Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurdiani Yusnita Sari
"Tesis ini membahas pengaturan dan pelaksanaan peran dan tanggung jawab Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peraturan perundangan mengatur Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 dan bagaimana pelaksanaan peran dan tanggung jawab perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Teori yang dipergunakan adalah intermediary. Hasil penelitian ini adalah sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, POJK Nomor 70/POJK.05/2016 pada dasarnya memperbolehkan Perusahaan Pialang Asuransi menyelenggarakan usahanya secara digital, namun demikian tidak terdapat pengaturan secara rinci mengenai bagaimana penyelenggaraan usaha secara digital. Setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, telah diatur lebih rinci penyelenggaraan usaha digital oleh Perusahaan Pialang Asuransi antara lain mengenai ruang lingkup layanan pialang asuransi digital (LPAD) dan perizinan layanan pialang asuransi digital. Kemudian, sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, belum semua Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara penuh sebagai perwakilan Tertanggung. Selanjutnya, setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 diatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital wajib menjalankan peran dan bertanggung jawab penuh atas sistem dan fungsi utamanya, sehingga dapat mewakili kepentingan tertanggung. Namun demikian, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Saran dari penelitian ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang telah menyelenggarakan usahanya secara digital namun belum memperoleh izin LPAD dari OJK perlu segera untuk mengajukan permohanan persetujuan LPAD kepada OJK sesuai dengan ketentuan pada POJK Nomor 28/POJK.05/2022.
......This thesis discusses the regulation and implementation of roles and responsibilities of Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after POJK Number 28/POJK.05/2022. The problems examined are how the laws and regulations regulate Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022 and how the implementation of roles and responsibilities of insurance broker companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022. In analyzing these problems, the author uses a normative juridical research method with secondary data that are analyzed qualitatively. The theory used is intermediary. The results of this study are that before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, POJK Number 70/POJK.05/2016 basically allows Insurance Broker Companies to conduct their business digitally, but there is no detailed regulation on how to conduct business digitally. After the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, the digital business activities of Insurance Broker Companies have been regulated in more detail, including the scope of digital insurance broker services (LPAD) and licensing of digital insurance broker services. Then, before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, not all Insurance Broker Companies that conduct their business digitally perform their roles and responsibilities fully as representatives of the Insured. Furthermore, after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, it is stipulated that Insurance Broker Companies that conduct their business digitally must perform their roles and be fully responsible for their systems and main functions, so that they can represent the interests of the insured. However, the regulation has not been fully implemented. The suggestion from this study is that Insurance Broker Companies that have conducted their business digitally but have not obtained LPAD permission from OJK need to immediately submit a request for LPAD approval to OJK in accordance with the provisions of POJK Number 28/POJK.05/2022."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafiz Maliki
"Skripsi ini akan membahas mengenai permasalahan (1) Pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui platform digital yang dikategorikan sebagai Badan Usaha Selain Bank (“BUSB”), dalam contoh kasus yang dipakai aplikasi Gosure dan relevansinya dengan praktik yang berkembang saat ini pada berbagai platform dengan fokus pada platform digital Gosure (2) Hubungan hukum para pihak yang timbul ketika pemegang polis melakukan penutupan asuransi melalui platform digital dan tinjauan mengenai penerimaan premi yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi ketika platform tersebut bertindak sebagai BUSB. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasinya membagi 2 pengaturan untuk penyelenggaraan asuransi secara digital, yaitu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi dalam rangka pemasaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 untuk Pialang Asuransi dalam rangka melakukan keperantaraan secara digital. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hal tersebut penulis berkesimpulan, (1) perusahaan pialang asuransi digital dilarang masuk kedalam skema pemasaran produk asuransi mengingat ketentuan UU Perasuransian mendefinisikan bahwa perusahaan pialang asuransi berkedudukan mewakili kepentingan pemegang polis (2) Dalam hal perusahaan pialang asuransi digital menerima premi melalui skema pemasaran produk asuransi, premi tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pialang asuransi digital.
......This thesis will discuss the issues of (1) Regulations regarding the marketing of insurance products through digital platforms categorized as Business Entities Other than Banks ("BUSB") and their relevance to current practices with a case study on the Gosure Digital platform (2) Legal relationships of the parties arising when policyholders close insurance through the Gosure digital platform and a review of the receipt of premiums received by insurance brokerage companies when the Platform acts as a BUSB. Currently, the Financial Services Authority through its regulations divides 2 arrangements for the implementation of digital insurance, which are regulated in the Financial Services Authority Circular Letter Number 30 of 2022 concerning Marketing Channels for Insurance Products in the context of marketing and Financial Services Authority Regulation Number 28 of 2022 for Insurance Brokers in the context of digital brokering. In this research, the method used is normative juridical using secondary data, and data analysis is carried out qualitatively. Based on this, the author concludes, (1) insurance brokerage companies are prohibited from entering into insurance product marketing schemes considering that the provisions of the Insurance Law define that insurance brokerage companies have the position of representing the interests of policyholders (2) In the event that a digital insurance brokerage company receives a premium through an insurance product marketing scheme, the premium is the responsibility of the insurance broker."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library