Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hari Wibowo
"ABSTRAK
Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan. Secara khusus tesis ini menitikberatkan pada kajian terhadap penerapan Undang-Undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam penelitian bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) Sejauh mana penyidik POLRI selama ini telah memperhatikan hak-hak asasi tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana sehubungan berlakunya UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, (2) Sejauh mana UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah terdapat asas-asas anti penyiksaan seperti terdapat dalam UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, (3) Sejauh mana negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai akibat dari tindak kekerasan oleh penyidik pada proses penyidikan perkara pidana. Hasil penelitian masih dijumpai pelanggaran HAM terhadap tersangka yang terjadi dalam proses penyidikan dengan cara penyiksaan oleh penyidik POLRI, penyidik juga belum mengetahui keberadaan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam KUHAP sendiri belum mengatur akibat hukum terhadap penyiksaan yang terjadi berupa pembatalan penyidikan atau dibebaskannya terdakwa apabila dalam proses pemeriksaan terjadi penyiksaan. Dalam KUHAP telah diatur tentang lembaga Praperadilan yang mengontrol proses penyidikan akan tetapi belum mengatur tentang pemberian ganti rugi terhadap korban penyiksaan. Tanggungjawab negara terhadap pemberian ganti rugi terhadap korban penyiksaan dalam tingkat penyidikan dalam prakteknya masih sulit ditemukan. Sehingga dapat disimpulkan keberadaan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan akan berlaku efektif apabila telah terdapat pembaruan dalam KUHP sebagai hukum materiil maupun dalam KUHAP sebagai hukum formil sebagai pelaksanaan di tingkat lapangan. Selain itu harus terdapat terobosan hukum dari Hakim untuk menciptakan hukum melalui yurisprudensi untuk mengatasi kekosongan hukum.
(Hari Wibowo, Penyiksaan Dalam Penyidikan sebagai Awal Peradilan yang Sesat (Tinjauan terhadap Penerapan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan))"
2005
T37747
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Rahmany P
Banda Aceh: Cordova, 2001
959.8 DYA r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
345.05 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jenewa: Abrax, 2004
345.075 MON
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Handayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22564
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Goei
"Nota Kesepahaman 5 (lima) badan nasional independen (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK dan Komnas Perempuan pada tahun 2016 bermaksud mendorong sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 28 (G) ayat 2 UUD NRI 1945, yakni tentang Kebebasan setiap orang dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun sebagai badan nasional, beberapa lembaga negara tidak masuk dalam ranah kekuasaan pengawasan melainkan pelaksana (eksekutif) seperti LPSK dan Komnas Perempuan. OPCAT mensyaratkan sebuah lembaga independent wajib diatur dalam tingkat UU dan ketentuan Paris Principle mengharuskan keuangan yang mandiri dari sebuah lembaga indenpendent. Berdasarkan ini maka Komnas Perempuan belum memenuhi kriteria tersebut karena diatur pada tingkat Keppres dan mekanisme penganggaran yang tunduk pada Komnas HAM. Secara umum, mekanisme untuk memastikan setiap orang untuk bebas dari penyiksan dan pelakuan yang merendahkan martabat manusia telah dilakukan oleh kelima lembaga negara tersebut. Sejak periode 2016-2018 lima lembaga negara telah melakukan kunjungan berkala dan tanpa pemberitahuan di lapas, rutan, pusat kesehatan mental, tahanan imigrasi, dll sebagai wujud dari kekuasaan yang diberikan.

