Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Arifin
"Perbankan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan menjadi salah satu sarana untuk melakukan pencucian uang. Rezim anti pencucian uang kemudian menerapkan sejumlah ketentuan dalam rangka mengoptimalisasi peran perbankan sebagai gate keeper dan pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang kemudian berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan seputar; pertama, Ruang Lingkup Pertanggungjawaban Bank Dalam Kedudukannya Sebagai Pihak Pelapor Pada Rezim Anti Pencucian Uang; kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan ketiga, pertanggungjawaban Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang, penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum doctrinal dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, Kewajiban Bank meliputi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, penerapan due diligence, kewajiban pelaporan serta melakukan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening; kedua Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dijamin oleh undang-undang selama tidak ada benturan kepentingan, dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang dan tidak terdapat kelalaian; dan ketiga, tanggung jawab Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang. Melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pengguna jasa dan konfirmasi terhadap nasabah pengirim dana sebagai upaya pencegahan kejahatan business email compromise serta pemanfaatan bank oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan adalah saran penelitian ini

Banking is often utilized by criminals as a means to carry out money laundering activities. The anti-money laundering regime then implements a number of regulations to optimize the role of banks as gatekeepers and reporting entities in the prevention and eradication of money laundering. If these obligations are not fulfilled, the bank may be committing an unlawful act that could potentially harm customers. This research aims to answer issues regarding; first, the scope of the Bank’s Responsibility in its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their Obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. This research is a form of doctrinal legal research with secondary data supported by primary data and analyzed descriptively and qualitatively. The approach in this research is conceptual and legislative. The results of this research are; first, the Bank's obligations include the obligation to maintain customer information confidentiality, due diligence, reporting obligations, as well as delaying transactions, temporarily suspending transactions, and account blocking; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime is guaranteed by law as long as there is no conflict of interest, it is carried out based on statutory orders and there is no negligence; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. Conducting in-depth verification of customer document authenticity and confirming with fund-sending customers as prevention against business email compromise crimes and the use of banks by criminals to hide crime proceeds are the recommendations of this research."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiana Arfah
"Pemerintah bersama DPR telah membentuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 2010. Rumusan masalah dalam tesis ini: 1 Bagaimanakah pengaturan tentang kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?; 2 Bagaimanakah implikasi dari pemberlakuan PP No. 43 Tahun 2015 tersebut terkait dengan profesi Notaris?. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan simpulan bahwa a PP No. 43 Tahun 2015 dan Perka PPATK No. 11/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Profesi sebagai peraturan pelaksana, telah jelas mengatur tentang Pihak Pelapor dan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi profesi. dan b Pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 pada awalnya menimbulkan kontra di kalangan Notaris. Hal ini lebih disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi PP 43 Tahun 2015 ini untuk kalangan Notaris, sehingga adanya kekurangpahaman Notaris atas maksud dari pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 ini. Saran: 1 Perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intens terhadap Notaris oleh PPATK agar Notaris mendapat pemahaman yang lebih komprehensif sehubungan dengan PP No. 43 Tahun 2015 dan peraturan pelaksana terkait; dan 2 Notaris sebaiknya tidak melakukan pekerjaan diluar profesi notaris, dan melakukan tindakan untuk dan atas nama klien dan Notarisuntuk dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam mengenali jenis transaksi pengguna jasa yang berpotensi terkait dengan tindak pidana agar risiko digunakan sebagai sarana pencucian uang bisa diminimalisir.

