"
ABSTRAKSalah satu soal yang termasuk dalam bidang hukum tata negara ialah soal pengisian jabatan dan yang dibahas dalam disertasi ini ialah mengenai pengisian jabatan Presiden. Selain mengupas soal-soal umum mengenai pengisian jabatan Presiden, akan diuraikan juga bagaimana perundang-undangan dan praktek ketatanegaraan di Indonesia memecahkan soal-soal umum itu sejak dilangsungkannya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993.
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita baru memiliki dua orang tokoh Presiden, yaitu Soekarno dan Soeharto. Suatu bilangan kecil kalau dibandingkan dengan Filipina, misalnya, yang dalam waktu yang sama memiliki delapan orang tokoh Presiden, yaitu Roxas, Quirino, Magsaysay, Garcia, Macapagal, Marcos, Aquino, dan Ramos, atau dengan Amerika Serikat,- yang - juga dalam waktu yang sama - memiliki sepuluh orang tokoh Presiden, yaitu Truman, Eisenhower, Kennedy, Johnson, Nixon, Ford, Carter, Reagan, Bush, dan Clinton.
Namun, karena jabatan itu tetap sedangkan pemangkunya berganti-ganti, maka dengan antisipasi bahwa pemilihan kembali Presiden akan dibatasi, maka sejarah ketatanegaraan Indonesia kelak akan mengenal lebih banyak tokoh Presiden, masing-masing dengan daya dan gayanya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan Presiden."