Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufiqurrohman Syahuri
Abstrak :
Disertasi ini mengkaji mengenai prosedur perubahan UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan pada tahun 1999-2002. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi prosedur atau cara perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999-2002; mengetahui dan menganalisis apakah cara perubahan UUD 1945 tersebut sudah merefleksikan prinsip-prinsip umum cara perubahan konstitusi; memperoleh data mengenail cara perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi di berbagai negara; mengetahui dan menganalisis perbandingan cara perubahan UUD 1945 dengan cara perubahan konstitusi di berbagai negara, untuk diketahui lebih jauh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1119
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hardjono Abdoerrachman, supevisor
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
342.02 HAR l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rodes Ober Adi Guna Pardosi
Abstrak :
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan pada ketentuan Pasal 37 sebagai bentuk pembatasan terhadap prosedur perubahan sedangkan menyangkut pembatasan substansi materi muatan terlihat belum diakomodasi dengan baik. Konstitusi Republik Indonesia baik dalam pelaksanaan maupun perubahannya menunjukkan diperlukannya urgensi pembatasan materi muatan. Dalam perubahan pertama hingga keempat masih belum maksimal dalam menerapkan paradigma serta hakikat dari konstitusi itu sendiri. Hal ini terlihat dari beberapa ketentuan perubahan yang dilakukan belum menunjukkan pelaksanaan prinsip konstituen rakyat secara konsisten yang diwarnai dengan kepentingan politik jangka pendek, perdebatan mengenai bentuk perubahan, dan kepentingan mengubah prinsip fundamental yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan perbandingan konstitusi pada beberapa negara lain diperlukan sebagai salah satu sumber referensi sehingga diperoleh pengaturan yang sesuai dengan nilai yang hidup dalam masyarakat (living constitution) sehingga perubahan materi muatan yang tidak seharusnya dapat dikurangi di masa mendatang. Pembatasan secara substantive unamendabillity expilicit dipandang efektif namun terlihat masih minim dalam penerapannya yaitu hanya terdapat dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) terhadap bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah. Lebih dari itu beberapa prinsip yang menjamin tegaknya konstitusionalisme yaitu prinsip kedaulatan rakyat, prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum harus tetap diperhatikan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. ......Amendments to the Constitution of the Republic of Indonesia are based on the provisions of Article 37 as a form of procedural limitation of changes, while restrictions on the substance of the material content have not been accommodated properly. This can be seen from several provisions resulting from the amendments that have not shown the implementation of the principle of the people's constituents consistently, which are colored by short-term political interests, debates on the form of change, and interests in changing the basic principles contained in the constitution. Comparison of constitutions in several other countries is needed as a reference so that regulations are obtained that are in accordance with the values ​​that live in society (living constitution). Substantive unamendability explicit is considered effective but is still minimal in its application. Article 37 paragraph (5) is the only form of explicit substantive unamendability limitation, namely that the form of a unitary state cannot be changed. However, more than that, several principles that guarantee the upholding of constitutionalism, namely the principle of people's sovereignty, the principle of democracy and the principle of the rule of law, must still be considered in the amendments to the Constitution of the Republic of Indonesia.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Arizka Maulidyna
Abstrak :
Tesis ini mengkaji mengenai eksistensi penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kaitannya dengan status hukum Penjelasan Undang Undang Undang Dasar tersebut sebelum dan setelah perubahan Undang Undang di Indonesia. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) hubungan keterkaitan antara penjelasan Undang Undang Dasar dengan Pembukaan dan Batang Tubuh; (ii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar setelah diberlakukannya Pasal II Aturan Tambahan dalam naskah perubahan Undang Undang Dasar; dan (iii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menurut teori dan ilmu perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris-evaluatif. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perunundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjelasan Undang Undang Dasar memiliki keterkaitan yang erat dengan Pembukaan dan Batang Tubuh dan memiliki hubungan yang bersifat kausal organis yang membentuk sistem konstitusi Indonesia secara utuh. Hal tersebut dikarenakan secara filosofis-historis, bahwa penjelasan mengandung pokok-pokok pikiran pembukaan dan pasal-pasal serta merupakan deskripsi sejarah yang jelas dan terang, serta menggambarkan keseluruhan proses, ide, suasana kebatinan dan latar belakang yang bersifat kronologis terhadap keseluruhan norma dalam konstitusi. Secara yuridis, eksistensi dan fungsi penjelasan sebagai bagian inti konstitusi diperkuat dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan secara sosiologis norma penjelasan dilaksanakan bersama-sama norma dalam Batang Tubuh. Adapun status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menjadi kabur dan tidak jelas setelah berlakunya Pasal II Aturan Tambahan pada naskah Perubahan Undang Undang Dasar sehingga menyebabkan banyaknya tafsir mengenai status hukum penjelasan Undang Undang dasar dan melahirkan perdebetan antara pihak yang setuju dengan eksistensi penjelasan dan pihak yang menolak eksistensi penjelasan. Padahal secara teoritis, Pasal II Aturan Tambahan tersebut tidaklah menyebabkan hilangnya status keberlakuan Penjelasan jika dihadapkan dengan sistem amandemen dan metode adendum. Maka dari itu, diperlukan adanya rumusan norma yang jelas dan peblisit untuk menghapus keberlakuannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, eksistensi penjelasan perlu diakui secara tegas sebagai bagian konstitusi Indonesia untuk menghindari perdebatan mengenai eksistensinya di masa yang akan datang. ......This thesis examines the existence of the explanation of Indonesia’s Constitution of 1945 and its relation to the legal status of the Explanation of the Constitution before and after the amendment of constitution in Indonesia. Some of the problems discussed in this thesis research include: (i) the relationship between the explanation of the Constitution and the Preamble and the Torso of Constitution; (ii) the legal status of the explanation of the Constitution after the enactment of Article II of the Additional Rules in the amended text of the Constitution; and (iii) the legal status of the explanation of the Constitution according to the theory and science of legislation. The research method used in this thesis research is normative juridical research with a typology of explanatory-evaluative research. To support this research, the approach methods carried out include the statute approach, the historical approach, the comparative approach and the conceptual approach. The results of this study show that the explanation of the Constitution has a close relationship with the Preamble and torso and has an organizational causal relationship that forms the Indonesian constitutional system as a whole. This is because philosophically-historically, that explanation contains the points of the preamble mind and chapters and is a clear and clear description of history, as well as describing the whole process, ideas, atmosphere of spirituality and background that is chronological to the whole norm in the constitution. Juridically, the existence and function of explanation as a core part of the constitution is strengthened in the TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 and sociologically the explanatory norms are implemented together with the norms in the Torso. The legal status of the explanation of the Constitution became vague and unclear after the enactment of Article II of the Additional Provision on the text of the Amendment to the Constitution, causing many interpretations of the legal status of the explanation of the Constitution and giving birth to a debit between parties who agree with the existence of explanations and parties who reject the existence of explanations. Whereas theoretically, Article II of the Additional Provision does not cause a loss of the status of the applicability of the Explanation if faced with a system of amendments and an addendum method. Therefore, it is necessary to formulate clear norms and regulations to remove their applicability in the Indonesian constitutional system. In addition, the existence of explanations needs to be expressly recognized as part of the Indonesian constitution to avoid debate about its existence in the future.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library