Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sumardi
Abstrak :
Sebelum perubahan Undang-undang Dasar 1945 wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ada empat, yaitu menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden, wakil Presiden, dan mengubah UUD. Setelah perubahan, wewenang MPR tinggal dua yaitu menetapkan dan mengubah UUD. Merupakan kekuasaan menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh MPR, selain itu MPR bertugas melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 UUD 1945). Sebelum perubahan, MPR memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden namun saat ini peran MPR hanya melantik. Oleh karena itu MPR bukan lagi sebagai majelis pemilih namun hanya majelis pelantik presiden dan wakil presiden. Menurut M, Solly Lubis, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR (Die Gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des VW/ens des Staatvolkes), Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN), Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil kepala Negara (Wakil presiden), Majelis inilah yang memegang kekuasaan tertinggi sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis, ia adalah "mandataris" dari Majelis, ia wajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet? kepada Majelis. Di sinilah terjelmanya pokok pikiran kedaulatan rakyat yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai memegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalannya Negara dan bangsa, yaitu berupa ; 1. menetapkan Undang-undang Dasar 2. menetapkan garis-garis besar dari haluan Negara 3. mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Dengan kewenangan yang demikian itu, menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara maka kekuasaan MPR luas sekali. Ini adalah logis karena MPR adalah pemegang kedaulatan Negara. Sebagai badan yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat maka segala keputusan yang diambil haruslah mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afifi
Abstrak :
Intervensi terhadap kekuasaan kekuasaan yudikatif merupakan salah satu indikasi rapuhnya prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Korupsi yudikatif (judicial corruption) telah melemahkan eksistensi independensi kekuasaan yudikatif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung seharusnya mampu menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, memahami, menelaah, dan menganalisis politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif ini lebih berfokus pada studi pustaka (library research). Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, dalam era orde lama dan era orde baru, independensi kekuaan kehakiman diintervensi oleh kekuasaan eksekutif. Sedangkan pada era reformasi, bandul independensi kekuasaan kehakiman menguat. Akan tetapi, tidak diimbangi dengan akuntabilitas hakim dalam memutus suatu perkara. Kedua, gagasan yang berkembang dalam perubahan UUD 1945 selanjutnya adalah memperluas wewenang Komisi Yudisial. Keberadaan Komisi Yudisial yang tidak hanya mengangkat dan menghentikan hakim agung, tetapi juga melakukan pengawasan, walaupun bukan pengawasan mengenai masalah tindakan yudisial, tetapi dalam rangka memelihara kehormatan dan menjaga martabat hakim. Ketiga, politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung di Indonesia adalah membentuk wadah dimana hakim diperiksa dan membela diri. Majelis Kehormatan Hakim tetap mempertahankan pemikiran dualisme pengawasan secara internal maupun eksternal hakim agung. Majelis Kehormatan Hakim hanya melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara institusional. Komisi Yudisial tidak dalam posisi untuk mengusulkan pemberhentian hakim sekaligus memutus juga sehingga ada keseimbangan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Oleh karenanya, disepakati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berada pada posisi setimbang dalam melakukan usulan pemberhentian terhadap hakim agung dalam Majelis Kehormatan Hakim. ...... Intervention against the judiciary power is one indication of the fragility of the principle of independence of judicial power. Judicial corruption (judicial corruption) weakened the independence of the judiciary existence in check, try and decide a case. Legal political formation mechanism of the Honorary Council of Judges as the dismissal of judges on the Supreme Court should be able to answer these problems . This study has the objective to find, understand, examine, and analyze legal political formation mechanism of the Honorary Council of Judges as the dismissal of judges on the Supreme Court of Indonesia. The method used in this study is a normative legal research is more focused on the study of literature (library research). The results of this study are as follows. First, in the era of the old order and the new order era , the independence of the judiciary kekuaan intervention by the executive power. While the reform era, the pendulum strengthened independence of judicial authorities. However, it is not matched by the accountability of judges in deciding a case. Second, the idea that developed in 1945 further changes are expanding the authority of the Judicial Commission. The existence of the Judicial Commission which not only lift and stop the justices, but also monitors, although not control the issue of judicial action , but in order to maintain the honor and maintain the dignity of the judge. Third, the legal political formation of the Honorary Council of Judges as a mechanism dismissal of judges on the Supreme Court in Indonesia is forming a place where judges examined and defend themselves. Honorary Council of Judges retain control duality of thought internally and externally justices. Honorary Council of Judges of the Supreme Court and only involves institutional Judicial Commission. Judicial Commission is not in a position to propose the dismissal of judges as well cut as well so there is a balance of authority between Supreme Court and the Judicial Commission. Therefore, the Supreme Court agreed and the Judicial Commission is in a position of equilibrium in conducting the proposed dismissal of the justices in the Honorary Council of Judges.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library