Memorandum of Understanding among 5 (five) independent national body (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK and Komnas Perempuan) have a purpose to encourage monitoring system of implementation of the article 28 G paragraph (2) UUD NRI 1945 namely about the freedom of everyone from torture or degrading treatment. However as a national bodies, some of them are not part of supervisory power whereas enter in realm part of executive power, such as LPSK and Komnas Perempuan. OPCAT requires that an independent body must be regulated in legislation level and fulfilled the criteria which is regulated in the Paris Principle. Generally, mechanism to ensure everybody free from torture or degrading treatment have been implemented by 5 (five) SAB in Indonesia. In period of 2016-2018. 5 (five) SAB have conducted regular and unannoucement visit in prison, detention center, mental health center, immigration detention, etc., as manifestation of their power. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Destya Lukitasari Pahnael
"ABSTRAK
Kedudukan larangan tindakan penyiksaan sebagai norma hukum yang tak
terbantahkan (jus cogens) sudah mendapatkan tempat di tatanan komunitas hukum
internasional. Eksistensi larangan tindakan penyiksaan sebagai bagian dari norma hukum tak
terbantahkan jus cogens sesungguhnya berasal dari kewajiban negara-negara untuk menjaga
keamanan dunia, dan atau menjamin keadaan yang aman dan kedudukan negara-negara
merdeka yang sama satu dengan lainnya. Kedudukan larangan tindakan penyiksaan sebagai
norma hukum tak terbantahkan yang berasal dari kewajiban negara-negara untuk memelihara
kondisi hidup bersama yang damai ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan kewajiban
negara-negara untuk menjamin kehidupan warga negaranya untuk dapat hidup dalam kondisi
damai, baik kehidupannya sebagai pribadi ataupun bernegara. Hal demikian dalam perspektif
hukum disebut dengan kewajiban negara untuk menjamin warga negara mendapatkan hak
asasi manusia yang dimilikinya.
Hubungan ini seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak, khususnya tentang
darimana hubungan ini berasal. Bagaimanapun, tidak dapat dipungkiri bahwa bahkan
sebelum diadopsi dalam aturan-aturan dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
Internasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia telah menjadi bagian tak terpisahkan dari
norma hukum tak terbantahkan jus cogens. Seperti dikatakan oleh Alfred Von Verdross lewat
artikelnya yang berjudul Forbidden Treaties in International Law bahwa ada jenis-jenis
perjanjian internasional yang tidak dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat hukum
internasional, jenis-jenis perjanjian internasional ini adalah perjanjian internasional yang
mengurangi kedaulatan negara tersebut untuk mengatur dirinya sendiri demi melindungi
warga negaranya dan memelihara kondisi kehidupan yang aman, kemerdekaan pribadi dan
hak kepemilikan dari tiap individu dalam wilayah negara tersebut. Pendapat Verdross ini
dikeluarkan pada saat doktrin hak asasi manusia yang berlaku dalam komunitas internasional
sama sekali belum dikenal, kepentingan akan kekuatan moral ini kemudian dibuktikan
kebenaran dan intensitasnya lewat tekad bersama agar beberapa hak asasi manusia
dinyatakan sebagai sesuatu yang tak terbantahkan lewat kehendak negara-negara.

ABSTRACT
Prohibition against torture as international peremptory norm of Jus Cogens already
gain such valid recognition in international law community. Basically the existence of
prohibition against torture as international peremptory norm of jus cogens comes from every
State's responsibility to maintain the world peace and security all along with the living order
of all the independent states. This prohibition against torture as international peremptory
norm of jus cogens which arose from the responsibility of all states in the world to maintain
peace and legal world order has a very strong relationship with the core responsibility of the
state's to assure their people live in peace one another as an individual and as a community
which embodies in State. This kind of responsibility, in legal's perspective, recognized as the
responsibility of a State to assure their people could execute their human rights.
The core relationship between human rights and prohibition against torture as
international peremptory norm of Jus Cogens sometimes being put into question by a lot of
people in community of international law, mostly about the source of this relationship.
However it can't be denied that even before the peremptory norms of jus cogens being
recognized in Vienna Convention on the Law of Treaties, principles of human rights are
already being a very important part of the norms itself. As been said by Alfred Von Verdross
through his writing in Forbidden Treaties in International Law that there's several kind of
treaties that can't be applied in daily life of community of international law, this kind of
treaties are the one who reduce the sovereign power of States in order to ensure all the people
in the world got their rights of peace, security, freedom and possession in the nation. This
statement introduced when the principles and doctrine of international law haven't
recognized yet, the urgency of it's moral content proofed later by State's consensus of how
important the human rights principle being recognized as a part of international peremptory
norms.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43887
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Sah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penyelidikan rahasia sebagai mekanisme pemantauan pelaksanaan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan desain deskriptif, bertujuan memberikan pemahaman mengenaiketentuan penyelidikan rahasia dan penerapannya terhadap Negara-Negara Peserta. Hasil penelitian menggarisbawahi dua kelemahan dari penyelidikan rahasia, yakni kebolehan Negara Peserta untuk menolak kunjungan anggota-anggota Committee against Torture dan lemahnya kekuatan hukum dari konsep “praktik penyiksaan sistematis”. Penelitian menyarankan pentingnya kodifikasi konsep “praktik penyiksaan sistematis” melalui amandemen terhadap Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.

