may file judicial review remedies, as provided for in Article 27 of Law No. 28 of 2007. But in these Terms of Article 43 paragraph (6) letter b and c of Government Regulation Number 74 Year 2011 Concerning the Implementation of the Rights and Obligations Tax Compliance, which mandates that the Taxpayer Appeals to apply, if the interest expense given to the Appeal Decision has not been filed Revision Petition to the Supreme Court, and Appeal Decision in the case of judicial review petition filed, if the exchange rate ruling granted judicial review upon receipt by the Director General of Taxes of the Supreme Court. when the Government took refuge to the provisions of Article 43 paragraph (6) letter b and c of Government Regulation Number 74 Year 2011 has caused the delay in payment of interest expense in return is a mandate Tax Court's decision, the delay is contrary to the law relating to the decision of legally binding as stated in law No. 14 of 2002 concerning the Tax Court, Article 33 paragraph (1), Article 86, Article 77 paragraph (1) and Article 89 paragraph (2) that the Tax Court decision can be implemented immediately with no need for the competent authority's decision and the Tax Court Decision final decision and have the force of the permanent and judicial review application does not suspend or stop the implementation of the Tax Court Decision. From the description above, that the interest expense charged to the tax authorities against the decision of the Tax Court's mandate that won the Taxpayer Appeals is the first and final decision can lead to multiple interpretations in terms of settlement of tax liabilities and may also cause uncertainty in the application of taxation law and can detrimental to the taxpayer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30327
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gardanusa SE
"Skripsi ini membahas tentang lembaga peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang dimintakan atas putusan peninjauan kembali yang juga merupakan hasil dari upaya hokum luar biasa juga. Lembaga Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Didalam Perkara Pidana Studi Kasus Djoko Soegiarto Tjandra, dalam perkara pidana ini, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan kembaliatas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi yang putusannya lepas dari segala tuntutan hokum bagi terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali saja, sementara itu Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Peninjauan Kembali, bagaimana pada kondisi tersebut, terpidana mengajukan upaya hokum luar biasa tersebut untuk yang kedua kali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literature dan data primer dari hasil wawancara, yang kemudian diolah dengan metoda analisis data yang dilakukan secara kualitatif.

This study explains about judicial review as an extra ordinary remedy request on a decision of judicial review as the result of an extra ordinary remedy as well. Judicial review of a judicial review decision in the law of criminal case, case study Djoko Soegiarto Tjandra, in this case, convicted Djoko Soegiarto Tjandra submit apetitionforJudicial review as an extra ordinary remedy of a judicial reviewdecisionsubmited by Public Prosecutor to Supreme Court toward a dismissing all charges judgment in cassation phase. A petition for a judicial review may only be made once, in the mean time if a Public Prosecutor have already requested one, in that condition, convicted request for a judicial review for a second time. This research is a normative law research where the data use in this research is secondary data from some literatures and the primary data is from interview that analysed by qualitative data method analyses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arty Renata Hadianti
"Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang sedang bersengketa dalam hal pajak ke Mahkamah Agung. Namun atas pengajuan upaya peninjauan kembali, Mahkamah Agung memiliki masalah yaitu adanya penumpukan sengketa pajak yang terjadi di Mahkamah Agung. Peneltian ini bertujuan membahas tentang faktor-faktor penyebab terjadinya penumpukan sengketa pajak di Mahkamah Agung dan upaya apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam menghadapi terjadinya penumpukan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan teknik pengumpuan data adalah wawancara mendalam dan studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penumpukan sengketa pajak di Mahkamah Agung adalah banyaknya berkas sengketa pajak yang masuk, tidak adanya sanksi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai, kurangnya sumber daya manusia, kurang sederhananya sistem dalam proses pemeriksaan sengketa di Mahkamah Agung, dan kurangnya sarana di Mahkamah Agung. Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung adalah mengadakan kebijakan sistem kamar, melaksanakan sistem pembacaan berkas serentak, melakukan koreksi bersama, meminta penyertaan data elektronik, dan melakukan perekrutan sumber daya manusia.
......
Judicial review is an extraordinary legal act that may be submitted by parties who are in the case of tax dispute to the Supreme Court. However, for the judicial review, the Supreme Court has the problem of accumulation of tax disputes. This research intends to analyze about the factors that cause the accumulation of tax disputes in the Supreme Court and the efforts made by the Supreme Court to overcome the problem. This research uses qualitative approach with descriptive type and the data collection techniques are interview and literature study.
The results of research indicate that the factors that led to the accumulation of tax disputes in the Supreme Court are the number of incoming tax dispute files, the absence of sanctions against incompatible legislation, the lack of human resources, the lack of simplicity in the dispute examination process, and the lack of tools in the Supreme Court. The efforts made by the Supreme Court are conducting chamber system policies, implementing simultaneous readout files, performing corrections together, requesting inclusion of electronic data, and recruiting more human resources."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S61144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
"Peninjauan kembali (PK) putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan suatu upaya hukum bersifat istimewa yang pada galibnya baru dilakukan seelah alat-alat hukum lainnya seperti banding, kasasi sudah dipergunakan tanpa hasil. Peninjauan kembali dalam peradilan pidana kita telah mendapatkan pengaturan yang tegas dalam KUHAP, khususnya pada Bab XVIII tentang upaya hukum luar biasa di bagian kedua (PK Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) dari pasal 263 s/d pasal 269 KUHAP"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-553
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rezania Ulfah C.
"Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak pada Mahkamah Agung. Peneltian ini menggunakana metode kualitatif dalam upaya menggali informasi seluas-luasnya dari para informan yang berkecimpung di dunia perpajakan.Terdapat dua masalah besar yang diangkat dalam tesis ini, yaitu biaya perkara yang dipukul rata untuk tiap pemohon serta tidak jelasnya batas waktu penyelesaian kasus peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak pada Mahkamah Agung. Biaya perkara berhubungan dengan azas keadilan serta waktu yang berhubungan dengan azas kemudahan administrasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk tesis ini, maka diperoleh fakta bahwa yang menjadi penyebab lamanya pengambilan keputusan di tingkatakan peninjauan kembali adalah faktor undang-undang yang tidak jelas, institusi, struktur Mahkamah Agung, serta sumber daya manusia yang kurang kompeten.

