Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Andrissa Iswandari
Abstrak :
ABSTRAK
Menghadapi gejala yang menunjukkan semakin menurunnya dominasi harga minyak bumi di pasaran dunia, maka Indonesia yang selama ini merupakan negara yang menggantungkan sumber devisanya dari ekspor minyak dan gas bumi, mulai menggiatkan pembangunan di sektor pertanian, sub-sektor perkebunan terutama sejak PELITA III yang lalu. Salah satu usaha untuk merealisasikan harapan meraih devisa dari sumber non migas adalah dengan mengadakan kegiatan pengembangan perkebunan dengan mempergunakan pola Perusahaan Inti Rakyat dengan lokasi terutama pada daerah-daerah transmigrasi di luar pulau. Jawa, Madura dan Bali. Ketentuan yang menjadi dasar hukum untuk pengembangan proyek Perkebunan Inti Rakyat tersebut adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti. Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigras1. Dalam pelaksanaan Perkebunan Inti Rakyat, yang menjadi unsur penting adalah pembangunan Kebun Inti dan Kebun Plasma: Kebun Inti merupakan kebun milik Perusahaan Perkebunan Besar baik milik Swasta maupun Pemerintah. Kedudukan Perusahaan Perkebunan tersebut adalah sebagai pelaksana dan Pengelola proyek Perkebunan Inti Rakyat. sedangkan kebun plasma merupakan areal yang akan menjadl milik masing-masing petani peserta yang eligible. Pengembangan budi daya dalam proyek tersebut, pada umumnya merupakan tanaman-tanaman keras ; seperti : karet dan kelapa sawit. Peranan PTP yang menjadi Perusahaan Inti meliputi kegiatan pembinaan terhadap calon petani peserta hingga pengolahan dan pemasaran hasilnya. Pelaksanaan proyek Perkebunan Inti Rakyat mengharapkan terciptanya suatu kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan serta terasa adanya usaha " alih teknologl " ( transfer of technology ) dari Perusahaan Perkebunan kepada pekebun-pekebun tradisional. Sebagaimana yang biasa terjadi dalam suatu pembangunan, maka proyek pengembangan Perkebunan Inti Rakyat Khusus juga menghadapi masalah-masalah. Salah satu masalah yang terjadi di lokasi Perkebunan Inti Rakyat Khusus I Ketahun, kabupaten Bengkulu Utara adalah dalam hal penyediaan tanah untuk pengembangan proyek karena pada prinsipnya proyek Perkebunan Inti Rakyat tldak mengenal acara pembebasan tanah atau tidak menyediakan pembayaran ganti rugi kepada pemilik atau penguasa yang tanahnya terkena proyek.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siska Nugraha Humaira
Abstrak :
Program Land Reform sebagai strategi untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian telah diusahakan dengan penerbitan Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 berikut pelbagai peraturan pelaksanaannya, serta dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perkebunan Inti Rakyat merupakan salah satu program penunjang Land Reform. Pola kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil dalam Pola Perkebunan Inti Rakyat negara maupun swasta tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah (Land Reform) dengan mengadakan tindakan redistribusi kepenguasaan aset (tanah) perkebunan.
Walaupun usaha pola Perkebunan Inti Rakyat di Indonesia masih banyak menghadapi berbagai permasalahan, namun hasil nyata keberhasilan Perkebunan Inti Rakyat telah dapat dirasakan maanfaatnya dengan meningkatnya pendapatan petani dan wilayah, mampu mengubah konsentrasi peta perkebunan di Indonesia, dapat memproduktifkan lahan-lahan tanah marginal dan tidak produktif, serta yang lebih penting lagi yaitu dapat memunculkan satu sikap Baru di kalangan para pengelola Perkebunan Besar untuk tidak semata mengejar keuntungan tetapi juga berperan dalam pengembangan kesejahteraan petani kecil.
Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam Pola Perkebunan Inti Rakyat yaitu proses pengalihan atau konversi kepemilikan kebun dari perusahaan inti kepada petani plasma, yang merupakan implementasi dari Land Reform. Proses pengalihan atau konversi kepemilikan kebun tersebut harus melalui berbagai tahap yang harus dilakukan baik oleh perusahaan inti maupun instansi-instansi terkait sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Program ini, jelas tidak hanya menjadi amanah bagi aparat negara tetapi perlu didukung penuh oleh segenap aspek masyarakat dalam implementasinya. Diharapkan, redistribusi asset tanah/perkebunan dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pemerataan pendapatan dalam rangka mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, melalui konsep kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil seperti dalam pola Perkebunan Inti Rakyat.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T14444
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library