ABSTRACT
This study focuses on confidential inquiry as monitoring mechanism for the implementation of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. This normative juridical and descriptive research is addressed to discuss the provisions of confidential inquiry and analyze its implementation towards State Parties. This study finds two weaknesses of confidential inquiry, which are the ability of a State Party to refuse visitation by Committee against Torture members and the lack of enforcing “systematic practice of torture” concept legally upon an inquired State. The researcher suggests the importance of putting “systematic practice of torture” concept into codification through amendment of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.
"
2014
S60754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firdha Widyantari
"Skripsi ini membahas mengenai kehidupan sosial anak-anak terlantar di dalam Institusi Gereja Katolik Australia Barat. Penelitian ini menggunakan Metode Sejarah sebagai Metode Penelitian yang terdiri dari proses pengumpulan data (heuristik), kritik sumber (verifikasi), penafsiran sumber (interpretasi), dan penyusunan sumber (historiografi). Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa anak-anak terlantar di dalam institusi telah mendapatkan fasilitas dan pengajaran yang baik tetapi kehidupan mereka juga lekat dengan berbagai macam penyiksaan yang dilakukan petugas institusi. Penelitian ini juga menggambarkan bagaimana pergeseran pemikiran masyarakat mengenai kasus penyiksaan yang dialami anakanak di institusi merubah perlakuan mereka kepada mantan anak terlantar dan penghuni institusi.

The objective of this study is the life of neglected children in a Catholic Institution in Western Australia. This study used History Research Methods, which are heuristic, verification, interpretation and historiography. The results of this study are not only the neglected children in institutions have earned good teaching and facilities but also being abused by the carers. This study also illustrates a shift in the society’s attitude towards the former institution residents."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2013
S45831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramadhani Mutiara Firyaal S
"enyiksaan siber. Dalam dua fenomena ini, pendefinisian dari aktivis tidak terbatas pada mereka yang berprofesi sebagai aktivis, akan tetapi merujuk pada intelektual organik oleh Gramsci, sehingga aktivis dapat berupa siapapun yang mengkritik pemerintah. Pada kriminalisasi digital, aktor negara memainkan peran besar dalam kriminalisasi yang terjadi. Sementara pada penyiksaan siber, aktor non negara dalam wujud buzzer dan influencer merupakan pelaku dari penyiksaan. Dikaji dalam menggunakan teori realitas sosial kejahatan dan konsep kejahatan politik, penelitian ini menggambarkan bagaimana kedua fenomena ini memiliki keterikatan yang kuat dengan kepentingan kelas penguasa.

The rise of technology not only gives good impacts but also bad impacts. One of them is the establishment of the control of citics by state to activist through digital criminalization and cyber torture. In these phenomena, the definition of activist isn’t limited to those who work as an activist, but refers to organic intellectual by Gramsci. Thus, activists can be anyone who criticize the government. In digital criminalization, state actors play a big role in criminalization process, while non state actor in a form of buzzer and influencer are the perpetrator of cyber torture. Using the theory of social reality of crime and the concept of political crime, this paper portrays how these two phenomena have a strong attachment with the interest of the ruling class."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>