Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harjum Muharam
"Perkembangan Pasar Modal Indonesia juga tidak lepas dari pengamatan para ahli walaupun secara kuantitas dan kualitas masih belum memadai, hal ini wajar mengingat Pasar Modal Indonesia baru berkembang pada era delapan puluhan ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan paraturan baru tentang pasar modal.
Penelitian tentang integrasi pasar modal di Indonesia masih sangat terbatas apalagi yang melakukan penelitian secara mendalam tentang Pasar Modal Indonesia. Pudjiastuti dan Husnan (1991) melakukan penelitian pada Pasar Modal Asia Pasifik dan menemukan ada empat pasar modal yang telah terintegrasi dengan Pasar Modal Dunia, yaitu Pasar Modal Jepang, Pasar Modal Hong Kong, Pasar Modal Singapura dan Pasar Modal Malaysia, sedangkan untuk Pasar Modal Indonesia mereka tidak menemukan bukti yang signifikan yang menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia telah terintegrasi dengan Pasar Modal Dunia.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 telah memberikan dampak yang sangat besar bagi pasar modal Indonesia.
Harga saham merosot tajam, bahkan ada harga saham yang jauh Iebih murah dibandingkan harga pisang goreng, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta jatuh pada titik terendah dalam sejarah perkembangannya.
Berlanjutnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, maka pada bulan September 1997 pemerintah melepas batas kepemilikan asing di Bursa Efek Jakarta, hal itu berarti para investor asing bisa memiliki 100% saham perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan di lain pihak investor Indonesia juga bebas melakukan investasi di luar negeri. Secara teoritis kebijakan ini menjadikan Bursa Efek Jakarta terintegrasi dengan pasar modal dunia. Diterapkannya sistem devisa bebas dan sistem nilai tukar mata uang mengambang ikut mendorong terintegrasinya Bursa Efek Jakarta dengan Pasar Modal Dunia, karena para investor bebas memasukkan dan menarik modalnya dari Indonesia.
Jika hipotesis terintegrasinya Bursa Efek Jakarta dengan pasar modal dunia terbukti, maka secara otomatis pergerakan Indek Harga Saham Gabungan akan mempunyai korelasi yang signifikan terhadap pergerakan indeks-indeks
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T20416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damar Wicaksono
"Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur mengenai proses persetujuan pengalihan Partisipasi Interes dan perubahan saham terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, dimana ketentuan peralihan Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 menyatakan bahwa permohonan pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham Kontraktor yang telah diajukan sebelum berlakunya Permen ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini. Hal tersebut menunjukan bahwa Permen ini selain berlaku untuk permohonan Pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham untuk Kontrak Kerja Sama yang akan disepakati kedepan, juga berlaku untuk permohonan Pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham kebelakang yang Kontrak Kerja Samanya telah disepakati bersama. Oleh karenanya, mengakibatkan pengesampingan Kontrak Kerja Sama sehingga terjadinya ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama yang sudah disepakati sebelum berlakunya Permen ESDM No. 48 Tahun 2017.

The government has been issued Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017 on Business Supervision within the Energy and Mineral Resources Sector, which regulates the approval process on the transfer of Participating Interest and changes to shares towards the Contractor to a Cooperation Contract of the management of upstream oil-and-gas in Indonesia, where in the transitional provisions of Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017 stated that any application for transfer of Participating Interest or changes in the Contractor's shares which has been submitted prior to the enforcement of this Ministerial Regulation shall be processed in accordance with the provisions under this Ministerial Regulation. This indicates that this Ministerial Regulation is not only applied to the application for transfer of Participating Interest or changes to shares for the Cooperation Contract to be agreed to in the future, but also applies to the application for transfer of Participating Interest or changes to shares which the Cooperation Contract has been mutually agreed upon previously. Therefore, it caused waiver of the Cooperation Contract, so that legal uncertainty arises regarding the implementation of the Cooperation Contract which has been agreed upon prior to the enforcement of the Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library