Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Putu Ponti Sagara
Abstrak :
ABSTRAK
  2E ##  B#A D    ' ( A BDAAD / BDAAD ( #B 2 '  D
ABSTRACT
EED2CE##D8CC;E#8#DC;##C#> @C8'E8E 8C 8DA'4 E >CF C2DC  D2D(1 'E E   88'E8E 8A DC C E>1 E  88 8A2(E>C1E>1CE#(+EECC;8EA E E  GAD4'E  C4/ A8D ##C8E+ E AD C; E 8E A E E # C  8C8 ECAD C24 E #8#D C; ##C# E;C; E8C8 E #DCC;A8E 8C81 28A ; E 8C8  C  88C8 'E E #8#D C; ##C#1 "A 8  C'4 E ##C# A28 C; E 8C8+ E # C  8C8 ECAD D'( 2 #A  E 8CA81 28A  2   C CD( ;C  8C81 2A DC ;C E D'1;C81EH8C;C+ B' 2  A '2 EABA1 #2D   AA B8DB ( (22BBA2('12BB8DB(22BCDE 2'1CDE('A#A(B2BCDEEBB+ C#D( ABDEBAD;#BC; (A+ D #D(B 2E' # #EB ( D2  D AA #   EB( #EB  B#A 2B D E# #2A #  A#A  D #DB #   2A B 2D #   2A B A   B#A B B DED#DB(#2EA#B#   ( B #A 2AD  #EB ( D2  D AA #   EB( DDA 2B# E E E D B( B #B A A8AD B E(  #   ( DE 2A # A  A E A128CCE(#2AD'EABA+
Universitas Indonesia, 2010
T30550
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Joko Suyitno
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan munculnya ruang perkantoran sebagai obyek ekonomi, maka ruang perkantoran tersebut telah pula muncul Sebagai obyek hukum, terutama dalam bidang hukum perikatan. Hal baru selalu menarik untuk dibicarakan. Azas kebebasan berkontrak atau azas terbuka dari buku ke tiga KUHPer memberikan kebebasan kepada para pihak untuk niengatur perjanjiannya sendiri, dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum, kaedah-kaedah super meirtaksa dan tidak pula menjelma menjadi suatu penyelundupan hukum. Demikian pula dengan "sewa menyewa ruang perkantoran" yang merupakan hal yang boleh disebut baru dalam lalu untas hukum, tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Karena itu dalam hal ini para pihak membuat ketentuan-ketentuannya sendiri PT. Graha Purna Yudha telah membuat standart lease agreement yang cukup lengkap, sehingga menarik untuk ditarik dalam suatu obyek pembahasan. Selain perjanjian yang dibuat oleh para pihak, azas azas KUHPer dan hukum kebiasaan, maka undang-undang pokok perumahan juga mengatur tentang sewa menyewa ruang perkantoran. Huhungan sewa menyewa ruang perkantoran yang sering juga dilakukan antara warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/perwakilan asing merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum Perdata Internasional. Seperti lazimnya dalam hubungan hukum perdata Internasional, penyelesaian sengketa yang populer adalah dengan arbitrase.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
Abstrak :
ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asnalidewi Rachman
Abstrak :
Mesin foto copy merupakan alat technologi yang telah membudaya di Indonesia karena dapat mempelancar proses pembangunan. Untuk memperoleh alat ini tidak hanya dengan jalan pemilikan saja, tetapi juga dapat dengan sewa-menyewa. Untuk mengetahui lebih lanjut sewa menyewa mesin foto copy, maka materi pembahasan skripsi yang penulis ambil adalah perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox. Dalam skripsi ini penulis mencoba membandingkan perjanjian sewa menyewa berdasarkan teori yang ada dalam praktek, Untuk itu penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustskaan dan metode penelitian lapangan. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox tidak berbeda seperti halnya perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun terdapat sedikit penyimpangan. Beberapa penyimpangan yang ada antara lain mengenai hak dan kewajiban, obyek perjanjian dalam perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox diatur lebih terperinci dan mendetail, dan sebaliknya perjanjian sewa menyewa dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengatur lebih terperinci dan mendetail mengenai tidak terlaksananya perjanjian. Perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox merupakan perjanjian nominat dan perikatan bersyarat dan ketetapan waktu.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnia Rahmah
Abstrak :
Pihak penyewa di Indonesia belum dapat menjadi pihak pertama dalam melakukan pembelian objek sewa, jika dalam hal ini objek sewanya tersebut dijual oleh pemilik sewa. Hal ini disebabkan oleh karena belum adanya hak prioritas sebagai perlindungan hak bagi pihak penyewa dalam suatu perjanjian sewa di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak prioritas terkait dengan tanah dan bangunan di Indonesia dan negara lain serta menganalisis pengaturan hak prioritas atas tanah dan bangunan di Indonesia di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif yang mana dilakukannya perbandingan hukum negara lain dengan meminjam cara pandang comparative legal approach. