Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lidiya Puspitasari
"Akta wasiat merupakan salah satu akta yang mengenai pembuatannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengertian surat wasiat itu sendiri merupakan surat yang berisikan pernyataan dari pembuat wasiat terkait apa yang ia kehendaki setelah ia meninggal dunia. Dalam pembuatan akta wasiat tidak mengharuskan adanya persetujuan pasangan kawin karena berdasarkan Pasal 930 KUHPer mengatur bahwa suatu akta wasiat hanya dapat dibuat oleh satu orang saja, maka tidak dimungkinkan akta wasiat dibuat oleh dua orang atau lebih. Untuk membuat akta wasiat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau menjadi akta otentik maka pembuatan akta wasiat harus dibuat dihadapan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun mengenai harta yang dibagikan dalam akta wasiat berdasarkan Pasal 966 KUHPerdata tidak boleh menghibahwasiatkan kepimilikan orang lain didalamnya yang akan menyebabkan akta wasiat menjadi batal demi hukum. Termasuk juga mengenai harta bersama yang langsung dibagi didalam akta wasiat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum serta pertanggung jawaban Notaris terhadap akta wasiat atas harta bersama yang dikeluarkannya tanpa persetujuan pasangan kawin. Penelitian menggunakan pendekatan yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Sedangkan Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskripsif analisis. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
A will is one of the deeds which its manufactures are regulated in the Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). A will itself has a meaning of a letter that contains a statement from the will-maker about what he or she wants after he or she dies. In the process of making the will, it does not require the consent of a married partner. According to Article 930 of the Civil Code, it stipulates that a will can only be made by one person. Also, a will cannot be made by two people or more. Furthermore, to make a will has a perfect evidentiary power and become an authentic will, a will must be made in the presence of the notary under the provisions of the laws and regulations that regulate it. Nevertheless, regarding the assets which are distributed in a will based on Article 966 of the Civil Code, it is stated that it is not allowed to give permission to other people which will cause the will deed to be null and void. This includes joint asset which is directly divided in the will. The formulation of the problem in this study is the legal force and the responsibility of the Notary to the will deed on joint asset which is issued without the consent of the husband and wife.This research uses one approach which is normative juridical method. Whereas the research typology which is used in this research is descriptive analysis. Furthermore, the data is collected through the literature study. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library