Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Redesmon Munir
"Melalui Keppres No. 21/2001, terhitung 14 Februari 2001 monopoli Pertamina tentang pengadaan pelumas impor dicabut. Implikasinya semua pelaku bisnis dapat mengimpor pelumas untuk berbagai kebutuhan industri dan otomotif. Perubahan ini sejalan dengan UU Anti Monopoli No. 0511999 dan keinginan pemerintah untuk menjadikan bisnis pelumas sesuai dengan mekanisme pasar. Selama ini penguasaan bisnis pelumas hanya oleh Pertamina telah menutup kesempatan bisnis bagi pengusaha lain, sehingga tidak tercipta suatu kesetimbangan dalam pasar. Penugasan Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pelumas untuk saat ini sudah tidak diperlukan lagi.
Pertamina mewakili Negara melalui UU 44160 diserahi mengelola sumber daya alam minyak dan gas, kemudian diperbaharui dengan UU No. 8171 yang mengatur peran BUMN Pertamina, yaitu bertugas dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri, maka pelumas menjadi salah satu produk ikutan yang juga hares dikelola Pertamina."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T20400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library