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis  kualitatif. Pengaturan hak prioritas terkait dengan tanah dan bangunan di Indonesia sendiri belum diatur secara tegas sehingga dapat menimbulkan adanya suatu perbedaan tafsir atau interpretasi. Adanya pengaturan hak prioritas secara khusus dalam pengaturan sewa-menyewa diatur dalam pengaturan hukum Columbia, New York, dan Jerman. ......The lessee in Indonesia has not been able to be the first party in purchasing the lease object, if in this case the lease object is sold by the lease owner. This is due to the absence of priority rights as a protection of rights for tenants in a lease agreement in Indonesia. This research aims to analyze the regulation of priority rights related to land and buildings in Indonesia and other countries and analyze the regulation of priority rights to land and buildings in Indonesia in the future. The research method used in this research is a form of doctrinal research with a comparative approach in which a comparison of other countries' laws is carried out by borrowing a comparative legal approach.This research uses secondary data with a qualitative analysis method. The regulation of priority rights related to land and buildings in Indonesia itself has not been expressly regulated so that it can lead to differences in interpretation or interpretation. The existence of priority right arrangements specifically in lease arrangements is regulated in the legal arrangements of Columbia, New York, and Germany.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiyo Hadi Subroto
Abstrak :
ABSTRAK
Pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis Maksud dari pemilik gedung-gedung tersebut misalnya gedung tersebut dimaksudkan Untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran. Dengan kemampuan masing-masing pemilik gedung tersebut, dibuat suatu daya tarik agar: calon-calon penyewa tertarik untuk menempati salah satu ruangan gedungnya dengan perjanjian sewa-menyewa Dibangunnya gedung-gedung perkantoran ini adalah merupakan tuntutan jaman dengan perkembangan ekonomi dunia Hal ini menunjukkan kepada kita akan betapa pentingnya ruangan kantor bagi suatu perseroan - atau yayasan. Dengan pertimbangan efisiensi waktu maupun biaya, - mereka lebih baik memilih menyewa saja suatu ruangan kantor yang - yang memang akan disewakan. Bertitik tolak dari masalah telah ditemukan beberapa masalah yang perlu dibahas Sewa menyewa ruangan perkantoran adalah termasuk materi dalam ilmu hukum khususnya hukum perdata dalan kaitannya dengan hukum Perjanjian. Sewa menyewa ruangan perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Namun demikian sebagai orang yang menekuni dibidang hukum, haruslah diketahui hukum manakah - yang akan mengaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak-pihak atau unsur unsur asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa - menyewa ruangan kentor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah Hukum Perdata Internasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Suardi Syam
Universitas Indonesia, 1987
S20033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Priyanti Noegrahaeni
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rossita Meylinda
Abstrak :
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tidak luput dari adanya kelalaian sehingga dapat menimbulkan adanya cacat yuridis pada akta yang dibuatnya. Cacat yuridis berupa kepemilikan atas objek perjanjian pada akta tersebut yang bukan hak dari yang menyewakan membuat batal demi hukum perjanjian tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk dan substansi cacat yuridis perjanjian sewa menyewa yang didasarkan pada data/keterangan yang tidak benar dan bentuk tanggung jawab notaris akibat dari batal demi hukumnya akta perjanjian sewa menyewa yang dikeluarkannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat sistematis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik simpulan bahwa bentuk dan substansi cacat yuridis dalam perjanjian sewa menyewa nomor 57 tanggal 24 Mei 2007 disebabkan karena tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, tidak terpenuhinya point keempat tersebut menyebabkan aktanya menjadi batal demi hukum. Bentuk tanggung jawab atas batal demi hukumnya akta Notaris tersebut terdapat dalam Pasal 16 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata. Notaris dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan dengan ketelitian sesuai dengan Pasal 16 UUJN. ......Notaries as public officials who have the authority to make authentic deeds are not free from negligence which can lead to juridical defects in the deeds they make. The juridical defect in the form of ownership of the object of the agreement in the deed which is not the right of the lessee makes the agreement null and void. The problems raised in this study are regarding the form and substance of the juridical defects in the lease agreement based on incorrect data / information and the form of the notary's responsibility due to the nullification of the lease agreement deed that was issued. To answer these problems, the research method used in this study is a normative juridical research that focuses on the use of secondary data and the form of research used is qualitative systematic research. Based on the results of the analysis, it can be concluded that the form and substance of the juridical defects in the lease agreement number 57 dated 24 May 2007 is due to the non-fulfillment of the legal requirements of the fourth agreement in Article 1320 of the Civil Code, namely because that is lawful, the failure to fulfill the 4th point causes the deed to be canceled for the sake of law. The form of responsibility for legally nullifying the Notary deed is contained in Article 16 UUJN and Article 1365 of the Civil Code. Notaries in carrying out their duties must be carried out with accuracy in accordance with Article 16 UUJN.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>