Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas akta jual beli yang dinyatakan cacat hukum akibat adanya pembatalan sertipikat yang menjadi dasar pembuatan akta jual beli tersebut. Pembatalan sertipikat dilakukan karena penerbitannya didasarkan pada surat pernyataan waris yang tidak sah sehingga segala bentuk perbuatan hukum atas tanah warisan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Pembatalan sertipikat yang digunakan sebagai jaminan kredit perbankan menyebabkan kreditur kehilangan jaminan atas piutangnya. Adapun permasalahan yang ... "