Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sanusi Husein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T36429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachmi author
Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
347.077 FAC k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anis Zakiyah
"Korupsi merupakan jenis tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime). Penanganan kasus korupsi pun memerlukan teknik-teknik khusus yang berbeda dari tindak pidana konvensional lainnya. Sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCAC dan UNCATOC maka Indonesia pun mulai mengadopsi konsep justice collaborator dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Untuk memancing minat para pelaku korupsi agar mau menjadi justice collaborator maka Aparat Penegak Hukum yang dilegitimasi oleh regulasi yang ada memberikan sejumlah tawaran hadiah sebagai balas jasa atas informasi relevan yang akan diberikan oleh para justice collaborator. Hadiah tersebut salah satunya adalah memberikan kesempatan bagi para justice collaborator untuk bisa mendapatkan remisi. Menariknya hadiah yang dijanjikan kepada para justice collaborator telah membuat melonjaknya angka pemohon justice collaborator yang mau memberikan informasi terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini telah berpengaruh sangat banyak terhadap penanganan serta pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang ada. Namun pada tanggal 28 Oktober 2021 ketentuan yang mewajibkan narapidana korupsi untuk menjadi justice collaborator baru bisa mendapatkan remisi dicabut. Hal ini membuat minat dan pamor justice collaborator menjadi turun lantaran tidak banyak lagi keuntungan yang bisa mereka dapatkan. Pencabutan pasal ini kemudian telah memberikan dampak kepada sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.

Corruption is one of the many forms of extraordinary crime. Therefore handling corruption cases requires special techniques that are different from other conventional criminal acts. As a country that has ratified UNCAC and UNCATOC, Indonesia has begun to adopt the concept of justice collaborator in handling corruption cases. To attract the interest of the perpetrators of corruption in order to become justice collaborators, Law Enforcement Officials who are legitimized by existing regulations provide a number of offers of rewards as compensation for relevant information that will be provided for justice collaborators. One of the rewards is to provide opportunities for justice collaborators to be able to get remissions. Because of the rewards promised to justice collaborators have increased the number of justice collaborator applicants who are willing to provide information related to the corruption case. This has greatly influenced the handling and eradication of existing corruption cases. However, on October 28, 2021, the provisions requiring corruption convicts to become justice collaborators has been revoked. This reduces the interest and prestige of justice collaborators because there are not many more benefits they can get. The revocation of this article has then had an impact on the criminal justice system in Indonesia as well.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Joyo Supeno
"Secara universal pada dekade ini penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia semakin tinggi, namun pada ruang lingkup yang kecil (sistem peradilan pidana) masih terdapat pihak yang belum diperhatikan kedudukan dan peranannya, yaitu korban tindak pidana kejahatan. Korban tindak pidana kejahatan konvensional
pada hakekatnya mempunyai hak dan kewajiban dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana yang dirumuskan secara
konstitusional dalam Pasal 27 Undang Undang Dasar 1945,
secara idiologis tercermin dalam nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dan secara moral terumuskan dalam Declaration of Human Rights, Declaration o f Basic Principles o f J u s t i c e for Yictims o f Crime and Abuse o f Power dan I n t e r n a t i o n a l Covenant on Civil and Political Rights. Namun secara yuridis-formal kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan masih belum diperhatikan secara optimal, bahkan para ilmuwan Hukum Pidana dan Kriminologi secara
sinis mengatakan, bahwa korban tindak pidana kejahatan merupakan pihak yang terlupakan. Perundang-undangan pidana Indonesia (KUHP dan KUHAP) lebih banyak mengatur kepentingan hukum tersangka/terdakwa dan fungsionalisasi tanggungjawab aparat peradilan pidana. Kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan pidana hanya sebagai pelapor/pengadu dan saksi. Kepentingan hukumnya sebagai pihak yang dirugikan (pencari keadilan) hanya terumuskan dalam Pasal 14 c KUHP dan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, itu pun tidak pernah terealisasi. Ada suatu kondisioning yang berpengaruh terhadap kondisi korban tindak pidana kejahatan, yaitu pertama, perundang-undangan yang belum jelas dan tegas, meskipun ada indikasi diperhatikannya korban tindak pidana kejahatan dalam Konsep Rancangan KUHP 1987/1988, namun masih perlu dilakukan reorientasi, reevaluasi dan reformasi
terhadap hukum formil (KUHAP). Kedua, belum optimalnya realisasi tanggung jawab hukum dan moral aparat peradilan pidana terhadap upaya pemulihan penderitaan korban tindak pidana kejahatan. Ketiga, masih rendahnya partisipasi masyarakat, baik secara individu maupun secara kolektif. Akibatnya dengan kondisi tersebut diperlukan pembaharuan hukum melalui kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak meninggalkan
nilai-nilai hukum dan keadilan."
Lengkap +
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
T36430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library