Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Indah Nikensari
Abstrak :
Kebijakan pengurangan jumlah subsidi BBM dan Listrik dalam APBN 2001 oleh Pemerintah Indonesia membawa konsekuensi pada kenaikkan harga BBM dan Listrik. Meskipun harga BBM dan Listrik selalu mengalami kenaikkan dari tahun ke tahun, akan tetapi kenaikkan harga pada tahun 2001 ini lebih banyak disebabkan oleh penurunan jumlah subsidi dalam APBN, setelah sejak tahun anggaran 1997/1998 sampai dengan tahun anggaran 2000 jumlah subsidi BBM terus mengalami peningkatan akibat naiknya biaya pengadaan. Atas rekomendasi IMF, sehubungan dengan pencairan paket bantuan dan negara-negara donor yang tergabung dalam CG1 kepada Indonesia, subsidi BBM & Listrik direkomendasikan segera dihapus supaya ada efisiensi pada APBN. Rencana penghapusan jumlah subsidi BBM dan Listrik dalam APBN direncanakan secara bertahap dan akan berakhir pada tahun 2004. Pengurangan jumlah subsidi membawa dampak multiplier yang sangat luas pada perekonomian, termasuk pada PDB. Hal ini ditunjukkan oleh hasil simulasi dengan model INDECGE dengan tahun dasar 1998, yang menyatakan bahwa dalam jangka pendek adanya kenaikkan harga energi masih memberikan dampak positif pada kenaikkan PDB Sektoral maupun PDB Pengeluaran dengan prosentase yang menurun, akan tetapi dalam jangka panjang kenaikkan harga energi akan memberikan dampak negative pada PDB semua sektor, kecuali pada sektor yang masih ada subsidinya, dengan cacatan kondisi perekonomian saat itu tidak ada peningkatan dari kondisi tahun dasar 1998. Dampak negatif pada PDB Pengeluaran jika kondisinya belum berubah lebih baik, adaiah bahwa selain Konsumsi. Pemerintah, semua variabel pada PDB Pengeluaran seperti Konsumsi Rumah Tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), Stok Inventori, Ekspor serta Impor akan mengalami penurunan.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T20585
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Ridwan
Abstrak :
Penetapan harga, monopoli dan penguasaan pasar merupakan perjanjian dan kegiatan usaha yang dilarang dalam UU No. 5/1999, baik larangannya bersifat parse rule ataupun rule of reason. Tindakan-tindakan tersebut dilarang karena dapat mengakibatkan adanya praktik monopoli yang merugikan konsumen. Selain itu, tindakan-tindakan tersebut menghambat persaingan usaha yang sehat. Padahal dimensi persaingan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan ekonomi, antara lain sebagai sarana untuk melindungi konsumen dari eksploitasi dan penyalahgunaan produsen, serta mendorong peningkatan mutu, produk, dan pelayanan. Melalui penelitian yuridis normatif dengan metode analisis secara kualitatif, peneliti mencoba melakukan penelitian mengenai hal tersebut dalam perkara penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan fakta terdapat pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 17 UU No. 5/1999 dalam implementasi penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Pelanggaran ini terjadi mengingat adanya pembentukan KSO dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan UU No. 5/1999. Tindakan-tindakan itu pun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam tingkat upaya keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Putusan KPPU yang semula juga mengeluarkan Putusan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No. 5/1999. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Putusan KPPU tersebut didasarkan pertimbangan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha merupakan tindakan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999, yaitu yang menyatakan bahwa yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, menurut peneliti pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang tepat mengingat pembentukan 1(50 dan penetapan harga jasa verifikasi tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan/perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999. Adanya perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999 tersebut disebabkan adanya kekurangjelasan dalam rumusan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pihak yang berwenang mengkaji kembali rumusan ketentuan tersebut untuk menghindari adanya multitafsir dalam menerapkan Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library