The government and the Parliament have established Law no. 8 of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime. PP no. 43 of 2015 concerning the Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crime issued to implement the provisions of Article 17 of Law no. 8 Year 2010. The thesis rsquo problem 1 How is the regulation regarding the obligation of Notary as a Reporting Party in the prevention and eradication of money laundering crime 2 How rsquo s the implications of the implementation of PP No. 43 Year 2015 and its relation to profession of Notary . Based on the normative juridical research method, it is found that a PP No. 43 of 2015 and Perka PPATK no. 11 2016 concerning Procedures for Submitting Suspicious Financial Transactions Reports and Cash Transaction Reports for Professionals as an implementing regulation, has clearly regulate the Reporting Party and the procedures for reporting Suspicious Financial Transactions for the profession and b Initially, the enactment of PP No. 43 of 2015 has create counters from Notaries. This is more due to the lack of socialization of PP 43 of 2015 is for the Notary, so it has caused Notary rsquo s lack of understanding on the intent of the enactment of PP 43 of 2015. Suggestion 1 Socialization and coordination should be conducted intensively for Notary by PPATK in order the Notary gets the comprehensive understanding in relation to PP. 43 of 2015 and its related implementing regulations and 2 Notary should not do work outside the notary profession, and take action for and on behalf of the client and Notary to further improve its ability in recognizing the type of service user transactions that are potentially related to the crime, so that the risk of being used as a means of money laundering can be minimized."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48236
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Betha Nur Avicennia Sularso
"Notaris rentan dimanfaatkan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menggunakan perjanjian legal dan menyalahgunakan ketentuan kerahasiaan jabatan Notaris. Hal ini yang melatarbelakangi pembentukan PP No. 43/2015 yang menetapkan Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat perbedaan pandangan tentang keabsahan pemberlakuan PP No. 43/2015 terkait dengan hierarki PP No. 43/2015 yang berada di bawah Undang-Undang Jabatan Notaris dan Perubahannya. Namun konsep kerahasiaan jabatan saat ini tidak lagi bersifat mutlak. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pihak Pelapor dan perlindungan hukum bagi Notaris akibat dibebankan tanggung jawab sebagai Pihak Pelapor. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian secara deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa tanggung jawab Notaris sebagai Pihak Pelapor meliputi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK, dan menyimpan dokumen terkait laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut. Bagi Notaris yang melakukan tanggung jawabnya sebagai Pihak Pelapor tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang maka dijamin secara hukum kerahasiaan identitas dan perlindungan untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Notary public is very vulnerable for being utilized by money laundering crime's perpetrators by using legal agreements and abusing confidentiality provisions of the position of notary public. This aspect became the main reason of the establishment of GR No. 43 2015 establishing the Notary as Reporting Party in Counter measure and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering. There is a difference in perspective of the validity of the enactment of the Government Regulation No. 43 2015 related to the hierarchy of GR No. 43 2015, which is under the Notary Public Law and its changes. However, the current concept of confidentiality term is no longer absolute in nature. This study aimed to find out the responsibility of the Notary Public as Reporting party and the legal protection for the notary public due to a charged responsibility as Reporting party. This research is a juridical normative with descriptive analytic design and qualitative analysis method. This research result noted that the responsibility of the Notary as a Reporting Party consists of implementing the principles of Due Dilligence, reporting Suspicious Financial Transactions to the PPATK, and storing related documents of Suspicious Financial Transactions reports. For a Notary who does his her responsibility as a reporting party in the absence of the element of abuse of authority, then legally guaranteed the confidentiality of the identity and legal protection of not to be prosecuted either in civil or criminal court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Lydia Indah Anneike
"Jabatan yang dipangku oleh Notaris adalah jabatan kepercayaan, sebagai seorang kepercayaan, Notaris berkewajiban untuk merahasiakan isi Akta. Seorang Notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan mengalami akibatnya dalam praktek; ia akan segera kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan. Kewajiban merahasiakan isi Akta dapat dikecualikan jika UndangUndang mengatur lain, kekecualian terhadap kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaaan tertentu saja seperti kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor untuk membuka dan memberikan keterangan Transaksi Keuangan Pengguna Jasa kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini mengenai sikap Notaris dalam kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dihubungkan dengan kewajibannya merahasiakan isi Akta serta perlindungan hukum terhadap Notaris setelah membuka kerahasiaan isi Aktanya. Penulisan tesis ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder yaitu perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan, buku-buku teks, serta pendapat para ahli hukum. Sikap Notaris dalam kedudukannya sebagai Pihak Pelapor harus netral, mandiri, dan tidak berpihak. Notaris dimungkinkan menjadi pihak dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan walaupun kemungkinan tersebut kecil. Notaris dapat memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. Jika hal tersebut terjadi Notaris diwajibkan melaporkan tindakan tersebut kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. Notaris bukanlah pihak, Notaris dalam jabatannya bertindak dalam mewakili negara sehingga harus mendapat perlindungan hukum yang selayaknya.

A position held by a Notary is a position of trust, as a confidant, a Notary is obliged to keep the contents of the Deed. A Notary who cannot limit himself will face a consequences in his/ her practice; he will soon lose public trust and no longer regarded as a trusted object. The obligation to keep the contents of the Deed may be exempted. The exceptions to such obligations may only be made in certain circumstances such as the obligation of Notary as a Reporting Party to open and provide User Service Transaction information to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center (PPATK). This is stipulated in Government Regulation Number 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Act which is the implementing regulation of Law Number 8 of 2010 concerning Money Laundering. The issues discussed in this Thesis regarding the attitude of Notary in his position as a Reporting Party in the prevention and eradication of Money Laundering related to his obligation to keep the contents of the deed as well as legal protection against Notary after disclosing the confidentiality of its contents. This thesis uses Normative Legal Research Method, which is research by using secondary data which is legislation about Notary Position, Money Laundering Crime, and related Government Regulation, textbooks, and opinion of jurists. Notary's attitude in his / her position as a Reporting Party shall be neutral, independent and impartial. Notary may be a party to Suspicious Transactions even though the possibility is small. The Notary may terminate the business relationship with the service user if the user refuses to comply with the principle of recognizing the service user or Notary questioning the correctness of the information submitted by the Service User. If the action occurs, Notary is required to report such action to PPATK as Suspicious Financial Transaction. Notary is not a party, Notary in his / her position acting in representing the country so that should get proper legal protection."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library