Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Al hakim Hanafiah
Abstrak :
ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.

Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da ri pelayanan kesehatan ?

Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat , suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia. Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru gian.

Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya - adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang. dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.

Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?

"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter." tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan

Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ? Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah an dokter tersebut.

PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal 31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu : 1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku 2. Melanggar hak subyektif orang lain 3. Melanggar kaidah tata susila 4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati hatian.

Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_ nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.

Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin harus dihihdarkan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library