Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ratna Tanti Fatimah
Abstrak :
Adat dan upacara perkawinan itu tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian perkawinan, sebab adat dan upacara perkawinan akan tetap ada didalam masyarakat berbudaya. Walaupun dalam batasan waktu dan ruang akan mengalami perubahan-perubahan, ia akan terus merupakan unsur budaya yang dihayati dari masa kemasa karena didalamnya terkandung nilai-nilai dan norma-norma yang sangat kuat mengatur dan mengarahkan tingkah laku setiap individu dalam suatu masyarakat. Perkawinan menurut hukum adat merupakan urusan keeabat, urusan keluarga dan masyarakat. Pada masyarakat Bugis perkawinan berarti " yang akan diutuhkan " berarti orang yang belum kawin dianggap belum utuh. Kawin dengan seorang pria atau wanita berarti kawin dengan seluruh keluarganya. Jika terjadi kawin lari, maka hal ini dapat menimbulk.n "siri" yang sering kali diakhiri dengan pertumpahan darah. Perkawinan yang ideal ddalah seorang laki-laki atau wanita diharapkan mendapat jodohnya dalam lingkungan keluarganya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Akan tetapi dalam perkembangannya nilai kultural ini semakin lama semakin memudar. Kalau dahulu perkawinan yang dianggap ideal adalah perkawinan antar keluarga, sama derajat, sekarang ini.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20487
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library