Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Amilia Himawati
"Dengan disahkannya Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 2002 maka Bangsa Indonesia mempunyai sistem baru dalam pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota. Berdasarkan Undang-undang tersebut Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sebuah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Pilkada Langsung) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pilkada Langsung ini menganut sistem one person, one vote, on value, sehingga selisih satu suara saja dapat mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Pemungutan suara dilaksanakan di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah daerah masing-masing. Penghitungan suara dari tiap-tiap TPS kemudian direkapitulasi secara bertingkat sampai tingkat KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakilnya/Walikota dan Wakilnya, dan sampai KPUD Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya, dilakukan secara manual. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam melakukan penghitungan suara. Bagi pasangan calon yang tidak dapat menerima atau menyetujui hasil penghitungan suara pilkada yang dilakukan oleh KPUD dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Meskipun, perkara ini disebut sebagai permohonan, namun perkara ini seperti perkara perdata yang mengandung sengketa Hukum acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini adalah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2005, Pasal 94 PP No. 6 Tahun 2005, Perma No. 2 Tahun 2005, dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang saat ini berlaku bagi proses penyelesaian perkara perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Eva Maria
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S6032
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianto
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010
324YULM001
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianto
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010
324YULM002
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Mokhammad Samsul Arif
"Indonesia pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilu Serentak yang mengalami kenaikan angka partisipasi, Pilkada Serentak 2020 dibayangi oleh rendahnya minat masyarakat untuk datang ke TPS karena Pilkada dilaksanakan ditengahdi tengah Pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPU tetap optimis jika partisipasi pada Pilkada nanti tetap tinggi sehingga KPU berani memasang target angka partisipasi sebesar 77,5%. Untuk mewujudkan optimisme tersebut diperlukan sebuah strategi untuk mendongkrak minat pemilih. Strategi tersebut antara lain pertama, menyusun strategi komunikasi dan teknis guna mendorong minat serta memberi kemudahan pelayanan pemberian suara. Kedua, penyelenggara dapat memaksimalkan sosialisasi secara daring dengan platform berbagai bentuk media sosial. Ketiga, penyelenggara memberikan insentif kepada pemilih dengan pemberian masker saat pemilih datang ke TPS sebagai bentuk kepedulian penyelenggara atas jaminan kesehatan setiap pemilih."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"pemicu lemahnya kinerja dan moralitas politisi kita karena hadirnya logika bisnis dalam proses kandidasi dan pengakaran partai politik. uang seolah menjadi instrumen tunggal untuk membesarkan partai dan memperoleh banyak pemilih. bingkai ini mempengaruhi pemilihan sumber-sumber kandidat politisi dan kualitas ikatan dengan pemilih. hal ini juga diperparah oleh adanya politik "sandera" pada pengawas pemilu yang dilakukan oleh politisi demi memuluskan langkahnya bermain uang dalam suksesi. fakta pemilu 2004 dan 2009 justru menunjukkan bahwa banyaknya uang tidak menjamin daya saing kandidat dan partai politik. partai relatif baru dan pendanaannya terbatas mampu bersaing bahakan menyalip perolehan suara partai tua dan berkecukupan dana. karena itu, partai politik dan politisi harus meninjau ulang praktek politiknya agar terhindar dari politik biaya tinggi dengan hasil yang mengecewakan. untuk menuju kesana maka penting melakukan reformasi keuangan partai politik melalui revitalisasi poliitik keseharian partai, diversifikasi sumber pembiayaan partai politik dan penguatan lembaga pengawas pemilu."
Tasikmalaya: FISIP Universitas siliwangi,
320 AJPP
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Kemitraan Parnership, 2007
324.6 TOP h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Djoharis
"Pilkada langsung secara serentak berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 baru akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Mengingat Vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka diperkirakan Pilkada Serentak sebagai sarana rakyat berdemokrasi secara Luber, efisien dan disentralisasi berlangsung masih dalam gelombang Pandemi Covid-19. Mempertimbangkan Pandemi Covid-19 ini berdampak multidimensional dan mendorong
masyarakat untuk hidup dengan “New Normal Life” dengan rambu-rambu Protokol Kesehatan disertai masing-masing daerah memiliki karakteristik yang beragam budaya, agama, adat istiadatnya dan masih terdapat konflik-konflik sosial, maka hasil Pilkada Serentak tahun 2020 diharapkan dapat menghasilkan Pemimpin dan kepemimpinan berbasis Multikultur yang mampu menangkal dan menyelesaikan konflik-konflik sosial dimaksud. Namun demikian,
masih dirasakan bahwa demokrasi melalui Pilkada, kendati sudah bersifat langsung bahkan serentak, bukan hanya belum menjadi faktor signifikan perubahan budaya politik elite lokal, tetapi juga cenderung menghasilkan pemimpin yang kurang berintegritas karena hutang budi disaat proses pencalonannya serta memfasilitasi menguatnya kembali politik identitas berbasis sentimen primordial, baik atas nama suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA). Kedepan diharapkan setiap penyelenggara Pilkada Serentak dapat membangun sistem Pilkada yang memperhatikan keberagaman dan menghasilkan Pemimpin yang memiliki integritas diri berbasis multikultur."
Jakarta : Biro Humas Settama Lemhannas RI , 2019
321 JKLHN 40 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Harakatuna, 2005
352 TOP k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>