The thesis is about judicial review on the tax court decision to supreme court based on equity and ease of administration principle. The research is conducted using qualitative method in order to get the widest possibility of the information from the parties who are actively involved in the taxation area. There were two major problems in this thesis, the admnistration fee and the unclear deadline for the judicial review settlement. The administration fee related to equity principle and the unclear deadline related to ease of administration principle. Based on the research conducted, it is found out that allthe problem occured because of the unclear law, the institutional problem, the supreme court structure, and the mismatch human resources."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T30534
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Andreani
"ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai unttuk memperoleh perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan peninjauan kembali telah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan haakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Mengenai alasan ini undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenaii batasan-batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga aalasan pengajuan peninjauan kembali ini sering disebut sebagai alasan karet yang multitafsir.

ABSTRACT
Judicial review is a law attempt which is used to get alteration oof judge decision which is generally couldn't be changed. The reason of judicial review has already regulated limitedly inn the article 263 on the second paragraph of KKUHAP. One of the judicial reviews was is in judge decision clearly showed the judge's mistakes or the clear blunder. For this reason, the regulation didn't give clarification about the limitation of what are the judge mistake or the clear blunder. So, the reason of judicial review often called as rubber which is multi interpretation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S428
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Mega Rakhmawati
"Fokus pada penelitian ini adalah pada terbitnya sertipikat ganda yang kemudian dibebani hak tanggungan untuk menjadi jaminan pelunasan utang kreditur serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 PK/TUN/2022. Hal tersebut menjadikan pemegang hak atas tanah tidak mendapatkan kepastian hukum dan merugikan banyak pihak, tidak hanya pemilik sertpikat hak milik atas tanah, namun juga merugikan pihak ketiga sebagai kreditur sebagai pemegang hak tanggungan. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang kedudukan sertipikat ganda yang diagunkan ke bank sebagai objek sengketa dan kualifikasi putusan yang diajukan sebagai novum dalam upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kreditur. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelusuran data kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan mengenai sertipikat ganda ini diberikan melalui Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah melalui lembaga rechtsverwerking dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018. Adapun perlindungan bagi kreditur terhadap hapusnya hak tanggungan terdapat dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam hal ini kedudukan kreditur dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Adapun mengenai alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali ini harus memenuhi Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009. Apabila hal tersebut tidak memenuhi alasan-alasan yang disyaratkan dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut, maka sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali ini ditolak.
......The focus of this research is on the issuance of multiple certificates which are then encumbered with mortgage rights to become guarantees for repayment of creditors' debts and judges' considerations in formulating cases in Supreme Court Decision Number 82 PK/TUN/2022. It makes land rights holders unable to obtain legal certainty and is detrimental to many parties, not only owners of Freehold Title, but also harms third parties as creditors as mortgage holders. Therefore, the issues raised in this study are about the position of multiple certificates that are pledged as guarantee to the bank as the object of dispute and the qualifications of the judgment submitted as a novum in the Judicial Review submitted by the creditor. In this study, the method used is normative. The type of data used is secondary data obtained from tracing library data which is then analyzed qualitatively. The research found that protection regarding this dual certificate is provided through Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration through the rechtsverwerking institution and Supreme Court Precedent Number 5/Yur/Pdt/2018. As for protection for creditors against the nullification of mortgage rights contained in Articles 1131 and 1132 of the Indonesian Civil Code, however, in this case the position of the creditor from preferred creditor to concurrent creditor. As for the reasons for the request for reconsideration, it must comply with Article 67 of the Supreme Court Law Number 3 of 2009. If this does not meet the reasons required in Article 67 of the Supreme Court Law, then it is appropriate for this request for Judicial Review rejected."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arindo
"Skripsi ini membahas tentang syarat Novum sebagai dasar permohonan peninjauan kembali dalam hukum acara perdata di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui syarat novum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu dengan membaca dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk mencari konsep-konsep, teori-teori, pendapat, ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam hukum acara perdata dengan alasan adanya Novum harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

This thesis discusses the Novum rsquo s requirements as a basis to submit case review in Indonesian civil procedural law. The purpose of this thesis is to study and determine the terms Novum based on the legislation in force in Indonesia. This research is done by using literary study by reading the documents relating to the problems examined to search for concepts, theories, opinions, or findings relating to the subject matter. Results of this study is to submit Case Review in civil procedure law by reason of Novum must pay attention to the conditions set by the provisions of the legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66239
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Juniar Amellya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22570
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>